Breaking News:

Berita Viral

SADIS! Kepergok Maling Buah Kelapa, Pemuda Banyuwangi Nekat Bacok Satpam, Korban Terluka Parah

Sadis! kepergok maling buah kelapa, pemuda Banyuwangi nekat bacok satpam perkebunan.

Penulis: Candra Isriadhi
Editor: Candra Isriadhi
Tribun
ILUSTRASI pembacokan dengan celurit. Kepergok maling buah kelapa, pemuda Banyuwangi nekat bacok satpam perkebunan. 

TRIBUNNEWSMAKER.COM - Sadis! kepergok maling buah kelapa, pemuda Banyuwangi nekat bacok satpam perkebunan.

Peristiwa pembacokan tersebut terjadi di area perkebunan di Dusun Sumberwuni, Desa Kalibaru Manis, Kecamatan Kalibaru, Kabupaten Banyuwangi pada Minggu (5/11/2023).

Atas peristiwa tersebut pelaku bernama Febri (25) kini berhasil ditangkap oleh pihak kepolisian.

Pelaku berhasil diringkus Tim Macan Blambangan Polresta Banyuwangi di Denpasar, Bali.

Ilustrasi satuan pengamanan (Satpam).
Ilustrasi satuan pengamanan (Satpam). (Istimewa/net)

Sebelumnya pelaku sempat kabur setelah membacok seorang satpam bernama Misyanto (52) yang mempergoki aksinya.

Dilansir dari Kompas.com (14/11/2023) Misyanto merupakan sekuriti di perkebunan Lonsum Indonesia.

Pelaku kepergok mengambil kelapa di area perkebunan yang beroperasi di Dusun Sumberwuni, Desa Kalibaru Manis, Kecamatan Kalibaru.

Korban yang mengetahui aksi tersebut, kemudian menegur pelaku.

Baca juga: TERKUAK Motif Pembacokan Sekdes di Tuban, Pelaku Dendam Istri & Korban Selingkuh:Sempat Tabrak Mobil

"Tersangka ini tidak terima karena ditegur oleh sekuriti."

"Akhirnya, membacok dengan celurit," kata Kombes Pol Deddy Foury Millewa Kapolresta Banyuwangi.

Pelaku merupakan warga Dusun Sumberwringin, Desa Kalibaru Manis, Kecamatan Kalibaru, Kabupaten Banyuwangi, Jawa Timur.

ILUSTRASI pembacokan.
ILUSTRASI pembacokan. (tribunlampung.co.id/dodi kurniawan)

Korban mengalami luka parah di bagian kepala dan harus menjalani perawatan di Rumah Sakit Bhakti Husada Krikilan Glenmore.

Kini kondisi korban sudah mulai berangsur membaik.

Diketahui ternyata pelaku pembacokan pernah dihukum karena melakukan penganiayaan menggunakan senjata tajam.

Baca juga: SADIS! Pria di Aceh Ngamuk Gegara Utang Rokok Ditolak, Berujung Bacok Pemilik Warung Pakai Celurit

"Tersangka pernah divonis 1 tahun, 8 bulan penjara atas kasus serupa pada 2021," ungkap Kapolresta.

Tersangka kini dijerat dengan pasal berlapis.

Pertama, Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan berat dengan ancaman hukuman penjara 5 tahun.

"Kemudian, Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dengan ancaman pidana paling lama 9 tahun," jelasnya.

Melawan Saat Diajak Hubungan Intim, Bidan Mes Perkebunan Sawit di Kalbar Dicekik hingga Tewas

Seorang pria berinisial NR telah ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka kasus tewasnya Hety Karmila (26).
Seorang pria berinisial NR telah ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka kasus tewasnya Hety Karmila (26). (DOK/POLRES KAPUAS HULU)

Kejadian nahas menimpa korban bernama Hety Karmila (26) seorang wanita yang berprofesi sebagai bidan.

Hety Karmila merupakan seorang bidan di mes perkebunan kelapa sawit, Kecamatan Semitau, Kabupaten Kapuas Hulu, Kalimantan Barat (Kalbar).

Baca juga: TRAGIS! Pria Mabuk Nekat Bacok Tetangga di Medan pakai Samurai, Gegara Tersinggung Tawaan Korban

Hety Karmila ditemukan dalam kondisi sudah tewas lebih dari 24 jam pada Senin (23/10/2023).

Saat itu penyebab kematian korban belum terungkap, karena minim saksi di lokasi kejadian.

Hingga pada Jumat (3/11/2023) dini hari satu tersangka berinisial NR berhasil ditangkap pihak kepolisian.

Hal tersebut dibenarkan oleh Kepala Polisi Resor Kapuas Hulu AKBP Hendrawan.

Ilustrasi Tenaga kesehatan (Nakes) bidan.
Ilustrasi Tenaga kesehatan (Nakes) bidan. (TRIBUNGAYO.COM/ROMADANI)

Tersangka ditangkap di Pandeglang, Banten setelah upaya melarikan dirinya terhenti oleh pihak kepolisian.

“Tersangka merupakan karyawan di perusahaan perkebunan tersebut."

"Dan melarikan diri, usai membunuh korban,” kata Hendrawan seperti dikutip dari Kompas.com.

Baca juga: BRUTAL! Geng Motor di Jambi Nekat Bacok Polisi hingga Kritis, Kapolda Jambi: Tidak Ada Kompromi

Terungkapnya kasus pembunuhan bidan tersebut berdasarkan hasil penyelidikan dan kesimpulan korban tewas dibunuh.

“Sejumlah petunjuk yang ditemukan dalam proses penyidikan mengerucut kepada tersangka NR,"

"Sehingga segera dilakukan penangkapan,” ucap Hendrawan.

Tersangka NR kini telah mengaku melakukan pembunuhan terhadap korban.

ILUSTRASI korban pembacokan.
ILUSTRASI korban pembacokan. (Kompas.com)

“Awalnya korban diperkosa. Namun karena korban melawan, sehingga dihabisi dengan cara dicekik,” ucap Hendrawan.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 351 subsider Pasal 339 KUHP dan atau 338 KUHP dengan ancaman hukuman penjara paling lama seumur hidup.

Usai penemuan jenazah, korban langsung dievakuasi ke Rumah Sakit Pratama Semitau, untuk dilakukan visum dan autopsi.

Baca juga: TRAGIS! Pria Mabuk Nekat Bacok Tetangga di Medan pakai Samurai, Gegara Tersinggung Tawaan Korban

“Korban mengeluarkan darah di bagian hidung, mulut dan dubur,” ucap Hendrawan.

Hasil olah TKP kamar korban dalam kondisi berserakan dan ditemukan pecahan cermin kecil.

Di lokasi kejadian, juga ditemukan obat merk Omedrinat, Ambroxol Hydroc Hloride dan 2 buah kedondong kecil.

“Saat ini korban telah dibawa pulang ke rumah duka di Kecamatan Selimbau,” tutup Hendrawan.

(Tribunnewsmaker.com/Candra)

Tags:
berita viral hari iniBanyuwangiKepergok Malingsatpam pabrik
Rekomendasi untuk Anda
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved