Breaking News:

7 Provinsi yang Masih Gelar Pemutihan Pajak Kendaraan 2023, Banten, Jakarta hingga Sumatra Selatan

7 provinsi yang masih gelar pemutihan Pajak Kendaraan 2023, Jakarta hingga Sumatra Selatan.

Penulis: Candra Isriadhi
Editor: Candra Isriadhi
TribunToraja.com
Ilustrasi STNK. 7 provinsi yang masih gelar pemutihan Pajak Kendaraan 2023, Jakarta hingga Sumatra Selatan. 

Bebas BBNKB II untuk seluruh kendaraan bermotor yang dibeli atau dijual di wilayah Kepri.

Masyarakat yang ingin mengurus pajak atau memutar nama kendaraan bermotor roda dua dapat langsung mengunjungi Kantor Samsat terdekat di wilayah Provinsi Kepri.

Masyarakat juga dapat memanfaatkan layanan Samsat Online atau Samsat Keliling yang disediakan oleh Pemprov Kepri.

6. Sumatra Selatan

Pemprov Sumatra Selatan melalui Bapenda juga masih menggelar program pemutihan pajak kendaraan.

Berlangsung sejak 1 April 2023, program keringanan pajak di provinsi ini akan berakhir pada 31 Desember 2023.

Diberitakan Kompas.com, Minggu (25/6/2023), program pemutihan pajak kendaraan di Sumatra Selatan meliputi: Bebas denda dan bunga pajak PKB serta BBNKB II.

Tunggakan PKB selama dua tahun ke atas hanya membayar satu tahun pokok tunggakan PKB ditambah satu tahun pokok PKB tahun berjalan.

Pengurangan BBNKB II sebesar 50 persen termasuk mutasi masuk dari dalam maupun luar Provinsi Sumatra Selatan.

Penghapusan pajak kendaraan bermotor di atas air 5 GT sampai 7 GT.

Pemberian insentif kendaraan listrik berbasis baterai berupa pembebasan PKB dan BBNKB sebesar 0 persen.

7. Sumatra Barat

Program pemutihan pajak kendaraan bermotor turut diadakan oleh Pemprov Sumatra Barat pada November 2023.

Dikutip dari laman Bapenda Sumatra Barat, kebijakan keringanan pajak ini berlaku hingga 23 Desember 2023, dengan ketentuan:

Berlaku bagi pribadi, badan, atau pemerintah kabupaten/kota di Sumatra Barat.

Dikecualikan untuk kendaraan bermotor baru dan kendaraan mutasi ke luar Provinsi Sumatra Barat.

Adapun keringanan pajak kendaraan yang diberikan, meliputi:

Bebas sebagian pokok PKB.

Bebas BBNKB II untuk kendaraan berpelat BA maupun luar wilayah Sumatra Barat.

Bebas denda PKB.

Bebas denda BBNKB. Bebas denda SWDKLLJ.

(TribunnewsMaker.com/Candra)

Tags:
manfaat pemutihan pajak kendaraanaturan baru bayar pajak kendaraansyarat baru bayar pajak kendaraandiskon pajak kendaraanPajak Kendaraanpemutihan pajak kendaraanjadwal penghapusan denda pajak kendaraan bermotorSTNK
Rekomendasi untuk Anda
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved