Breaking News:

KABAR GEMBIRA! Pemutihan Pajak Kendaraan 2023 Masih Berlaku, Nikmati Diskon & Bebas BBNKB I

Kabar gembira! pemutihan Pajak Kendaraan 2023 masih berlaku, nikmati diskon dan bebas BBNKB I.

Editor: Candra Isriadhi
Shutterstock
Ilustrasi pajak kendaraan bermotor (PKB). Pemutihan Pajak Kendaraan 2023 masih berlaku, nikmati diskon dan bebas BBNKB I. 

TRIBUNNEWSMAKER.COM - Kabar gembira! pemutihan Pajak Kendaraan 2023 masih berlaku, nikmati diskon dan bebas BBNKB I.

Beberapa wilayah di Indonesia masih menggelar program pemutihan Pajak Kendaraan 2023.

Salah satunya adalah di wilayah Pemerintahan Jawa Barat.

Program pemutihan pajak kendaraan berlaku sejak 16 Oktober 2023 hingga 16 Desember 2023.

Foto ilustrasi samsat keliling. Pemutihan pajak kendaraan di Depok ada diskon.
Foto ilustrasi samsat keliling. Pemutihan pajak kendaraan di Depok ada diskon. (TribunnewsDepok.com)

Dalam program tersebut, ada beberapa jenis diskon berdasarkan waktu pembayaran pajak kendaraan.

Hal tersebut disampaikan Kepala Pusat Samsat Depok II Cinere, Enih Srimurni. pada Selasa (14/11/2023).

"Seperti, pembayaran saat jatuh tempo sampai dengan 30 hari sebelum jatuh tempo, diberikan diskon sebesar 2 persen."

"Kemudian, pembayaran lebih dari 30-60 hari sebelum jatuh tempo, diberikan diskon sebesar 4 persen," ucapnya melansir situs resmi Pemerintah Kota Depok.

Baca juga: CATAT! Penunggak Pajak Kendaraan 2023 di Lampung Siap Dibuat Malu di SPBU, Ternyata Begini Alasanya

Enih melanjutkan, untuk pembayaran lebih dari 60-90 hari sebelum jatuh tempo, diberikan diskon sebesar 6 persen.

Sedangkan, pembayaran lebih dari 90-120 hari sebelum jatuh tempo diberikan diskon sebesar 8 persen.

"Untuk pembayaran lebih dari 120-180 hari sebelum jatuh tempo, diberikan diskon sebesar 10 persen," ucapnya.

Program Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor di Ciamis.
Program Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor di Ciamis. (Tribunpriangan.com/ai sani nuraini)

Selain diskon pajak kendaraan bermotor, pemotongan juga berlaku untuk Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) I.

Diskon 2,5 persen untuk pokok BBNKBI kepada wajib pajak atas permohonan pendaftaran kendaraan baru.

Adapun beberapa dokumen diperlukan supaya bisa mengikuti pemutihan pajak kendaraan yang ada diskon ini.

"Syaratnya untuk mendapatkan diskon ini adalah dengan melengkapi STNK asli, E-KTP asli, SKKP/SKPD terakhir, BPKB asli, kendaraan dihadirkan dan bukti hasil cek fisik khusus pajak 5 tahunan. Nantinya ada petugas kami yang siap membantu," tutupnya.

Halaman 1/4
Tags:
manfaat pemutihan pajak kendaraanaturan baru bayar pajak kendaraansyarat baru bayar pajak kendaraandiskon pajak kendaraanPajak Kendaraanpemutihan pajak kendaraanSTNKbiaya balik nama kendaraan
Rekomendasi untuk Anda

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved