Breaking News:

SEGERA IKUTI! Pemutihan Pajak Kendaraan 2023 di Jakarta Masih Berlaku, Nikmati Diskon & Bebas BBNKB

Segera daftar! pemutihan Pajak Kendaraan 2023 di Jakarta masih berlaku, nikmati diskon dan bebas beas balik nama.

Editor: Candra Isriadhi
Shutterstock/Kristina Ismulyani
Ilustrasi BPKB. Pemutihan Pajak Kendaraan 2023 di Jakarta masih berlaku, nikmati diskon dan bebas beas balik nama. 

TRIBUNNEWSMAKER.COM - Segera daftar! pemutihan Pajak Kendaraan 2023 di Jakarta masih berlaku, nikmati diskon dan bebas beas balik nama.

Bagi pemilik kendaraan di provinsi Jakarta, hingga 29 Desember 2023 masih bisa memanfaatkan program pemutihan Pajak Kendaraan 2023.

Sejumlah keuntungan akan didapatkan oleh wajib pajak di wilayah Jakarta.

Seperti di antaranya insentif pajak atau pemutihan pajak motor berupa penghapusan sanksi administrasi Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).

Razia pajak diberlakukan tapi hanya sosialisasi dan tidak ada tilang.
Razia pajak diberlakukan tapi hanya sosialisasi dan tidak ada tilang. (Kolase TribunBatam.id/Alfandi Simamora dan otofemale.grid.id)

Tentu buat yang pajak motor mati atau mau balik nama bisa manfaatkan program ini.

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memberikan insentif pajak daerah berupa pengenaan sebesar 0 persen untuk Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).

Khususnya untuk kendaraan kedua dan seterusnya (kendaraan second), yang berlaku mulai 10 Oktober 2023 hingga 30 Desember 2023.

Baca juga: SEGERA IKUTI! Pemutihan Pajak Kendaraan 2023 di NTT Dimulai, Nikmati Diskon & Bebas Bea Balik Nama

Sejauh ini Bapenda DKI Jakarta sudah mencatat realisasi Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) sebesar Rp 8,2 triliun.

Angka tersebut sudah 86,4 persen dari target APBD 2023 sebesar Rp 9,6 triliun.

Selain Tim Pembina Samsat Provinsi DKI Jakarta Wilayah Jakarta Timur juga menggelar razia atau kegiatan penertiban pengesahan kendaraan bermotor yang tersebar di beberapa lokasi.

Salah satunya di Pos Polisi Cawang UKI di Jl. Mayjen Sutoyo, Jakarta Timur.

Pemutihan pajak kendaran di Jawa Barat kasih diskon dan lainnya.
Pemutihan pajak kendaran di Jawa Barat kasih diskon dan lainnya. (Otofemale.grid.id)

Diungkapkan Wakil Kepala Badan Pendapatan Daerah Provinsi DKI Jakarta Elvarinsa, mengatakan, razia ini sifatnya sosialisasi atau tanpa penindakan.

Jadi para pelanggar yang terjaring tidak terkena tilang hanya diberikan imbauan dan diarahkan untuk membayar pajak di lokasi.

Baca juga: CATAT! Bayar Pajak Kendaraan 2023 Kini Tak Bisa Diwakilkan, Segera Balik Nama STNK Mumpung Gratis

Untuk yang tidak membawa uang diminta surat pernyataan untuk membayar pajak di kantor pajak kendaraan bermotor.

Pihak terkait juga gencar mensosialisasikan program pemutihan di DKI Jakarta yang masih digelar sampai akhir tahun.

"Jadi kami imbau masyarakat untuk melaksanakan kewajibannya membayar pajak kendaraan bermotor," ujar Elvarinsa, Wakil Kepala Badan Pendapatan Daerah Provinsi DKI Jakarta Elvarinsa, dalam keterangan tertulis.

"Kami harap kegiatan ini dapat mendongkrak perolehan pajak kendaraan bermotor di DKI," kata dia.

7 Provinsi yang Masih Gelar Pemutihan Pajak Kendaraan 2023, Banten, Jakarta hingga Sumatra Selatan

Beberapa provinsi di Indonesia masih menggelar program pemutihan Pajak Kendaraan 2023.

Pemutihan Pajak Kendaraan 2023 ini merupakan kesempatan bagi pemerintah untuk memungut pendapatan dari masyarakat.

Sehingga nantinya pendapatan daerah setingkat provinsi bisa bertambah.

Foto ilustrasi samsat keliling. Pemutihan pajak kendaraan di Depok ada diskon.
Foto ilustrasi samsat keliling. Pemutihan pajak kendaraan di Depok ada diskon. (TribunnewsDepok.com)

Program pemutihan Pajak Kendaraan biasanya akan memberikan beberapa kemudahan.

Di antaranya adalah pembebasan denda Pajak Kendaraan 2023 hingga berbagai diskon.

Selain itu ada juga pembebasan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).

Program pemutihan Pajak Kendaraan 2023 ini selain menguntungkan pemerintah juga memberikan manfaat bagi masyarakat.

Masyarakat penunggak pajak sangat terbantu dengan pemutihan Pajak Kendaraan 2023 ini.

Dilansir dari Mototplus-online berikut adalah 7 provinsi yang masih menggelar pemutihan Pajak Kendaraan 2023.

1. Banten

Ilustrasi pajak kendaraan bermotor (PKB).
Ilustrasi pajak kendaraan bermotor (PKB). (Shutterstock)

Pemprov Banten masih mengadakan kebijakan pemutihan pajak kendaraan bermotor sepanjang November 2023.

Dilansir dari laman Bapenda Banten, pemutihan pajak berdasarkan Peraturan Gubernur Banten Nomor 21 Tahun 2023 ini berlaku sejak 21 Agustus 2023.

Beberapa program keringanan untuk masyarakat yang masih berlaku, antara lain:

Bebas pokok dan denda BBNKB II sampai 23 Desember 2023.

Diskon PKB 20 persen untuk mutasi dari luar daerah ke Provinsi Banten, berlaku sampai 23 Desember 2023.

Bagi wajib pajak yang tertarik menikmati program ini, dapat mengunjungi Kantor Samsat maupun Samsat Keliling terdekat.

2. Jakarta

DKI Jakarta gelar program pemutihan pajak kendaraan bermotor mulai 22 Juni 2023.
DKI Jakarta gelar program pemutihan pajak kendaraan bermotor mulai 22 Juni 2023. (Dok. Bapenda)

Bapenda DKI Jakarta mengadakan sejumlah keringanan pajak kendaraan sejak 22 Juni 2023 hingga 29 Desember 2023.

Dilansir dari Kompas.com, Sabtu (24/6/2023), Kepala Unit Pusdatin Bapenda DKI Jakarta, Morris Danny Siregar mengatakan, program pemutihan pajak memberikan kemudahan dan insentif bagi masyarakat.

Program keringanan yang diberikan, yakni penghapusan sanksi administrasi secara jabatan untuk PKB dan BBNKB.

Namun, masyarakat perlu memenuhi ketentuan yang telah ditetapkan berikut:

Penghapusan sanksi administrasi diberikan terhadap bunga atau denda tanpa permohonan wajib pajak melalui penyesuaian sistem pajak daerah.

Penghapusan sanksi administrasi diberikan kepada wajib pajak yang melakukan pembayaran pokok pajak mulai 22 Juni 2023.

3. Jawa Barat

Program pemutihan pajak kendaraan di Jabar.
Program pemutihan pajak kendaraan di Jabar. (Instagram)

Badan Pendapatan Daerah Jawa Barat (Bapenda Jabar) kembali mengadakan program diskon dan pemutihan pajak kendaraan. Dilansir dari laman Bapenda Jabar, program ini berlangsung selama dua bulan, sejak 16 Oktober hingga 16 Desember 2023.

Kepala Bapenda Jabar Dedi Taufik menyampaikan, program terdiri dari tiga macam, yakni: Diskon PKB.

Bebas bea balik nama kendaraan bermotor kedua (BBNKB II).

Pemutihan pajak mencakup bebas denda dan bebas tunggakan PKB tahun kelima.

Besaran diskon PKB tergantung kategori kendaraan masing-masing, dengan perincian:

Saat tanggal jatuh tempo sampai dengan 30 hari, diskon sebesar 2 persen. Saat tanggal jatuh tempo lebih dari 30 hari sampai 60 hari, sebesar 4 persen.

Saat jatuh tempo lebih dari 60 hari sampai 90 hari, diskon sebesar 6 persen.

Saat jatuh tempo lebih dari 90 hari sampai 120 hari, diskon sebesar 8 persen.

Saat tanggal jatuh tempo lebih dari 120 hari sampai 180 hari, diskon PKB diberikan sebesar 10 persen.

Berbeda dengan BBNKB II yang dibebaskan dari biaya, khusus BBNKB pertama, pemerintah memberikan pengurangan sebagian sebesar 2,5 persen.

4. Jawa Tengah

Program pemutihan pajak kendaraan di Jawa Tengah kembali hadir mulai hari ini, Senin (28/8/2023).
Program pemutihan pajak kendaraan di Jawa Tengah kembali hadir mulai hari ini, Senin (28/8/2023). (Instagram)

Melalui pemutihan pajak, Pemprov Jawa Tengah memberikan sejumlah keringanan untuk masyarakat hingga 22 Desember 2023.

Berlaku sejak 26 April 2023, program ini digelar berdasarkan Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor 9 Tahun 2023.

Adapun perincian keringanan pajak kendaraan untuk masyarakat Jawa Tengah yang masih berlaku, meliputi:

Bebas BBNKB II.

Bebas pajak progresif.

5. Kepulauan Riau

Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau (Pemprov Kepri) menggulirkan program pemutihan pajak kendaraan sejak 16 Oktober hingga 18 November 2023.

Dikutip dari laman Pemprov Kepri, program pemutihan PKB yang diadakan berupa: Keringanan pokok atas tunggakan PKB sebesar 50 persen.

Pembebasan sanksi administrasi PKB. Pembebasan denda Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan Raya SWDKLLJ selain tahun berjalan.

Bebas BBNKB II untuk seluruh kendaraan bermotor yang dibeli atau dijual di wilayah Kepri.

Masyarakat yang ingin mengurus pajak atau memutar nama kendaraan bermotor roda dua dapat langsung mengunjungi Kantor Samsat terdekat di wilayah Provinsi Kepri.

Masyarakat juga dapat memanfaatkan layanan Samsat Online atau Samsat Keliling yang disediakan oleh Pemprov Kepri.

6. Sumatra Selatan

Pemprov Sumatra Selatan melalui Bapenda juga masih menggelar program pemutihan pajak kendaraan.

Berlangsung sejak 1 April 2023, program keringanan pajak di provinsi ini akan berakhir pada 31 Desember 2023.

Diberitakan Kompas.com, Minggu (25/6/2023), program pemutihan pajak kendaraan di Sumatra Selatan meliputi: Bebas denda dan bunga pajak PKB serta BBNKB II.

Tunggakan PKB selama dua tahun ke atas hanya membayar satu tahun pokok tunggakan PKB ditambah satu tahun pokok PKB tahun berjalan.

Pengurangan BBNKB II sebesar 50 persen termasuk mutasi masuk dari dalam maupun luar Provinsi Sumatra Selatan.

Penghapusan pajak kendaraan bermotor di atas air 5 GT sampai 7 GT.

Pemberian insentif kendaraan listrik berbasis baterai berupa pembebasan PKB dan BBNKB sebesar 0 persen.

7. Sumatra Barat

Program pemutihan pajak kendaraan bermotor turut diadakan oleh Pemprov Sumatra Barat pada November 2023.

Dikutip dari laman Bapenda Sumatra Barat, kebijakan keringanan pajak ini berlaku hingga 23 Desember 2023, dengan ketentuan:

Berlaku bagi pribadi, badan, atau pemerintah kabupaten/kota di Sumatra Barat.

Dikecualikan untuk kendaraan bermotor baru dan kendaraan mutasi ke luar Provinsi Sumatra Barat.

Adapun keringanan pajak kendaraan yang diberikan, meliputi:

Bebas sebagian pokok PKB.

Bebas BBNKB II untuk kendaraan berpelat BA maupun luar wilayah Sumatra Barat.

Bebas denda PKB.

Bebas denda BBNKB. Bebas denda SWDKLLJ.

(Kompas.com/Motorplus-online.com)

Diolah dari artikel Motorplus-online.com.

Tags:
manfaat pemutihan pajak kendaraanaturan baru bayar pajak kendaraandiskon pajak kendaraanPajak Kendaraanpemutihan pajak kendaraanSTNKbiaya balik nama kendaraan
Rekomendasi untuk Anda
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved