Breaking News:

WASPADA! SIM Motor Bakal Dicabut Jika Pengendara Berungkali Melanggar, Begini Aturan Terbarunya

Waspada! SIM motor bakal dicabut jika pengendara berungkali melanggar, begini aturan barunya.

Editor: Candra Isriadhi
KOMPAS.com/Gilang
Smart SIM. Waspada! SIM motor bakal dicabut jika pengendara berungkali melanggar, begini aturan barunya. 

TRIBUNNEWSMAKER.COM - Waspada! SIM motor bakal dicabut jika pengendara berungkali melanggar, begini aturan barunya.

Bagi pemilik Surat Izin Mengemudi (SIM) yang berkali-kali melakukan pelanggaran sebaiknya lebih waspada.

Pasalnya kini aturan terbaru mengatakan jika pemilik SIM melakukan pelanggaran berungkali, bisa-bisa akan dicabut izinnya.

Hal tersebut diungkapkan oleh pihak Pihak Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri).

Ilustrasi SIM yang dicabut harus bikin ulang.
Ilustrasi SIM yang dicabut harus bikin ulang. (Facebook Bekakas)

Nantinya bakal diterapkan kalau para pemotor bisa dicabut SIM-nya berdasarkan jumlah poin yang dikumpulkan usai melakukan pelanggaran.

Poin-poin pelanggaran ini bakal dicatat melalu surat tilang, buku register perkara untuk kecelakaan lalu lintas, atau pangkalan data penegakan hukum lalu lintas.

Aturan ini sudah diatur dalam Perpol Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan SIM.

Baca juga: KABAR GEMBIRA! Pemutihan Pajak Kendaraan 2023 Masih Berlaku, Nikmati Diskon & Bebas BBNKB I

Nantonya jika kalian pelanggaran berkali-kali melanggar aturan lalu lintas dan menyebabkan penumpukan poin tilang, maka bisa dikenai sanksi pencabutan SIM.

Tapi sejauh ini memang poin pelanggaran di SIM ini masih bersifat sosialisasi.

Hal tersebut diungkapkan langsung oleh Dirregident Korlantas Polri Brigjen Pol, Yusri Yunus.

"(Sistem poin SIM) masih terus kami sosialisasi, masyarakat Indonesia-kan kan masih harus pelan-pelan kami sampaikan," tegasnya dikutip dari gridoto.com.

Smart SIM.
Smart SIM. (KOMPAS.com/Gilang)

"Masyarakat harus sadar terlebih dahulu, jadi nanti saat kita lakukan penegakan sesuai aturan masyarakat tidak bakalan kaget," tambahnya.

Pada aturan tersebut ada tiga kategori poin tilang, yakni satu poin, tiga poin dan lima poin.

Pelanggaran yang mencakup seperti menerobos lampu merah, melawan arah, tidak memakai helm akan memiliki poinnya masing-masing.

Baca juga: Siap-siap! SIM C1 & C2 Berlaku 2024, Pemilik Motor Gede Wajib Buat Baru, Begini Perbedaan Keduanya

Kalau nantinya pengendara mencapai poin maksimal yakni 12 poin maka bakal ada dua sanksi.

Halaman
12
Tags:
cara urus sim barucara perpanjang simujian sim terbaruperpanjang sim onlinepembuatan sim terbaruSIM
Rekomendasi untuk Anda
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved