Breaking News:

3 Provinsi Larang Penunggak Pajak Kendaraan 2024 Isi Bensin di SPBU, Pengendara Wajib Lakukan Ini!

3 provinsi larang penunggak Pajak Kendaraan 2024 isi bensin di SPBU, di antaranya adalah Lampung, Bangka Belitung dan Jawa Barat.

Editor: Candra Isriadhi
Aong/MOTOR Plus-online
Ilustrasi isi bensin di SPBU Pertamina, akan dilarang bagi kendaraan nunggak pajak. 3 provinsi larang penunggak Pajak Kendaraan 2024 isi bensin di SPBU, di antaranya adalah Lampung, Bangka Belitung dan Jawa Barat. 

TRIBUNNEWSMAKER.COM - Resmi! 3 provinsi larang penunggak Pajak Kendaraan 2024 isi bensin di SPBU.

Kini beberapa wilayah di Indonesia sedang gencar melakukan pemungutan Pajak Kendaraan.

Cara tegas kadang perlu dilakukan seperti melakukan sanksi bagi penunggak Pajak Kendaraan.

Seperti diketahui masing-masing pemerintah provinsi punya target pemasukan uang dari pajak kendaraan.

Ilustrasi pajak kendaraan bermotor.
Ilustrasi pajak kendaraan bermotor. (Grid.ID/Octa Saputra)

Namun walaupun sudah diberi program pemutihan masih banyak wajib pajak yang tidak memenuhi kewajiba.

Itu yang membuat pemerintah provinsi mengambil kebijakan melarang penunggak pajak isi BBM di SPBU.

Daerah mana saja yang menerapkan dilarang isi BBM bagi kendaraan menunggak pajak simak yuk.

Paling duluan yang melarang kendaraan penunggak pajak isi BBM di SPBU yaitu Bangka Belitung.

Baca juga: 6 Dokumen Penting Urus STNK Hilang, Pajak Kendaraan 2023 Lancar Cukup Bayar Rp 100 Ribuan Saja

Penunggak pajak dilarang mengisi bahan bakar minyak bersubsidi tertuang dalam Surat Edaran Nomor: 541/259 tentang Pendistribusian jenis bahan bakar minyak (BBM) tertentu tertanggal 23 Oktober 2023.

Sales Brand Manager Pertamina Bangka Angga Dexora mengatakan, telah menerima surat edaran tersebut.

Selanjutnya ketentuan yang tercantum dalam surat edaran akan disampaikan dan dipasang di SPBU.

Ilustrasi isi bensin di SPBU, akan dilarang bagi penunggak pajak mulai 2024 berlaku di dua provinsi.
Ilustrasi isi bensin di SPBU, akan dilarang bagi penunggak pajak mulai 2024 berlaku di dua provinsi. (Tribunnews.com/Garudea Prabawati)

"Rencana 10 November baru diterapkan," kata Angga saat dihubungi Kompas.com, Selasa (31/10/2023).

Dalam surat tersebut dengan tegas menyebutkan, kendaraan yang dapat menggunakan jenis BBM tertentu (solar subsidi), adalah yang telah lunas Pajak Kendaraan Bermotor (PKB).

Baca juga: ALHAMDULILLAH! Ikuti Pemutihan Pajak Kendaraan 2023 Bisa Isi BBM Gratis, Begini Cara Klaimnya

Menyusul Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung melarang kendaraan menunggak pajak isi BBM di SPBU dan diumumkan menggunakan toa.

Kebijakan ini tercantum dalam surat pemberitahuan nomor 973/4476/VI.03/2023 tertanggal 19 Oktober 2023 yang ditujukan kepada seluruh pemilik SPBU di Lampung.

Halaman
12
Tags:
manfaat pemutihan pajak kendaraanaturan baru bayar pajak kendaraansyarat baru bayar pajak kendaraanPajak Kendaraandiskon pajak kendaraanSPBU
Berita Terkait
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved