Breaking News:

KABAR TERBARU! Tilang Emisi Resmi Dihapus, Gantinya Motor & Mobil Bakal Kena Tarif Parkir Khusus

Kabar terbaru! tilang emisi resmi dihapus, pemotor dan pemobil bakal kena tarif parkir khusus.

Editor: Candra Isriadhi
KOMPAS.com/Dzaky Nurcahyo
Sejumlah pengendara motor digiring polisi untuk dilakukan cek emisi di Terminal Blok M, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Jumat (1/9/2023). 

Sementara itu, Kepolisian Daerah (Polda) Metro Jaya kembali menghentikan tilang uji emisi di Jakarta. Padahal, tilang uji emisi itu baru digelar lagi pada Rabu (1/11/2023) lalu.

Direktur Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Metro Jaya Kombes Latif Usman mengatakan, tilang uji emisi dihentikan karena mendapat respons negatif dari masyarakat.

"Soal penilangan uji emisi dihilangkan, banyak masyarakat yang komplain," kata Latif dikutip dari Kompas.com, Kamis (2/11/2023).

"Banyak masyarakat yang istilahnya masih butuh sosialisasi lagi," imbuh dia.

Kemarin, pengendara sepeda motor dan mobil yang kedapatan melanggar aturan uji emisi gas buang, atau kendaraannya tak lulus uji emisi, kena tilang oleh polisi.

Besaran denda tilang yang diterapkan ialah Rp 250.000 untuk pengendara motor dan Rp 500.000 bagi pengemudi mobil.

Besaran denda ini tertuang dalam Pasal 285 ayat (1) dan (2) serta Pasal 286 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).

Razia dan sanksi tilang ini diberlakukan karena dianggap efektif untuk memperbaiki kualitas udara Jakarta.

Namun akhirnya tilang uji emisi resmi dihentikan pada Kamis (2/11/2023).

Artikel ini telah tayang di dengan judul "Sudah Ada 45 Lokasi Parkir dengan Tarif Disinsentif di Jakarta"

(Motorplus-online.com/Kompas.com)

Diolah dari artikel Motorplus-online.com

Halaman 2/2
Tags:
Pajak KendaraanUji EmisiRazia Polisitilang elektronik
Rekomendasi untuk Anda

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved