Breaking News:

Berita Viral

BIADAB! Kecanduan Film Syur, Oknum Guru Agama di Semarang Nekat Cabuli 17 Muridnya Selama 3 Tahun

Seorang oknum guru agama berinisial PR (51) diamankan polisi karena telah melakukan tindak asusila.

Editor: Eri Ariyanto
Kompas.com
Kecanduan film syur, oknum guru agama di Semarang nekat cabuli 17 muridnya selama 3 tahun 

TRIBUNNEWSMAKER.COM - Seorang oknum guru agama berinisial PR (51) diamankan polisi karena telah melakukan tindak asusila.

Lebih mirisnya, pelaku melecehkan 17 muridnya yang merupakan anak di bawah umur selama 3 tahun.

Belakangan, pada Oktober hingga November kelakuan bejatnya ketahuan karena ada beberapa anak mengadu pada orangtuanya.

ILUSTRASI rudapaksa bergilir
ILUSTRASI korban pencabulan (TribunJambi)

Baca juga: ASTAGFIRULLAH! Modus Donasi Palestina, 3 Wanita di Binjai Tipu Masyarakat, Kini Masih Buron

PR telah ditangkap di tempat kejadian perkara di Semarang Barat. Kemudian dia ditetapkan tersangka oleh Polrestabes Semarang.

"P seorang guru ngaji, korbannya ada 17 orang. Sudah dimintai keterangan korbannya, di Semarang Barat," tutur Kapolrestabes Semarang Komber Pol Irwan Anwar, saat jumpa pers di markasnya, Senin (20/11/2023).

Irwan mengungkapkan, para korban anak di bawah umur merupakan tetangga-tetangga yang tinggal tak jauh dari tempat mengaji yang didirikan PR.

"Peristiwa di bulan Oktober hingga November ini kurang lebih dua bulanan dilakukan di tempat mengajar (ngaji), kalau ada murid yang tersisa satu (saat pulang) itulah korbannya. Semua di bawah 10 tahun," imbuh Irwan.

Dalam kurun waktu tiga tahun, hampir semua murid perempuan pernah menjadi korban di sana.

Kecanduan film syur, oknum guru agama di Semarang nekat cabuli 17 muridnya selama 3 tahun
Kecanduan film syur, oknum guru agama di Semarang nekat cabuli 17 muridnya selama 3 tahun (Kompas.com)

Baca juga: ASTAGFIRULLAH! Prostitusi Online Merebak di Lhokseumawe, Modus Baru: Bersebadan di Mobil Berjalan

Namun, kejadian ini baru terkuak setelah orangtua korban saling berkomunikasi soal pengakuan beberapa anaknya yang mendapat perlakuan tidak wajar.

Para wali korban membenarkan bila tersangka menyentuh dan meraba bagian tubuh murid perempuan.

"Terungkap dari laporan warga, orangtua korban. Ada dua korban yang mengadukan ke orangtuanya, lalu konfirmasi ke orangtua murid yang lainnya, mendapati hal sama," ujar dia.

Belakangan diketahui bila tempat belajar yang didirikan PR belum megantongi izin dari Kemenag. Dalam pengakuannya PR juga bukan lulusan pondok pesantren.

"Sudah 3 tahun (jadi guru ngaji). Taman Pendidikan Al Qur'an belum berizin. Saya alumni SMA," aku PR.

Tak hanya itu, tersangka juga mengaku tak pernah berniat mendirikan tempat mengaji untuk melakukan perbuatan bejat kepada anak-anak.

Namun, dia tak bisa mengendalikan nafsu setelah menonton video porno yang dikirim temannya.

"Kadang nonton (porno) pakai HP. Dapat kiriman video dari teman," ujar PR.

Atas dugaan tindak pidana perbuatan cabul terhadap anak, tersangka diancam dengan pidana paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun sesuai dengan UU Perlindungan Anak Pasal 80 Junto 76. 

ILUSTRASI korban dirudapaksa
ILUSTRASI korban dirudapaksa (Freepik)

Berita Lainnya, Pria di Kalbar Cabuli Putri Kandung, Dipergoki Ibu tapi Dibiarkan: Terkuak saat Lapor ke Kakak

Seorang pria di Kubu Raya, Kalimantan Barat (Kalbar) tega mencabuli putri kandungnya yang kini berusia enam belas tahun.

Beberapa kali aksi cabul ayah tersebut sempat dipergoki oleh ibu korban.

Sayangnya, sang ibu justru membiarkan aksi pencabulan tersebut tetap berlanjut.

Kasus ini mulai terbongkar saat anak tersebut mengadu ke kakaknya untuk meminta perlindungan.

Sang ibu seolah membiarkan suaminya mencabuli anak kandungnya sendiri.

Tak kuasa terus dicabuli oleh ayah kandungnya, anak tersebut akhirnya mengadu ke kakaknya.

Dia meminta perlindungan dari kakaknya dari ulah bejat ayah kandungnya.

Hingga pada akhirnya kasus pencabulan ini terbongkar dan kini diusut kepolisian.

Baca juga: JERIT Wanita Penjaga Warung Dibunuh Pria di Kotabaru, Korban Lemas Diikat, sempat Digagahi: Dendam

Diketahui, pelaku pencabulan ini dilakukan oleh BA (46).

Pelaku merupakan warga Kecamatan Terentang, Kabupaten Kubu Raya, Kalimantan Barat.

BA ditangkap tidak sendirian, ia ditangkap bersama istrinya AF (45).

Kapolres Kubu Raya AKBP Arief Hidayat mengungkapkan kasus ini terkuak saat korban yang berusia 16 tahun mengadu kepada kakaknya bahwa ia telah diperkosa oleh ayahnya berkali - kali.

Sang ibu yang mengetahui perbuatan bejat sang suami ternyata tidak melindungi sang putri.

Baca juga: GERTAKAN Ayah Tiri di NTT Bikin Anak Pasrah Digagahi, Dipaksa Bungkam: Kini Pelaku Pasrah Diringkus

ILUSTRASI korban rudapaksa, pelaku ditangkap polisi
ILUSTRASI korban rudapaksa, pelaku ditangkap polisi (Tribun)

Diungkapkan oleh Arief, ibu tersebut malah membiarkan perbuatan sang suami.

"Akibat perbuatan sang ayah, korban bahkan hamil hingga 2 kali," ungkap AKBP Arief Hidayat di Mapolres Kubu Raya.

Atas kehamilan korban ayah dan ibunya malah memaksa korban meminum jamu khusus.

Orang tua korban juga meminta anaknya untuk menenggak obat keras.

Hal itu dilakukannya agar kandungan korban gugur.

Mengetahui hal itu, kakak korban membuat laporan ke Polsek Terentang.

Baca juga: TERBUAI Janji Dinikahi, Remaja 14 Tahun Nurut Digagahi Pria di Makassar, Syok: Pelaku Langsung Kabur

ILUSTRASI rudapaksa
ILUSTRASI rudapaksa (TribunJateng)

Lantas, Polsek berkoordinasi dengan unit PPA Satreskrim Polres Kubu Raya menangkap pelaku.

Saat ini, kedua tersangka telah diamankan di Polres Kubu Raya.

Hingga kini polisi masih melakukan proses penyelidikan lebih lanjut.

Kasus inses ini sontak membuat geger warga setempat.

Sementara itu, korban kini masih mengalami trauma mendalam atas ulah orang tuanya.

Diolah dari berita tayang di Kompas.com

Sumber: Kompas.com
Tags:
berita viral hari iniguru agamacabulimuridpelakukorbanSemarang
Rekomendasi untuk Anda
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved