SEGERA IKUTI! Pemutihan Pajak Kendaraan 2023 di NTT Dimulai, Nikmati Diskon & Bebas Bea Balik Nama
Pemutihan Pajak Kendaraan 2023 di NTT dimulai, nikmati diskon dan bebas bea balik nama.
Editor: Candra Isriadhi
TRIBUNNEWSMAKER.COM - Asyik! pemutihan Pajak Kendaraan 2023 di NTT dimulai, nikmati diskon dan bebas bea balik nama.
Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) menggelar pemutihan Pajak Kendaraan 2023.
Program pemutihan Pajak Kendaran 2023 di NTT ini akan berlangsung sejak 10 Oktober hingga 20 Desember 2023.
Keringanan tersebut tertuang dalam Peraturan Gubernur NTT Nomor 56 Tahun 2023.

Tujuan dari pemberian keringanan adalah meringankan beban ekonomi masyarakat, khususnya pemilik kendaraan bermotor dalam pemulihan ekonomi dampak dari penyebaran Covid-19
Sehingga masyarakat diringankan beban baik pelunasan pajak tertunggak, terlambat dan juga proses dokumen balik nama kendaraan bermotor.
Pihaknya berharap dan menghimbau kepada seluruh pemilik kendaraan bermotor, baik roda dua maupun roda empat yang ada di seluruh Wilayah NTT, agar segera memanfaatkan sisa waktu pemberlakuan Amnesty Pajak kendaraan.
Hal tersebut disampaikan Kepala Badan Pendapatan dan Aset Daerah NTT, Alexon Lumba.
Baca juga: Siap-siap! Penunggak Pajak Kendaraan 2024 di Jabar Akan Dilarang Isi BBM di SPBU, Begini Aturannya!
"Karena sesungguhnya dengan sadar dan taat pajak kendaraan, secara tidak langsung kita telah hadir, berpartisipasi dan berkontribusi untuk membangun daerah dari pajak yang dibayarkan. Dengan semakin besar penerimaan Pajak daerah, akan semakin besar pula alokasi dana untuk kegiatan pembangunan, kesejahteraan dan peningkatan derajat kesehatan masyarakat di daerah ini," terangnya mengutip Pos-Kupang.com.
Dengan nama program Triple Untung, ada macam-macam diskon yang diberikan.
Mulai dari potongan 25 persen bagi kendaraan mutasi masuk luar provinsi ke wilayah NTT.

Kemudian, diskon 2 hingga 5 persen untuk kendaran yang membayar Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) sebelum jatuh tempo.
Dan diskon 10 hingga 20 persen untuk kendaraan yang menunggak PKB.
Selain itu, terdapat pembebasan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) II dan seterusnya dan denda PKB.
Baca juga: ALHAMDULILLAH! Bayar Pajak Kendaraan 2023 Kini Dapat BBM Gratis, Motor Rp 50 Ribu, Mobil Rp 100 Ribu
Adapun pemutihan berlangsung hingga 20 Desember 2023, sudah berlaku sejak 10 Oktober 2023.
Ajinomoto Buka Lowongan Kerja 2025 Penempatan Jakarta, Fresh Graduate Boleh Daftar Posisi Penting |
![]() |
---|
LPS Buka Lowongan Kerja 2025, IPK Cuma 2,75 Masih Bisa Diterima Jadi Calon Pegawai |
![]() |
---|
PT Pelni Buka Lowongan Kerja 2025, Usia 35 Tahun Boleh Melamar Asisten Kepala Pelayanan & Perbekalan |
![]() |
---|
Arti Notifikasi 'Anda Ditetapkan Sebagai Penerima BSU Batch 4', Transferan Rp 600 Ribu Segera Cair |
![]() |
---|
Mohon Maaf! Sri Mulyani Setujui Pensiunan PNS Tak Dapat 3 Tunjangan Ini di 2025, Beda Nasib dari PNS |
![]() |
---|