Breaking News:

TEGAS! 2 Provinsi Larang Penunggak Pajak Kendaraan 2024 Isi BBM di SPBU, Nekat Bakal Ditindak

Siap-siap! 2 provinsi bakal larang penunggak Pajak Kendaraan 2024 isi BBM di SPBU.

Editor: Candra Isriadhi
Tribun Jabar
Seorang pengendara motor mengisi BBM secara mandiri di SPBU Pertamina, Jalan RE Martadinata, Kota Tasikmalaya, Minggu (25/6/2023). 

TRIBUNNEWSMAKER.COM - Siap-siap! 2 provinsi bakal larang penunggak Pajak Kendaraan 2024 isi BBM di SPBU.

Bagi penunggak Pajak Kendaraan 2024 di dua wilayah provinsi ini bakal ketar-ketir.

Pasalnya mulai 2024 nanti penunggak Pajak Kendaran 2024 diancam tidak bisa isi BBM di SPBU seluruh pelosok di wilayah dua provinsi ini.

Dilansir dari TribunLampung.co.id (23/11/2023) kedua wilayah provinsi tersebut adalah Lampung dan Jawa Barat.

Ilustrasi isi bensin di SPBU, akan dilarang bagi penunggak pajak mulai 2024 berlaku di dua provinsi.
Ilustrasi isi bensin di SPBU, akan dilarang bagi penunggak pajak mulai 2024 berlaku di dua provinsi. (Tribunnews.com/Garudea Prabawati)

Lampung jadi provinsi pertama yang mengeluarkan wacana aturan baru itu.

Mengutip Tribunlampung.co.id, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung menggaungkan wacana kendaraan nunggak pajak tidak bisa melakukan pengisian BBM subsidi.

Hal itu dikatakan Sekretaris Daerah Provinsi Lampung Fahrizal Darminto, di Bandar Lampung, Senin (6/11/2023).

"Untuk di SPBU memang ke depan, SPBU itu tidak akan melayani penjualan BBM bagi kendaraan yang tidak membayar pajak," kata Fahrizal.

Baca juga: SEGERA IKUTI! Pemutihan Pajak Kendaraan 2023 di NTT Dimulai, Nikmati Diskon & Bebas Bea Balik Nama

Meski demikian, ia tidak menerangkan waktu kebijakan itu diterapkan di Lampung.

Atas alasan itu, Fahrizal bilang saat ini pihaknya sedang menggencarkan edukasi wajib pajak di Lampung.

"Kita sudah melakukan upaya door to door, kita juga sudah melakukan upaya di mall dengan tempel stiker untuk kendaraan nunggak pajak," sambungnya.

Ilustrasi Samsat pajak kendaraan.
Ilustrasi Samsat pajak kendaraan. (Tribunnews.com)

Sekda Lampung itu juga menegaskan, sudah kewajiban wajib pajak untuk membayar pajak.

"Jadi kita sebagai warga negara itu mesti ngerti dan taat, tapi kewajiban kita juga mesti bayar pajak dan itu akan dikembalikan lagi kepada masyarakat untuk pelayanan publik dan pembangunan," jelasnya.

Selain Lampung, Pemerintah Provinsi Jawa Barat juga akan melarang penunggak pajak mengisi bensin di seluruh SPBU. 

Baca juga: SIAP-SIAP! Penunggak Pajak Kendaraan 2024 di Jabar Akan Dilarang Isi BBM di SPBU, Begini Aturannya!

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Jawa Barat, Dedi Taufik mengatakan, larangan tersebut akan diterapkan mulai 2024.

Halaman
12
Tags:
manfaat pemutihan pajak kendaraansyarat baru bayar pajak kendaraandiskon pajak kendaraanPajak Kendaraanpemutihan pajak kendaraanSPBUBBM
Rekomendasi untuk Anda
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved