Breaking News:

MOTOR Telat Bayar Pajak Kendaraan 2023 Kini Tak Bisa Isi BBM di SPBU, Begini Aturan Lengkapnya! 

Motor telat bayar Pajak Kendaraan 2023 kini tak bisa isi BBM di SPBU, begini aturan lengkapnya! 

Editor: Candra Isriadhi
Istimewa
Ilustrasi petugas SPBU Pertamina menunjukkan harga BBM terbaru. Motor telat bayar Pajak Kendaraan 2023 kini tak bisa isi BBM di SPBU, begini aturan lengkapnya!  

Mengawali kebijakan, lima SPBU di Bandar Lampung rencananya akan menjadi sampel lokasi peringatan dan sanksi sosial untuk penunggak pajak kendaraan.

Dilansir dari Kompas.com, Selasa, lima SPBU yang dimaksud berada di:

Ilustrasi proses pengisian bahan bakar di salah satu SPBU.
Ilustrasi proses pengisian bahan bakar di salah satu SPBU. (DOK. Humas Pertamina)

- Jalan Wolter Monginsidi (dua lokasi).

- Jalan Antasari.

- Jalan Gatot Subroto.

- Jalan Sultan Agung.

"Untuk fix penerapan atau pelaksanaanya nanti setelah kita berkoordinasi dengan SPBU terkait," terang Sekretaris Bapenda Provinsi Lampung Jon Novri, Selasa.

Jon turut mengoreksi wacana yang muncul terkait pelarangan kendaraan yang menunggak pajak untuk mengisi BBM.

Menurut dia, surat instruksi kepada pemilik SPBU di Lampung tersebut tidak terkait dengan penindakan hukum maupun denda.

"Kegiatan itu bukan dalam bentuk razia atau penagihan pajak, bukan dalam bentuk penindakan," kata dia.

Dia menjelaskan, kegiatan hanya bersifat pendataan dan imbauan kepada pemilik kendaraan yang masih menunggak pembayaran pajak.

"Sama seperti kegiatan sebelumnya, hanya locus-nya (tempatnya) berpindah ke SPBU. Kegiatan ini adalah pendataan dan imbauan bagi pengendara yang mati pajak," lanjutnya.

Berikut mekanisme sanksi sosial bagi penunggak PKB di Provinsi Lampung: Petugas akan mendata kendaraan yang mengisi BBM di SPBU.

Bagi kendaraan bermotor yang menunggak pajak akan diumumkan melalui speaker SPBU atau pengeras suara yang dibawa oleh petugas.

Petugas akan memasang stiker pemberitahuan pajak kendaraan bermotor untuk kendaraan bermotor yang menunggak pajak.

Halaman
123
Tags:
SPBUmanfaat pemutihan pajak kendaraanaturan baru bayar pajak kendaraansyarat baru bayar pajak kendaraandiskon pajak kendaraanPajak Kendaraanpemutihan pajak kendaraan
Berita Terkait
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved