Breaking News:

ASYIK! Bayar Pajak Kendaraan 2023 Kini Tak Perlu Antre di Samsat, Cukup Pakai Satu Aplikasi di HP

Bayar Pajak Kendaraan 2023 kini tak perlu antre di Samsat, masyarakat cukup pakai satu aplikasi.

Editor: Candra Isriadhi
TribunToraja.com
Ilustrasi STNK. Bayar Pajak Kendaraan 2023 kini tak perlu antre di Samsat, masyarakat cukup pakai satu aplikasi. 

TRIBUNNEWSMAKER.COM - Asyik! bayar Pajak Kendaraan 2023 kini tak perlu antre di Samsat, masyarakat cukup pakai satu aplikasi.

Bagi masyarakat yang akan melakukan pembayaran Pajak Kendaraan 2023 kini tak perlu antre lagi di Samsat.

Pasalnya kini pembayaran Pajak Kendaraan 2023 sudah bisa melalui cara daring.

Pemilik kendaraan dapat membayar pajak tahunan secara mudah melalui ponsel pintar dengan mengunduh aplikasi Samsat Digital Nasional (SIGNAL). 

Warga menunjukkan bukti pelunasan pajak kendaraan bermotor lewat STNK yang dibayarkan secara online.
Warga menunjukkan bukti pelunasan pajak kendaraan bermotor lewat STNK yang dibayarkan secara online. (Sumber: Kompas.tv/Ant)

Aplikasi ini tidak hanya memfasilitasi pembayaran pajak sepeda motor secara online, tetapi juga menyediakan layanan untuk pengesahan STNK Tahunan dan pembayaran Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ).

Untuk lebih lengkapnya, berikut cara bayar pajak kendaraan bermotor secara online menggunakan HP melalui aplikasi SIGNAL.

Baca juga: 3 Provinsi Larang Penunggak Pajak Kendaraan 2024 Isi Bensin di SPBU, Pengendara Wajib Lakukan Ini!

Cara Bayar Pajak Kendaraan Bermotor Menggunakan HP

Dilansir dari laman samsatdigital.id, sebelum menggunakan aplikasi SIGNAL, masyarakat yang mau membayar pajak kendaraan bermotor harus melakukan registrasi terlebih dahulu.

Berikut langkah-langkahnya:

Ilustrasi aplikasi SIGNAL Samsat.
Ilustrasi aplikasi SIGNAL Samsat. (Samsatdigital.id)
  • Unduh aplikasi SIGNAL di Play Store atau App Store.
  • Buka aplikasi SIGNAL di ponsel pintar.
  • Selanjutnya, masukkan data-data pribadi Anda seperti NIK, nama sesuai e-KTP, alamat email atau surel, nomor HP.
  • Masukan kata sandi, ulangi kata sandi.
  • Masukan foto e-KTP.
  • Lakukan verifikasi biometrik wajah dengan melakukan swafoto.
  • Input kode OTP yang dikirimkan lewat SMS.
  • Registrasi berhasil, selanjutnya lakukan verifikasi ulang dengan mengklik link yang dikirimkan oleh SIGNAL ke surel yang telah didaftarkan.

Setelah sukses melakukan registrasi, masyarakat selanjutnya bisa mendaftarkan kendaraan bermotor di aplikasi SIGNAL.

Caranya klik menu Tambah Data Kendaraan Bermotor dan pilih kendaraan atas nama sendiri.

Lalu masukkan Nomor Registrasi Kendaraan Bermotor serta 5 digit terakhir nomor rangka sepeda motor.

Jika sudah, masyarakat bisa membayarkan pajak kendaraan bermotor melalui aplikasi SIGNAL dengan cara di bawah ini.

Cara Bayar Pajak Motor Melalui Aplikasi SIGNAL

  • Lakukan pengesahan STNK terlebih dahulu dengan memilih fitur “pendaftaran pengesahan STNK” di bagian tengah bawah aplikasi.
  • Setelah itu, pilih NKRB yang akan dilakukan pengesahan.
  • Kemudian akan tertera informasi nominal yang harus dibayarkan.
  • Slide tombol kirim dokumen TBPKP dan masukkan alamat pengiriman.
  • Rekap biaya akan muncul di layar telepon, kemudian klik lanjut.
  • Setelah muncul notifikasi cara pembayaran, pilih metode pembayaran, maka kode bayar akan muncul.
  • Klik lanjut,dan pilih cara pembayaran sesuai dengan bank yang tersedia.
  • Pengguna selanjutnya mengikuti arahan yang diberikan dan membayar pajak kendaraan sesuai nominal yang tertera.
  • Proses selesai.

(Kompas.tv)

Diolah dari artikel Kompas.tv.

Sumber: Kompas TV
Tags:
manfaat pemutihan pajak kendaraanaturan baru bayar pajak kendaraansyarat baru bayar pajak kendaraandiskon pajak kendaraanPajak Kendaraanpemutihan pajak kendaraanSTNKSignal
Berita Terkait
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved