Breaking News:

ALHAMDULILLAH! Ikuti Pemutihan Pajak Kendaraan 2023 Bisa Isi BBM Gratis, Begini Cara Klaimnya

Alhamdulillah! ikuti pemutihan Pajak Kendaraan 2023 bisa isi BBM gratis, begini cara klaimnya.

Editor: Candra Isriadhi
Otomania.com/Naufal Aziz
Ilustrasi penggunaan aplikasi MyPertamina. Alhamdulillah! ikuti pemutihan Pajak Kendaraan 2023 bisa isi BBM gratis, begini cara klaimnya. 

TRIBUNNEWSMAKER.COM - Alhamdulillah! ikuti pemutihan Pajak Kendaraan 2023 bisa isi BBM gratis, begini cara klaimnya.

Kesempatan emas bagi peserta pemutihan Pajak Kendaraan 2023 di sejumlah provinsi di Indonesia.

Namun, meskipun bagi-bagi voucer isi BBM gratis, program tersebut masih kurang efektif.

Salah satu cara dilakukan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Jawa Barat yang membagikan voucher bensin gratis.

Bayar pajak kendaraan bermotor melalui layanan digital Sambara, Sambara di Aplikasi Sapawarga, Signal dan Samsat Digital Mandiri akan mendapatkan voucher bensin gratis senilai Rp 50 ribu sampai Rp 100 ribu.
Bayar pajak kendaraan bermotor melalui layanan digital Sambara, Sambara di Aplikasi Sapawarga, Signal dan Samsat Digital Mandiri akan mendapatkan voucher bensin gratis senilai Rp 50 ribu sampai Rp 100 ribu. (Instagram @bapenda.jabar)

Voucher senilai Rp 50 ribu sampai Rp 100 ribu diberikan untuk pemotor yang melakukan pembayaran pajak kendaraannya.

Dikutip dari laman bapenda.jabarprov.go.id, Bapenda Jabar membagikan sedikitnya 41.666 e-voucher pengisian bensin (BBM) sebesar Rp 50 ribu untuk motor dan Rp 100 ribu untuk mobil.

Syaratnya pemilik kendaraan harus melakukan pembayaran pajak kendaraan bermotor secara digital pada periode 18 November 2023 sampai 18 Desember 2023.

Baca juga: SEGERA IKUTI! Pemutihan Pajak Kendaraan 2023 di Jakarta Masih Berlaku, Nikmati Diskon & Bebas BBNKB

"Warga Jawa Barat pemilik kendaraan sudah saatnya sekarang membayar pajak kendaraan bermotor karena bagi yang membayar pajak kendaraannya akan mendapatkan e-voucher BBM gratis," kata Kepala Bapenda Jabar, Dedi Taufik, Rabu (22/11/2023).

Untuk mendapatkan e-voucher tersebut, wajib pajak di Jawa Barat hanya perlu membayar pajak melalui kanal digital seperti Sapawarga, Sambara, Signal, dan Layanan Samsat Digital Mandiri.

Selain hal tersebut diatas, wajib pajak juga perlu menginstall aplikasi MyPertamina dan LinkAja. Pastikan identitas dan nomor telepon yang digunakan di 3 aplikasi itu.

E-voucher akan dikirimkan maksimal 4×24 jam setelah transaksi pembayaran pajaknya.

Ilustrasi aplikasi MyPertamina, banyak keuntungan jika rajin pakai aplikasi ini
Ilustrasi aplikasi MyPertamina, banyak keuntungan jika rajin pakai aplikasi ini (Pertamina)

Berikut keterangan voucher bensin gratis dikutip dari laman bapenda.jabarprov.go.id:

Mulai 18 November 2023 sampai 18 Desember 2023, bayar pajak kendaraan bermotor secara digital akan mendapatkan e-voucher BBM gratis (selama persediaan masih ada).

Warga Jawa Barat pemilik kendaraan bermotor sudah saatnya sekarang membayar pajak kendaraan bermotor karena bagi yang membayar pajak kendaraannya akan mendapatkan e-voucher BBM gratis.

Bagi pemilik kendaraan roda dua (motor) akan mendapatkan e-voucher BBM senilai Rp 50 ribu dan bagi pemilik mobil akan mendapatkan e-voucher BBM senilai Rp. 100 ribu.

Baca juga: TEGAS! 2 Provinsi Larang Penunggak Pajak Kendaraan 2024 Isi BBM di SPBU, Nekat Bakal Ditindak

Hal ini merupakan salah satu bentuk apresiasi bagi wajib pajak kendaraan bermotor di Jawa Barat.

Untuk mendapatkan e-voucher tersebut, wajib pajak di Jawa Barat hanya perlu membayar pajak melalui kanal digital seperti Sapawarga, Sambara, Signal, dan Layanan Samsat Digital Mandiri.

Selain hal tersebut diatas, wajib pajak juga perlu menginstall aplikasi MyPertamina dan LinkAja.

Pastikan identitas dan nomor telepon yang digunakan sama di 3 aplikasi tersebut.

Untuk e-voucher akan dikirimkan maksimal 4×24 jam setelah transaksi pembayaran pajaknya.

7 Provinsi yang Masih Gelar Pemutihan Pajak Kendaraan 2023, Banten, Jakarta hingga Sumatra Selatan

Beberapa provinsi di Indonesia masih menggelar program pemutihan Pajak Kendaraan 2023.

Pemutihan Pajak Kendaraan 2023 ini merupakan kesempatan bagi pemerintah untuk memungut pendapatan dari masyarakat.

Sehingga nantinya pendapatan daerah setingkat provinsi bisa bertambah.

Foto ilustrasi samsat keliling. Pemutihan pajak kendaraan di Depok ada diskon.
Foto ilustrasi samsat keliling. Pemutihan pajak kendaraan di Depok ada diskon. (TribunnewsDepok.com)

Program pemutihan Pajak Kendaraan biasanya akan memberikan beberapa kemudahan.

Di antaranya adalah pembebasan denda Pajak Kendaraan 2023 hingga berbagai diskon.

Selain itu ada juga pembebasan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).

Program pemutihan Pajak Kendaraan 2023 ini selain menguntungkan pemerintah juga memberikan manfaat bagi masyarakat.

Masyarakat penunggak pajak sangat terbantu dengan pemutihan Pajak Kendaraan 2023 ini.

Dilansir dari Mototplus-online berikut adalah 7 provinsi yang masih menggelar pemutihan Pajak Kendaraan 2023.

1. Banten

Ilustrasi pajak kendaraan bermotor (PKB).
Ilustrasi pajak kendaraan bermotor (PKB). (Shutterstock)

Pemprov Banten masih mengadakan kebijakan pemutihan pajak kendaraan bermotor sepanjang November 2023.

Dilansir dari laman Bapenda Banten, pemutihan pajak berdasarkan Peraturan Gubernur Banten Nomor 21 Tahun 2023 ini berlaku sejak 21 Agustus 2023.

Beberapa program keringanan untuk masyarakat yang masih berlaku, antara lain:

Bebas pokok dan denda BBNKB II sampai 23 Desember 2023.

Diskon PKB 20 persen untuk mutasi dari luar daerah ke Provinsi Banten, berlaku sampai 23 Desember 2023.

Bagi wajib pajak yang tertarik menikmati program ini, dapat mengunjungi Kantor Samsat maupun Samsat Keliling terdekat.

2. Jakarta

DKI Jakarta gelar program pemutihan pajak kendaraan bermotor mulai 22 Juni 2023.
DKI Jakarta gelar program pemutihan pajak kendaraan bermotor mulai 22 Juni 2023. (Dok. Bapenda)

Bapenda DKI Jakarta mengadakan sejumlah keringanan pajak kendaraan sejak 22 Juni 2023 hingga 29 Desember 2023.

Dilansir dari Kompas.com, Sabtu (24/6/2023), Kepala Unit Pusdatin Bapenda DKI Jakarta, Morris Danny Siregar mengatakan, program pemutihan pajak memberikan kemudahan dan insentif bagi masyarakat.

Program keringanan yang diberikan, yakni penghapusan sanksi administrasi secara jabatan untuk PKB dan BBNKB.

Namun, masyarakat perlu memenuhi ketentuan yang telah ditetapkan berikut:

Penghapusan sanksi administrasi diberikan terhadap bunga atau denda tanpa permohonan wajib pajak melalui penyesuaian sistem pajak daerah.

Penghapusan sanksi administrasi diberikan kepada wajib pajak yang melakukan pembayaran pokok pajak mulai 22 Juni 2023.

3. Jawa Barat

Program pemutihan pajak kendaraan di Jabar.
Program pemutihan pajak kendaraan di Jabar. (Instagram)

Badan Pendapatan Daerah Jawa Barat (Bapenda Jabar) kembali mengadakan program diskon dan pemutihan pajak kendaraan. Dilansir dari laman Bapenda Jabar, program ini berlangsung selama dua bulan, sejak 16 Oktober hingga 16 Desember 2023.

Kepala Bapenda Jabar Dedi Taufik menyampaikan, program terdiri dari tiga macam, yakni: Diskon PKB.

Bebas bea balik nama kendaraan bermotor kedua (BBNKB II).

Pemutihan pajak mencakup bebas denda dan bebas tunggakan PKB tahun kelima.

Besaran diskon PKB tergantung kategori kendaraan masing-masing, dengan perincian:

Saat tanggal jatuh tempo sampai dengan 30 hari, diskon sebesar 2 persen. Saat tanggal jatuh tempo lebih dari 30 hari sampai 60 hari, sebesar 4 persen.

Saat jatuh tempo lebih dari 60 hari sampai 90 hari, diskon sebesar 6 persen.

Saat jatuh tempo lebih dari 90 hari sampai 120 hari, diskon sebesar 8 persen.

Saat tanggal jatuh tempo lebih dari 120 hari sampai 180 hari, diskon PKB diberikan sebesar 10 persen.

Berbeda dengan BBNKB II yang dibebaskan dari biaya, khusus BBNKB pertama, pemerintah memberikan pengurangan sebagian sebesar 2,5 persen.

4. Jawa Tengah

Program pemutihan pajak kendaraan di Jawa Tengah kembali hadir mulai hari ini, Senin (28/8/2023).
Program pemutihan pajak kendaraan di Jawa Tengah kembali hadir mulai hari ini, Senin (28/8/2023). (Instagram)

Melalui pemutihan pajak, Pemprov Jawa Tengah memberikan sejumlah keringanan untuk masyarakat hingga 22 Desember 2023.

Berlaku sejak 26 April 2023, program ini digelar berdasarkan Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor 9 Tahun 2023.

Adapun perincian keringanan pajak kendaraan untuk masyarakat Jawa Tengah yang masih berlaku, meliputi:

Bebas BBNKB II.

Bebas pajak progresif.

5. Kepulauan Riau

Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau (Pemprov Kepri) menggulirkan program pemutihan pajak kendaraan sejak 16 Oktober hingga 18 November 2023.

Dikutip dari laman Pemprov Kepri, program pemutihan PKB yang diadakan berupa: Keringanan pokok atas tunggakan PKB sebesar 50 persen.

Pembebasan sanksi administrasi PKB. Pembebasan denda Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan Raya SWDKLLJ selain tahun berjalan.

Bebas BBNKB II untuk seluruh kendaraan bermotor yang dibeli atau dijual di wilayah Kepri.

Masyarakat yang ingin mengurus pajak atau memutar nama kendaraan bermotor roda dua dapat langsung mengunjungi Kantor Samsat terdekat di wilayah Provinsi Kepri.

Masyarakat juga dapat memanfaatkan layanan Samsat Online atau Samsat Keliling yang disediakan oleh Pemprov Kepri.

6. Sumatra Selatan

Pemprov Sumatra Selatan melalui Bapenda juga masih menggelar program pemutihan pajak kendaraan.

Berlangsung sejak 1 April 2023, program keringanan pajak di provinsi ini akan berakhir pada 31 Desember 2023.

Diberitakan Kompas.com, Minggu (25/6/2023), program pemutihan pajak kendaraan di Sumatra Selatan meliputi: Bebas denda dan bunga pajak PKB serta BBNKB II.

Tunggakan PKB selama dua tahun ke atas hanya membayar satu tahun pokok tunggakan PKB ditambah satu tahun pokok PKB tahun berjalan.

Pengurangan BBNKB II sebesar 50 persen termasuk mutasi masuk dari dalam maupun luar Provinsi Sumatra Selatan.

Penghapusan pajak kendaraan bermotor di atas air 5 GT sampai 7 GT.

Pemberian insentif kendaraan listrik berbasis baterai berupa pembebasan PKB dan BBNKB sebesar 0 persen.

7. Sumatra Barat

Program pemutihan pajak kendaraan bermotor turut diadakan oleh Pemprov Sumatra Barat pada November 2023.

Dikutip dari laman Bapenda Sumatra Barat, kebijakan keringanan pajak ini berlaku hingga 23 Desember 2023, dengan ketentuan:

Berlaku bagi pribadi, badan, atau pemerintah kabupaten/kota di Sumatra Barat.

Dikecualikan untuk kendaraan bermotor baru dan kendaraan mutasi ke luar Provinsi Sumatra Barat.

Adapun keringanan pajak kendaraan yang diberikan, meliputi:

Bebas sebagian pokok PKB.

Bebas BBNKB II untuk kendaraan berpelat BA maupun luar wilayah Sumatra Barat.

Bebas denda PKB.

Bebas denda BBNKB. Bebas denda SWDKLLJ.

(Motorplus-online.com)

Diolah dari artikel Motorplus-online.com.

Tags:
manfaat pemutihan pajak kendaraanaturan baru bayar pajak kendaraansyarat baru bayar pajak kendaraanPajak Kendaraanpemutihan pajak kendaraanaplikasi bayar pajak kendaraan bermotorMyPertamina
Rekomendasi untuk Anda
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved