Breaking News:

PELARANGAN Isi BBM di SPBU Bagi Penunggak Pajak Kendaraan 2024 Segera Diberlakukan, Ini Respon YLKI

Pelarangan penunggak Pajak Kendaraan 2024 isi BBM di SPBU segera diberlakukan, begini respon YLKI.

Editor: Candra Isriadhi
Kompas Image/Kristianto Purnomo
lustrasi pengisian BBM di SPBU. Pelarangan penunggak Pajak Kendaraan 2024 isi BBM di SPBU segera diberlakukan, begini respon YLKI. 

TRIBUNNEWSMAKER.COM - Pelarangan penunggak Pajak Kendaraan 2024 isi BBM di SPBU segera diberlakukan, begini respon YLKI.

Bagi sejumlah wilayah di Indonesia, akan secara tegas berlakukan aturan pelarangan pengisian BBM di SPBU bagi penunggak Pajak Kendaraan.

Beberapa wilayah tersebut adalah Provinsi Jawa Barat, Bangka Belitung dan Lampung.

Aturan ini pun mendapatkan respo dari Ketua YLKI Bandung, Yayan Sutarna.

SPBU di Jalan Cimuncang Sukaraja, Sukabumi, Rabu (4/1/2023).
SPBU di Jalan Cimuncang Sukaraja, Sukabumi, Rabu (4/1/2023). (dian herdiansyah/tribunjabar)

Dia mengatakan aturan tersebut dilakukan sebagai salah satu upaya Pemerintah Provinsi Jabar untuk meningkatkan kepatuhan masyarakat.

"Bagus, sebagai upaya meningkatkan ketaatan kepada peraturan yang berlaku," ujar Yayan kepada Tribun, Rabu (22/11). 

Yayan menilai, dalam penerapan aturan tersebut bakal terdapat kelebihan dan kekurangannya.

Baca juga: CATAT! Begini Cara Agar Lolos Larangan Isi BBM di SPBU, Masyarakat Jawa Barat Wajib Simak!

"Plusnya, meningkatkan pendapatan daerah, minusnya menjadi beban bagi SPBU," katanya. 

Yayan juga membantah anggapan aturan pelarangan penunggak pajak kendaraan bermotor mengisi BBM di SPBU sebagai pelanggaran terhadap hak-hak konsumen.

"Menurut saya tidak," ujarnya.

Pengisian BBM jenis Pertamax di SPBU Pertamina.
Pengisian BBM jenis Pertamax di SPBU Pertamina. (TRIBUN JABAR/GANI KURNIAWAN)

Kabar akan diberlakukannnya larangan bagi penunggak pajak kendaraan bermotor membeli BBM di semua SPBU di Jabar, diungkapkan Kepala Badan Pendapatan Daerah Jabar, Dedi Taufik, di sela acara Road to Gaikindo Indonesia International Auto Show (GIIAS) Bandung 2023, Minggu (19/11). Dedi mengatakan larangan tersebut akan mereka berlakukan mulai 2024.

"Jika belum [bayar pajak], harus bersiap dengan konsekuensinya, yakni tak bisa mengisi bensin di SPBU," ujar Dedi.

Pernyataan tersebut sontak mengundang reaksi masyarakat. Umumnya mereka menilai rencana tersebut tak masuk akal, meski ada juga yang setuju.

Rini Supriatin (40), warga Taman Cibaduyut Indah 2, misalnya. Ia mengaku sangat  setuju karena hidup ada aturan hukumnya dan tidak bisa seenaknya. 

"Saya setuju, jangan dilayani kendaraan penunggak pajak mah. Untung aku mah enggak pernah telat bayar pajak," ujar Rini, kepada Tribun Jabar, Selasa (21/11).

Namun, Tony Wijaya (45), warga Malabar Kecamatan Lengkong, Kota Bandung justru mengaku heran dengan rencana pemberlakuan aturan tersebut. Ia meminta pemerintah provinsi bijak dan tidak seenaknya melarang warga beli BBM di SPBU karena menunggak pajak.

"Sebab, tidak semua pemilik kendaraan mampu bayar pajak. Kalau dilarang beli BBM di SPBU,  bagaimana bisa usaha jika kendaraannya tak bisa beli BBM," ujarnya, Selasa (21/11).

Ia mengatakan, sebaiknya larangan bagi penunggak membeli BBM di SPBU itu ditinjau kembali atau batalkan karena pasti akan menimbulkan masalah baru. 

"Pemerintah harus prorakyat bukan menekan rakyat. Warga menunggak pajak karena tak mampu,"  ujarnya.

Hal senada diungkapkan Bintang (23), mahasiswi jurusan Ilmu Komunikasi di Universitas Pasundan (Unpas) Bandung. Terlebih, ujar Bintang, masyarakat saat ini baru saja bangkit perekonomiannya setelah bertahun-tahun hancur dilanda pandemi Covid-19.

“Menurut saya aturan ini kurang efektif karena jika memang iya harus diberlakukan, maka masyarakat akan beralih ke pom bensin mini atau eceran dibandingkan harus ke SPBU,” ujar Bintang.

Belum Sosialisasi

Pengelola SPBU di Jalan Soekarno-Hatta, Kota Bandung, Yudistira, mengaku belum mendapat sosialisasi dari Pemprov Jabar maupun Pertamina terkait pelarangan penunggak pajak kendaraan bermotor membeli BBM di SPBU mulai tahun depan. 

"Meski belum ada sosialisasi, kami sebagai pengusaha tentu akan mendukung setiap langkah kebijakan pemerintah," ujarnya, saat ditemui, Selasa (22/11). 

Menurutnya, hingga saat ini masyarakat yang mengisi BBM di SPBU-nya dominan masih menggunakan pertalite. 

"Harganya memang rendah dibanding jenis lain, artinya didominasi oleh masyarakat menengah ke bawah, namun tidak menutup kemungkinan masyarakat menengah ke atas," paparnya. 

Menurutnya, aturan yang dicanangkan harus gencar disosialisasikan kepada masyarakat. 

"Jangan sampai sudah lama antre di SPBU untuk isi bensin ternyata tidak bisa, kan kasihan," ujarnya. 

Ia menuturkan, demi tertib pajak kendaraan harus semua pihak berkolaborasi.

"Masyarakat yang merasa menunggak pajak mungkin akan mencari alternatif pengisian BBM, salah satunya lari ke pom mini yang menjamur," ujar Yudi. 

Senada dengannya, pemilik SPBU di beberapa wilayah Jawa Barat, Tini, mengatakan, menunggu arahan untuk menerapkan aturan tersebut. 

"Intinya saya mendukung semua program yang baik menurut Pertamina maupun pemerintah daerah," ujarnya. 

Koordinator SPBU Al Masoem Wilayah Majalengka, Nurjaman, mengatakan, sebagai lembaga penyalur  secara penugasan dari Pertamina belum mendapat sosialisasi maupun arahan. 

"Secara teknis dan prosedurnya kami masih belum tahu apakah akan berdampak seperti apa," kata Nurjaman. 

Nurjaman menambahkan, regulasi tersebut bisa dikaji ulang lagi dan dicarikan solusi terbaik bagi semua pihak. 

Bapenda Jabar mencatat, dari 24 juta lebih kendaraan yang ada di Jabar, hanya sebanyak 16,6 juta yang aktif.

Dari 16,6 juta yang aktif itu, 10,6 juta kendaraan yang dibayar pajaknya dengan taat. Sisanya ditunggak.

Beragam upaya ditempuh Pemprov Jabar melalui Bapenda untuk mengatasinya.

Salah satunya program pemutihan bea balik nama kendaraan (BBNKB) dan pajak kendaraan bermotor (PKB), seperti yang dilakukan 3 Juli lalu hingga 31 Agustus 2023 lalu.

Demi merangsang warga kembali membayar PKB-nya, pemutihan PKB diberlakukan untuk kendaraan yang menunggak lebih dari tujuh tahun.

Penunggak tak harus membayar pajaknya selama tujuh tahun, melainkan cukup membayar tiga tahun saja.

(Nazmi abdurahman/nappisah/nandri prilatama/tiah sm/putri p/syarif abdussalam)

Diolah dari artikel TribunJabar.id.

Sumber: Tribun Jabar
Tags:
manfaat pemutihan pajak kendaraanaturan baru bayar pajak kendaraansyarat baru bayar pajak kendaraandiskon pajak kendaraanPajak Kendaraanpemutihan pajak kendaraanpelarangan isi bbm di spbuBBMSPBUJawa BaratYLKI
Rekomendasi untuk Anda
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved