3 Provinsi Larang Penunggak Pajak Kendaraan 2024 Isi Bensin di SPBU, Pengendara Wajib Lakukan Ini!
3 provinsi larang penunggak Pajak Kendaraan 2024 isi bensin di SPBU, di antaranya adalah Lampung, Bangka Belitung dan Jawa Barat.
Editor: Candra Isriadhi
TRIBUNNEWSMAKER.COM - Resmi! 3 provinsi larang penunggak Pajak Kendaraan 2024 isi bensin di SPBU.
Kini beberapa wilayah di Indonesia sedang gencar melakukan pemungutan Pajak Kendaraan.
Cara tegas kadang perlu dilakukan seperti melakukan sanksi bagi penunggak Pajak Kendaraan.
Seperti diketahui masing-masing pemerintah provinsi punya target pemasukan uang dari pajak kendaraan.
Namun walaupun sudah diberi program pemutihan masih banyak wajib pajak yang tidak memenuhi kewajiba.
Itu yang membuat pemerintah provinsi mengambil kebijakan melarang penunggak pajak isi BBM di SPBU.
Daerah mana saja yang menerapkan dilarang isi BBM bagi kendaraan menunggak pajak simak yuk.
Paling duluan yang melarang kendaraan penunggak pajak isi BBM di SPBU yaitu Bangka Belitung.
Baca juga: 6 Dokumen Penting Urus STNK Hilang, Pajak Kendaraan 2023 Lancar Cukup Bayar Rp 100 Ribuan Saja
Penunggak pajak dilarang mengisi bahan bakar minyak bersubsidi tertuang dalam Surat Edaran Nomor: 541/259 tentang Pendistribusian jenis bahan bakar minyak (BBM) tertentu tertanggal 23 Oktober 2023.
Sales Brand Manager Pertamina Bangka Angga Dexora mengatakan, telah menerima surat edaran tersebut.
Selanjutnya ketentuan yang tercantum dalam surat edaran akan disampaikan dan dipasang di SPBU.
"Rencana 10 November baru diterapkan," kata Angga saat dihubungi Kompas.com, Selasa (31/10/2023).
Dalam surat tersebut dengan tegas menyebutkan, kendaraan yang dapat menggunakan jenis BBM tertentu (solar subsidi), adalah yang telah lunas Pajak Kendaraan Bermotor (PKB).
Baca juga: ALHAMDULILLAH! Ikuti Pemutihan Pajak Kendaraan 2023 Bisa Isi BBM Gratis, Begini Cara Klaimnya
Menyusul Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung melarang kendaraan menunggak pajak isi BBM di SPBU dan diumumkan menggunakan toa.
Kebijakan ini tercantum dalam surat pemberitahuan nomor 973/4476/VI.03/2023 tertanggal 19 Oktober 2023 yang ditujukan kepada seluruh pemilik SPBU di Lampung.
| Promo JSM Alfamart, Indomaret, Superindo, Banjir Diskon Minyak Goreng 2 Liter Hanya Rp 36 Ribuan |
|
|---|
| Hore! Pemutihan Pajak Kendaraan di Jakarta Masih Berlaku, STNK Mati Bisa Ditebus Gratis Tanpa Denda |
|
|---|
| Daftar Promo Superindo, Indomaret dan Alfamart, Minyak Goreng 2 Liter Hanya Rp 36 Ribuan Saja |
|
|---|
| Riset Ipsos 2025: Ungkap Aspek UMKM & Brand Lokal dalam Memilih Platform E-Commerce |
|
|---|
| Transjakarta Buka Lowongan Kerja 2025, Dicari Banyak Lulusan Jurusan IT, Ijazah SMA Boleh Mendaftar |
|
|---|