Breaking News:

Berita Viral

PILU! Bayi di Sumenep Tewas seusai Diambil Darah dari Tumit, Kejang-kejang & Sesak Napas: Ortu Syok!

Inilah kronologi bayi meninggal dunia setelah diambil sampel darahnya lewat tumit, diduga malpraktik.

Editor: Dika Pradana
TribunJogja
ILUSTRASI Mayat bayi 

Demam dan sesak napas tersebut berlangsung hingga Minggu (19/11/2023).

Atas kejadian itu, keluarga bayimembawa bayi ke Puskesmas Batang-Batang.

Baca juga: LANGKA! Bayi di NTT Lahir Tanpa Lubang Anus, Begini Caranya BAB, Perut Terpaksa Dibedah: Ibu Syok!

ILUSTRASI bayi tewas dibunuh ayah
ILUSTRASI bayi tewas dibunuh ayah (Istimewa)

Penanganan medis langsung dilakukan oleh pihak puskesmas.

Namun, hingga Senin (20/11/2023), gejala sesak napas belum reda.

Akhirnya, bayi itu dirujuk ke Rumah Sakit Islam (RSI) Garam Kalianget.

Karena kondisi terus memburuk, pihak RSI Garam Kalianget merekomendasikan agar bayi dirujuk ke RSUD dr Mohammad Zis Sampang.

"Dalam perjalanan menuju Sampang itu kemudian meninggal dunia," kata Anwar.

Pihak keluarga, lanjut Anwar, menduga penyebab bayi itu demam dan sesak napas karena adanya tindakan tak tepat dari Puskesmas Batang-Batang.

Pengambilan sampel darah dalam rangka Skrining Hipotiroid Kongenital (SHK) dinilai cacat prosedur.

"Kalau tidak ada salah tindakan tidak mungkin setelah diambil sampel darahnya panas, terus nangis, kejang-kejang dan meninggal," pungkasnya.

Terpisah, Kepala Puskesmas Batang-Batang Fatimatul Insaniyah menjelaskan pengambilan sampel SHK sudah diatur dalam Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) 78/2014 tentang Skrining Hipotiroid Kongenital (SHK).

Peraturan tersebut juga tertuang dalam tiga surat edaran yakni SE Nomor HK.02.02./II/3398/2022 Tanggal 13 Oktober 2022 tentang Kewajiban Pelaksanaan SHK di Fasilitas Pelayanan Kesehatan Penyelenggara Pertolongan Persalinan, SE Nomor HK.02.02/III/3887/2022 Tanggal 7 Desember 2022 tentang Kewajiban Faskes Melakukan Pelaporan SHK Pada Bayi Baru Lahir.

Selain itu, ada SE Nomor HK.02.02/I/0055/2023 Tanggal 6 Januari 2023 tentang Kewajiban Pelaporan bagi RS Penyelenggara Pemeriksaan SHK.

"Bayi lahir normal dengan barat badan normal. Kami memang minta untuk kembali ke puskesmas karena harus dilakukan SHK dan kami sudah lakukan sesuai dengan prosedur yang berlaku," kata Fatimatul.

ILUSTRASI Bayi
ILUSTRASI Bayi (Istimewa)

Ia menjelaskan, tindakan medis berupa SHK dilakukan Puskesmas Batang-Batang mulai September 2023.

Sumber: Kompas.com
Halaman 2 dari 3
Tags:
berita viral hari inibayiSumeneptewasdarah
Rekomendasi untuk Anda

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved