TEGAS! 2 Provinsi Larang Penunggak Pajak Kendaraan 2024 Isi BBM di SPBU, Nekat Bakal Ditindak
Siap-siap! 2 provinsi bakal larang penunggak Pajak Kendaraan 2024 isi BBM di SPBU.
Editor: Candra Isriadhi
TRIBUNNEWSMAKER.COM - Siap-siap! 2 provinsi bakal larang penunggak Pajak Kendaraan 2024 isi BBM di SPBU.
Bagi penunggak Pajak Kendaraan 2024 di dua wilayah provinsi ini bakal ketar-ketir.
Pasalnya mulai 2024 nanti penunggak Pajak Kendaran 2024 diancam tidak bisa isi BBM di SPBU seluruh pelosok di wilayah dua provinsi ini.
Dilansir dari TribunLampung.co.id (23/11/2023) kedua wilayah provinsi tersebut adalah Lampung dan Jawa Barat.

Lampung jadi provinsi pertama yang mengeluarkan wacana aturan baru itu.
Mengutip Tribunlampung.co.id, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung menggaungkan wacana kendaraan nunggak pajak tidak bisa melakukan pengisian BBM subsidi.
Hal itu dikatakan Sekretaris Daerah Provinsi Lampung Fahrizal Darminto, di Bandar Lampung, Senin (6/11/2023).
"Untuk di SPBU memang ke depan, SPBU itu tidak akan melayani penjualan BBM bagi kendaraan yang tidak membayar pajak," kata Fahrizal.
Baca juga: SEGERA IKUTI! Pemutihan Pajak Kendaraan 2023 di NTT Dimulai, Nikmati Diskon & Bebas Bea Balik Nama
Meski demikian, ia tidak menerangkan waktu kebijakan itu diterapkan di Lampung.
Atas alasan itu, Fahrizal bilang saat ini pihaknya sedang menggencarkan edukasi wajib pajak di Lampung.
"Kita sudah melakukan upaya door to door, kita juga sudah melakukan upaya di mall dengan tempel stiker untuk kendaraan nunggak pajak," sambungnya.

Sekda Lampung itu juga menegaskan, sudah kewajiban wajib pajak untuk membayar pajak.
"Jadi kita sebagai warga negara itu mesti ngerti dan taat, tapi kewajiban kita juga mesti bayar pajak dan itu akan dikembalikan lagi kepada masyarakat untuk pelayanan publik dan pembangunan," jelasnya.
Selain Lampung, Pemerintah Provinsi Jawa Barat juga akan melarang penunggak pajak mengisi bensin di seluruh SPBU.
Baca juga: SIAP-SIAP! Penunggak Pajak Kendaraan 2024 di Jabar Akan Dilarang Isi BBM di SPBU, Begini Aturannya!
Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Jawa Barat, Dedi Taufik mengatakan, larangan tersebut akan diterapkan mulai 2024.
Ajinomoto Buka Lowongan Kerja 2025 Penempatan Jakarta, Fresh Graduate Boleh Daftar Posisi Penting |
![]() |
---|
LPS Buka Lowongan Kerja 2025, IPK Cuma 2,75 Masih Bisa Diterima Jadi Calon Pegawai |
![]() |
---|
PT Pelni Buka Lowongan Kerja 2025, Usia 35 Tahun Boleh Melamar Asisten Kepala Pelayanan & Perbekalan |
![]() |
---|
Arti Notifikasi 'Anda Ditetapkan Sebagai Penerima BSU Batch 4', Transferan Rp 600 Ribu Segera Cair |
![]() |
---|
Mohon Maaf! Sri Mulyani Setujui Pensiunan PNS Tak Dapat 3 Tunjangan Ini di 2025, Beda Nasib dari PNS |
![]() |
---|