PEMUTIHAN Pajak Kendaraan 2023 Masih Berlaku, Segera Daftar, Nikmati Banjir Diskon Capai 50 Persen
Pemutihan Pajak Kendaraan 2023 masih berlaku, segera daftar, nikmati banjir diskon capai 50 persen.
Editor: Candra Isriadhi
TRIBUNNEWSMAKER.COM - Pemutihan Pajak Kendaraan 2023 masih berlaku, segera daftar, nikmati banjir diskon capai 50 persen.
Pemerintah daerah setingkat provinsi di berbagai wilayah kini sedang gencar menggelar pemutihan Pajak Kendaraan 2023.
Salah satu yang masih menggelar pemutihan Pajak Kendaraan 2023 adalah pemerintah Provinsi Kepulauan Riau.
Digelar sejak 16 Oktober 2023, pemutihan di Kepulauan Riau berlaku hingga 18 November 2023.
Kepala Bapenda Kepri, Diky Wijaya meminta warga Kepulauan Riau supaya memanfaatkan program tersebut.
"Mumpung masih ada waktu segeralah untuk dimanfaatkan."
"Karena banyak kemudahan dan keringanan yang akan didapatkan dalam program ini," tuturnya dikutip dari TribunBatam.id.
Hingga awal bulan ini realisasi penerimaan pajak kendaraan bermotor (PKB) di Kepri mencapai 92,04 persen dari target penerimaan akhir tahun sebesar Rp 475,47 miliar.
Baca juga: ASYIK! Pemutihan Pajak Kendaraan 2023 di Jabar Terus Digelar, Nikmati Banjir Diskon & Bebas BBNKB I
Sedangkan untuk Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) sampai 5 November 2023 ini tercatat sebesar 91,12 persen atau Rp 379,8 miliar dari target sebesar Rp 416,7 miliar.
"Kalau secara keseluruhan kita sudah di atas 90 persen dari target PKB dan BBNKB, " beber Diky.
Sementara itu mengenai Program Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), Provinsi Kepri menargetkan sebesar Rp 26 miliar.
Realisasi program pemutihan sampai awal November 2023 ini juga sudah di atas angka 90 persen.
Itu artinya, program ini sangat diterima oleh masyarakat Kepri, khususnya mereka yang tertunggak atau telat dalam membayar pajak kendaraannya.
Menurut Diky setelah masa program ini berakhir, tidak ada lagi perpanjangan program pemutihan pajak kendaraan.
Baca juga: MOTOR & MOBIL Penunggak Pajak Kendaraan Bakal Tak Bisa Isi BBM di SPBU, Pengendara Wajib Bayar STNK
Di mana denda pajak kendaraan dan keringanan pokok atas tunggakan Pajak Kendaraan Bermotor yang sebelumnya diberikan sebesar 50 persen akan kembali normal.
"Artinya, warga yang membayar pajak akan dihitung normal tanpa ada pemotongan."
"Program ini tidka ada perpanjangan dilakukan sesuai dengan jadwal yakni sampai dengan 18 November 2023 ini," ungkap Diky.
(Motorplus-online.com)
Diolah dari artikel Motorplus-online.com.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/newsmaker/foto/bank/originals/Ilustrasi-pajak-kendaraan-bermotor-PKB.jpg)