ASYIK! Pemutihan Pajak Kendaraan 2023 di Jabar Terus Digelar, Nikmati Banjir Diskon & Bebas BBNKB I
Asyik! pemutihan Pajak Kendaraan 2023 di Jabar terus digelar, nikmati banjir diskon dan keringanan denda.
Editor: Candra Isriadhi
TRIBUNNEWSMAKER.COM - Asyik! pemutihan Pajak Kendaraan 2023 di Jabar terus digelar, nikmati banjir diskon dan keringanan denda.
Bagi pemilik kendaraan yang beralamat di wilayah Jawa Barat kini masih bisa menikmati pemutihan Pajak Kendaran 2023.
Pelaksanaan pemutihan Pajak Kendaraan 2023 di Jawa Barat digelar mulai dari 16 Oktober 2023 tersebut berakhir pada 16 Desember 2023.
Program pemutihan pajak kendaraan diadakan oleh Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Jawa Barat.

Pihaknya mengadakan program pemutihan bebas dan diskon pajak kendaraan bermotor.
Tujuan diadakan pemutihan untuk emmberikan optimasi serta kemudahan untuk masyarakat.
Seperti ang disampaikan Kepala Kantor Pusat Pelayanan Pendapatan Daerah Wilayah (P3DW) Samsat Kabupaten Bekasi, Mochamad Fajar Ginanjar.
Baca juga: CATAT! Perpanjang Pajak Kendaraan 2023 Tak Perlu Sertifikat Uji Emisi, Cukup Lampiran Dokumen Ini
"Program ini sebagai upaya untuk mengoptimasi pajak daerah sekaligus memberi kemudahan kepada masyarakat," ujarnya mengutip bekaskab.go.id.
Keringanan yang diberikan, yaitu bebas denda pajak kendaraan bermotor, bebas bea balik nama kendaraan bermotor ke-2 dan bebas tunggakan pajak kendaraan tahun ke-5.
Kemudian ada juga diskon pajak kendaraan bermotor dan diskon bea balik nama kendaraan bermotor ke-1.
"Ya, program ini hanya berlaku terhadap kendaraan yang memenuhi ketentuan dan syarat.

Tentunya sesuai juga dengan aturan Bapenda Jabar pada periode berjalan saat ini," tuturnya.
Program diskon pajak ini terbagi menjadi beberapa kategori dengan syarat-syarat yang berlaku.
"Yang pertama, pada saat tanggal jatuh tempo sampai dengan 30 hari, sebesar 2 persen, dan kedua, pada saat tanggal jatuh tempo lebih dari 30 hari sampai dengan 60 hari, sebesar 4 persen. Selanjutnya, pada saat jatuh tempo lebih dari 60 hari sampai dengan 90 hari, sebesar 6 persen," jelasnya.
Baca juga: MOTOR & MOBIL Penunggak Pajak Kendaraan Bakal Tak Bisa Isi BBM di SPBU, Pengendara Wajib Bayar STNK
Persyarat berikutnya, kata dia, pada saat jatuh tempo lebih dari 90 hari sampai dengan 120 hari, sebesar 8 persen dan terakhir, pada saat tanggal jatuh tempo lebih dari 120 hari sampai dengan 180 hari, sebesar 10 persen.
Daftar Promo Superindo, Indomaret dan Alfamart, Minyak Goreng 2 Liter Hanya Rp 36 Ribuan Saja |
![]() |
---|
Riset Ipsos 2025: Ungkap Aspek UMKM & Brand Lokal dalam Memilih Platform E-Commerce |
![]() |
---|
Transjakarta Buka Lowongan Kerja 2025, Dicari Banyak Lulusan Jurusan IT, Ijazah SMA Boleh Mendaftar |
![]() |
---|
Ajinomoto Buka Lowongan Kerja 2025 Penempatan Jakarta, Fresh Graduate Boleh Daftar Posisi Penting |
![]() |
---|
LPS Buka Lowongan Kerja 2025, IPK Cuma 2,75 Masih Bisa Diterima Jadi Calon Pegawai |
![]() |
---|