KABAR GEMBIRA! Pemutihan Pajak Kendaraan 2023 Masih Berlaku, Nikmati Diskon & Bebas BBNKB I
Kabar gembira! pemutihan Pajak Kendaraan 2023 masih berlaku, nikmati diskon dan bebas BBNKB I.
Editor: Candra Isriadhi
TRIBUNNEWSMAKER.COM - Kabar gembira! pemutihan Pajak Kendaraan 2023 masih berlaku, nikmati diskon dan bebas BBNKB I.
Beberapa wilayah di Indonesia masih menggelar program pemutihan Pajak Kendaraan 2023.
Salah satunya adalah di wilayah Pemerintahan Jawa Barat.
Program pemutihan pajak kendaraan berlaku sejak 16 Oktober 2023 hingga 16 Desember 2023.
Dalam program tersebut, ada beberapa jenis diskon berdasarkan waktu pembayaran pajak kendaraan.
Hal tersebut disampaikan Kepala Pusat Samsat Depok II Cinere, Enih Srimurni. pada Selasa (14/11/2023).
"Seperti, pembayaran saat jatuh tempo sampai dengan 30 hari sebelum jatuh tempo, diberikan diskon sebesar 2 persen."
"Kemudian, pembayaran lebih dari 30-60 hari sebelum jatuh tempo, diberikan diskon sebesar 4 persen," ucapnya melansir situs resmi Pemerintah Kota Depok.
Baca juga: CATAT! Penunggak Pajak Kendaraan 2023 di Lampung Siap Dibuat Malu di SPBU, Ternyata Begini Alasanya
Enih melanjutkan, untuk pembayaran lebih dari 60-90 hari sebelum jatuh tempo, diberikan diskon sebesar 6 persen.
Sedangkan, pembayaran lebih dari 90-120 hari sebelum jatuh tempo diberikan diskon sebesar 8 persen.
"Untuk pembayaran lebih dari 120-180 hari sebelum jatuh tempo, diberikan diskon sebesar 10 persen," ucapnya.
Selain diskon pajak kendaraan bermotor, pemotongan juga berlaku untuk Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) I.
Diskon 2,5 persen untuk pokok BBNKBI kepada wajib pajak atas permohonan pendaftaran kendaraan baru.
Adapun beberapa dokumen diperlukan supaya bisa mengikuti pemutihan pajak kendaraan yang ada diskon ini.
"Syaratnya untuk mendapatkan diskon ini adalah dengan melengkapi STNK asli, E-KTP asli, SKKP/SKPD terakhir, BPKB asli, kendaraan dihadirkan dan bukti hasil cek fisik khusus pajak 5 tahunan. Nantinya ada petugas kami yang siap membantu," tutupnya.
| Promo JSM Alfamart, Indomaret, Superindo, Banjir Diskon Minyak Goreng 2 Liter Hanya Rp 36 Ribuan |
|
|---|
| Hore! Pemutihan Pajak Kendaraan di Jakarta Masih Berlaku, STNK Mati Bisa Ditebus Gratis Tanpa Denda |
|
|---|
| Daftar Promo Superindo, Indomaret dan Alfamart, Minyak Goreng 2 Liter Hanya Rp 36 Ribuan Saja |
|
|---|
| Riset Ipsos 2025: Ungkap Aspek UMKM & Brand Lokal dalam Memilih Platform E-Commerce |
|
|---|
| Transjakarta Buka Lowongan Kerja 2025, Dicari Banyak Lulusan Jurusan IT, Ijazah SMA Boleh Mendaftar |
|
|---|