Breaking News:

ASYIK! Perpanjang STNK Motor Bekas Kini Tak Perlu Lampirkan KTP Pemilik Lama, Pakai Aplikasi Ini!

Asyik! perpanjang STNK motor bekas kini tak perlu lampiran KTP pemilik lama.

Editor: Candra Isriadhi
Samsatdigital.id
Ilustrasi aplikasi SIGNAL Samsat. Asyik! perpanjang STNK motor bekas kini tak perlu lampiran KTP pemilik lama. 

TRIBUNNEWSMAKER.COM - Asyik! perpanjang STNK motor bekas kini tak perlu lampiran KTP pemilik lama.

Jika sebelumnya perpanjang STNK motor bekas harus memakai KPT pemilik lama, kini tidak perlu lagi.

Pasalnya kini pemilik baru cukup menggunakan aplikasi perpanjang STNK dengan HP saja.

Pemilik motor dapat memanfaatkan aplikasi SIGNAL yang dilengkapi fitur perpanjang STNK atas nama orang lain.

Cara mengurus STNK secara online.
Cara mengurus STNK secara online. (DOK. SHUTTERSTOCK/Abm p.poed)

Dikutip dari laman Korlantas Polri, sebelum melakukannya ada beberapa dokumen yang perlu disiapkan lebih dahulu, yakni Nomor Registrasi Kendaraan Bermotor (NRKB), Nomor Induk Kependudukan (NIK), E-KTP, dan lima digit terakhir nomor rangka mesin kendaraan.

Baca juga: KABAR GEMBIRA! Pemutihan Pajak Kendaraan 2023 Masih Berlaku, Nikmati Diskon & Bebas BBNKB I

Sebelum melakukannya ada beberapa dokumen yang perlu disiapkan lebih dahulu, yakni Nomor Registrasi Kendaraan Bermotor (NRKB), Nomor Induk Kependudukan (NIK), E-KTP, dan 5 digit terakhir nomor rangka mesin kendaraan.

Setelah dokumen yang dibutuhkan lengkap, pemohon bisa melakukan pendaftaran di aplikasi SIGNAL dengan cara sebagai berikut:

Aplikasi Signal untuk bayar pajak online.
Aplikasi Signal untuk bayar pajak online. (Signal)

- Unduh SIGNAL melalui App Store atau Play Store

- Buka SIGNAL

- Klik 'Daftar di sini'

- Masukkan data, seperti NIK, nama sesuai KTP, email, nomor ponsel, dan kata sandi

- Unggah foto KTP

- Lakukan verifikasi wajah

- Masukkan kode OTP yang dikirimkan melalui SMS

- Lakukan verifikasi dengan mengklik link yang tertera pada email

- Jika sudah, masuk ke SIGNAL Klik 'Masuk/Daftar'

- Masukkan nomor ponsel dan kata sandi

- Pilih menu yang dibutuhkan.

Setelah proses tersebut sudah dilakukan, selanjutnya pemohon bisa melanjutkan proses perpanjangan STNK atas nama orang lain dengan rincian:

- Pilih tombol simbol tambah untuk menambahkan data kendaraan dokumen digital sehingga muncul tampilan form tambah dokumen data kendaraan

- Masukkan nama pemilik kendaraan pada kolom pemilik kendaraan. Jika kendaraan milik istri atau anak dalam satu KK maka pilih milik keluarga satu KK

- Masukkan nomor NRKB pada kolom NRKB * Masukkan nomor rangka lima digit terakhir pada kolom rangka mesin

- Masukkan NIK pemilik kendaraan dan mengunggah foto e-KTP

- Setelah semua kolom terisi maka klik tombol 'Lanjut'

- Tampil peringatan bahwa dokumen berhasil ditambahkan

- Konfirmasi data, termasuk alamat pengirim dan lakukan pembayaran sesuai kanal yang tersedia

- Jika sudah, klik 'Notifikasi Lanjut Proses Pembayaran'

- Pilih 'Lanjut' untuk membuat kode pembayaran

- Klik salah satu bank yang diinginkan

- Klik "Lanjut"

- Ikuti panduan pembayaran yang ditampilkan dan klik 'Lanjut'

- Setelah pembayaran berhasil, lakukan transfer melalui bank yang telah dipilih atau datang langsung ke teller bank, seperti Mandiri, BRI, BNI, dan BTN.

Harus diingat perpanjangan STNK secara online hanya untuk perpanjangan STNK tahunan atau pengesahan STNK.

Selain itu dokumen asli yang dikirimkan hanya lembaran Surat Ketetapan Kewajiban Pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (SKKP PKB).

(Motorplus-online.com)

Diolah dari artikel Motorplus-online.com.

Tags:
manfaat pemutihan pajak kendaraanaturan baru bayar pajak kendaraansyarat baru bayar pajak kendaraandiskon pajak kendaraanPajak Kendaraanpemutihan pajak kendaraanaplikasi bayar pajak kendaraan bermotorSignalcara perpanjang stnkSTNK
Rekomendasi untuk Anda

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved