Breaking News:

7 Provinsi yang Masih Gelar Pemutihan Pajak Kendaraan 2023, Banten, Jakarta hingga Sumatra Selatan

7 provinsi yang masih gelar pemutihan Pajak Kendaraan 2023, Jakarta hingga Sumatra Selatan.

Penulis: Candra Isriadhi
Editor: Candra Isriadhi
TribunToraja.com
Ilustrasi STNK. 7 provinsi yang masih gelar pemutihan Pajak Kendaraan 2023, Jakarta hingga Sumatra Selatan. 

TRIBUNNEWSMAKER.COM - 7 provinsi yang masih gelar pemutihan Pajak Kendaraan 2023, Jakarta hingga Sumatra Selatan.

Beberapa provinsi di Indonesia masih menggelar program pemutihan Pajak Kendaraan 2023.

Pemutihan Pajak Kendaraan 2023 ini merupakan kesempatan bagi pemerintah untuk memungut pendapatan dari masyarakat.

Sehingga nantinya pendapatan daerah setingkat provinsi bisa bertambah.

Foto ilustrasi samsat keliling. Pemutihan pajak kendaraan di Depok ada diskon.
Foto ilustrasi samsat keliling. Pemutihan pajak kendaraan di Depok ada diskon. (TribunnewsDepok.com)

Program pemutihan Pajak Kendaraan biasanya akan memberikan beberapa kemudahan.

Di antaranya adalah pembebasan denda Pajak Kendaraan 2023 hingga berbagai diskon.

Selain itu ada juga pembebasan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).

Program pemutihan Pajak Kendaraan 2023 ini selain menguntungkan pemerintah juga memberikan manfaat bagi masyarakat.

Masyarakat penunggak pajak sangat terbantu dengan pemutihan Pajak Kendaraan 2023 ini.

Dilansir dari Mototplus-online berikut adalah 7 provinsi yang masih menggelar pemutihan Pajak Kendaraan 2023.

1. Banten

Ilustrasi pajak kendaraan bermotor (PKB).
Ilustrasi pajak kendaraan bermotor (PKB). (Shutterstock)

Pemprov Banten masih mengadakan kebijakan pemutihan pajak kendaraan bermotor sepanjang November 2023.

Dilansir dari laman Bapenda Banten, pemutihan pajak berdasarkan Peraturan Gubernur Banten Nomor 21 Tahun 2023 ini berlaku sejak 21 Agustus 2023.

Beberapa program keringanan untuk masyarakat yang masih berlaku, antara lain:

Bebas pokok dan denda BBNKB II sampai 23 Desember 2023.

Halaman
1234
Tags:
manfaat pemutihan pajak kendaraanaturan baru bayar pajak kendaraansyarat baru bayar pajak kendaraandiskon pajak kendaraanPajak Kendaraanpemutihan pajak kendaraanjadwal penghapusan denda pajak kendaraan bermotorSTNK
Rekomendasi untuk Anda
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved