Breaking News:

Bansos dan BLT

ASYIK! Bansos 2024 Masih Berlanjut, Begini Cara Daftar & Pengusulan Agar Dapat Bantuan Jutaan Rupiah

Bansos 2024 masih berlanjut, begini cara daftar agar dapat bantuan jutaan rupiah.

Editor: Candra Isriadhi
Tribunpontianak.co.id/net/ka
Cara daftar DTKS Kemensos untuk mendapatkan berbagai Bansos. Bansos 2024 masih berlanjut, begini cara daftar agar dapat bantuan jutaan rupiah. 

TRIBUNNEWSMAKER.COM - Asyik! Bansos 2024 masih berlanjut, begini cara daftar agar dapat bantuan jutaan rupiah.

Bagi masyarakat miskin, jika ingin mendapatkan bantuan sosial (bansos) harus terdaftar dulu pada Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).

Nantinya data dari DTKS akan menjadi penentu bagi siapa saja yang berhak mendapatkan Bansos.

Lantas bagaimana cara pengusulan untu bisa terdaftar di DTKS?

Catat sejumlah persyaratan menjadi penerima bantuan sosial dari Pemerintah lewat program DTKS Kemensos tahun 2024.
Catat sejumlah persyaratan menjadi penerima bantuan sosial dari Pemerintah lewat program DTKS Kemensos tahun 2024. (TribunPontianak/Net/Ka)

Bansos di Kementerian Sosial sangat banyak jenisnya, seperti Program Keluarga Harapan (PKH), Bantuan Pangan non Tunai (BPNT) atau sembako.

Selanjutnya Penerima Bantuan Iuran (PBI), Yatim Piatu (YAPI), Program Pahlawan Ekonomi Nusantara (PENA), bantuan lansia permakanan dll.

Baca juga: KABAR GEMBIRA! Bansos PKH 2023 Alokasi November Cair, Kelompok Lansia Dapat Jatah Rp 600 Ribu

Dalam hal ini Keluarga Peneriama Manfaat (KPM) dari bansos tersebut harus masuk Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).

Menurut Permensos Nomor 3 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial. 

DTKS adalah data induk yang berisi data pemerlu pelayanan kesejahteraan sosial, penerima bantuan dan pemberdayaan sosial, serta potensi dan sumber kesejahteraan sosial.

1. Daftar DTKS secara Offline

Kolase DTKS penerima Bansos PKH.
Kolase DTKS penerima Bansos PKH. (Tribunpontianak.co.id/net/ka)

Dalam pendaftaran DTKS secara offline calon KPM bisa langsung dating ke kantor desa/kelurahan setempat dengan membawa persyaratan membawa surat pengantar RT/RW, membawa fotocopy KK dan KTP, dan membawa foto nampak rumah dari depan.

Kemudian semua berkas diserahkan kepada operator SIKS-NG desa/kelurahan agar semua data bisa dimaksukkan ke aplikasi SIKS-NG.

Untuk data KK dan KTP calon Keluarga Penerima Manfaat harus padan dukcapil, jika data tidak padan dukcapil maka harus diperbaiki di kantor Dukcapil setempat.

JADWAL PENGUSULAN BANTUAN DI DTKS

Sesuai Kepmensos Nomor 150/UHK/2022 tentang Tatacara Proses Usulan data serta Verifikasi dan Validasi, jadwal pengusulan sebagai berikut :

Halaman
123
Tags:
syarat mendapat bansoscara mengambil bansoscara daftar bansosBansos LansiaBansos BPNTBansos PKHDTKSdtks.kemensos.go.id
Rekomendasi untuk Anda
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved