Berita Kriminal
IRT di Cirebon Ditemukan Tewas dengan 9 Luka Tusukan, setelah Sebelumnya Menjerit Minta Tolong Warga
Ibu Rumah Tangga (IRT) yang ditemukan tewas menegaskan pada Minggu dini hari, diduga merupakan korban pembunuhan.
Editor: Sinta Manila
TRIBUNNEWSMAKER.COM - Warga desa Desa Cangkoak, Kecamatan Dukupuntang, Kabupaten Cirebon Jawa Barat, Minggu (26/11/2023) dini hari dikejutkan dengan suara minta tolong dari seorang wanita.
Para warga panik dan bergegas ke rumah sumber suara dan melihat seseorang sedang melarikan diri lewat pintu belakang.
Nahasnya, wanita yang berteriak tadi sudah tak bernyawa karena menderita banyak luka tusukan di badan.
Baca juga: Sakit Hati! Ogah Diajak Rujuk, Wanita di Bogor Ditikam Mantan Suami Siri, Kritis: Ada Lima Tusukan
Kapolsek Dukupuntang Polresta Cirebon Jawa Barat, AKP Nuryana, menyebut Ibu Rumah Tangga (IRT) yang ditemukan tewas menegaskan pada Minggu dini hari, diduga merupakan korban pembunuhan.
Tim identifikasi menemukan 9 buah luka tusuk di bagian dada korban.
"Diduga pembunuhan. Kondisi korban sudah dalam meninggal dunia. Luka berupa tusukan di sekitar dada, yang lubang parah ada satu, yang kecil kecil ada 8, jadi ada 9 tusukan," kata Nuryana saat ditanya Kompas.com di lokasi.
Baca juga: Viral di Medsos, Suami Diduga Bunuh Istri di Empat Lawang, Kondisi Korban Bikin Syok, Penuh Tusukan
Tim gabungan dari Polsek dan Unit Identifikasi Reskrim Polresta Cirebon juga menemukan pisau yang diduga digunakan pelaku saat beraksi.
Beberapa barang bukti lainnya juga telah diamankan petugas, termasuk sepeda motor pelaku yang ditinggal di lokasi
Berdasarkan keterangan warga, sambung Nuryana, terduga pelaku langsung melarikan diri saat warga ada yang berteriak maling.
Pelaku langsung kabur melalui pintu belakang. Warga yang mendengar informasi itu berusaha mengejar namun hilang jejak.
"Kejadian sekitar pukul 02.00 WIB, dan dilaporkan jam 03.00 WIB ke Polsek Dukupuntang," tambah Nuryana.
Baca juga: Saya Pura-pura Ucapan Ortu Buat Rifki Sakit Hati, Benci Sejak SD, Ibu Dibunuh dengan 50 Tusukan
Usai melakukan olah TKP, polisi membawa jenazah korban yang diduga tewas dibunuh ini ke Rumah Sakit Bhayangkara Polri di Losarang Indramayu untuk diotopsi.
Pihak keluarga korban sudah memberikan izin, dan meminta pelaku segera ditangkap dan dihukum seberat-beratnya.
Pantauan Kompas.com di lokasi, polisi memasang garis polisi di bagian pintu depan dan belakang rumah yang menjadi lokasi pembunuhan. Sejumlah keluarga korban tampak bersedih dan terus menangisi peristiwa pilu ini. Sejumlah tetangga dan sanak kerabat juga terus berdatangan memberikan ungkapan keprihatinan kepada keluarga korban.
Ketua RT setempat, Dudung Jumari, menyampaikan pihak keluarga dan warga sekitar tampak terpukul. Mereka tak henti menangis dan berteriak-teriak sejak kejadian. Teriakan itu yang membuat warga sekitar mendengar kejadian tersebut.
"Histeris. Teriak minta tolong saat kejadian hingga warga yang dengar kaget dan panik," jelas Dudung.
Dudung menyebut, korban yang bernama Rasni (48) dikenal baik oleh warga sekitar. Mereka kehilangan dengan kondisi Rasni yang meninggal dunia karena tak wajar.
Sakit Hati! Ogah Diajak Rujuk, Wanita di Bogor Ditikam Mantan Suami Siri, Kritis: Ada Lima Tusukan
Kronologi
Peristiwa memilukan itu terjadi pada Minggu (1/10/2023) di rumah korban di Desa Pasir Muncang, Kecamatan Caringin, Kabupaten Bogor.
Saat itu korban ditusuk pelaku saat tertidur di kamarnya. Usai melukai mantan istrinya itu pelaku pun kabur.
"Pelaku berangkat dari rumah menggunakan sepeda motor." bebernya.
"Setelah parkir, pelaku masuk ke dalam rumah dan langsung mengarah ke kamar" imbuhnya.
"Lalu menusukkan pisau ke arah tubuh korban yang sedang tidur secara brutal," ungkapnya.
Melihat hal itu, pihak keluarga segera membawa korban ke rumah sakit.
Saat ini korban masih dalam perawatan.
Baca juga: BERHUBUNGAN Sesama Jenis, Pria di Batam Tikam Pacarnya, Dibayar Rp200 Ribu: Pelaku Dihukum Mati
Pengakuan pelaku
Polisi yang menerima laporan kejadian itu segera menangkap pelaku.
Di hadapan polisi, pelaku mengaku sakit hati kepada korban.
Sebelum penusukan, pelaku mengaku sempat ungkapkan rasa cintanya.
Namun justru bertepuk sebelah tangan.
Pelaku pun mengaku berencana menyakit korban agar tak bisa menikah lagi.
"Jadi sebelumnya korban dan pelaku pernah nikah siri, kemudian berpisah dan di situ muncullah sakit hati," ucap Ilham.
Saat ini pelaku telah diamankan dan terancam penjara 20 tahun. Pasal yang dikenakan adalah Pasal 351 ayat (2) dan/atau Pasal 338 KUHP Jo 53 KUHP dan PASAL 340 KUHP Jo 53 KUHP tentang Tindak Pidana Penganiayaan dan Percobaan Pembunuhan yang Direncanakan.
Pelaku kini terancam hukuman berat atas tindakan brutalnya.
Artikel diolah dari kompas.com
Sumber: Tribunnews.com
| Pengakuan Bripda Waldi Bunuh Dosen EY di Bungo Jambi, Sakit Hati Diejek, Gasak Barang-barang Korban |
|
|---|
| Arjuna Tamaraya Tewas Dianiaya di Masjid Sibolga, DPR Takut Timbulkan Konflik, Kecam: Menunggu Subuh |
|
|---|
| Sosok Pria Aniaya Arjuna Tamaraya hingga Tewas di Masjid Sibolga, Tukang Sate, Larang Korban Tidur |
|
|---|
| Sosok Arjuna Tamaraya, Mahasiswa Musafir Tewas Dikeroyok Gegara Tidur di Masjid Agung Sibolga Sumut |
|
|---|
| Tidur di Masjid, Mahasiswa di Sibolga Tewas Dikeroyok, Jasad Diseret & Ditinggal di Pinggir Jalan |
|
|---|