SEGERA DAFTAR! Pemutihan Pajak Kendaraan 2023 di Bengkulu Akan Berakhir, Nikmati Bebas Denda & BBNKB
Pemutihan Pajak Kendaraan 2023 di Bengkulu akan berakhir pada 30 November 2023, nikmati bebas denda dan sumbangan.
Editor: Candra Isriadhi
TRIBUNNEWSMAKER.COM - Segera daftar! pemutihan Pajak Kendaraan 2023 di Bengkulu akan berakhir, nikmati bebas denda dan sumbangan.
Pemutihan Pajak Kendaraan 2023 masih menjadi solusi jitu bagi pemerintah daerah untuk mendulang pendapatan.
Selain itu pemutihan Pajak Kendaraan 2023 juga menjadi kesempatan bagi masyarakat untuk mendapatkan keringanan.
Salah satu provinsi yang akan segera mengakhiri pemutihan Pajak Kendaraan 2023 adalah Bengkulu.

Jika sesuai jadwal pemutihan Pajak Kendaraan 2023 di Bengkulu akan berakhir pada 30 November 2023.
Gubernur Bengkulu, Rohidin Mersyah mengimbau masyarakat memanfaatkan program tersebut.
"Jadi kepada masyarakat Bengkulu kita harapkan untuk menggunakan fasilitas pembebasan beban pajak ini positif sekali karena memang kita kasi rentang waktu," jelasnya mengutip website resmi Pemerintah Provinsi Bengkulu.
Baca juga: PELARANGAN Isi BBM di SPBU Bagi Penunggak Pajak Kendaraan 2024 Segera Diberlakukan, Ini Respon YLKI
Enggak cuma imbauan, ia juga meminta samsat supaya menjemput bola kepada masyarakat.
"Kita minta Samsat jemput bola jadi di mana kelompok masyarakat di pasar-pasar atau di tempat pertumbuhan ekonomi disampaikan saya kira ini harus mendapat support," tuturnya.
Ia meminta perangkat desa untuk berpartisipasi menginformasikan program itu.
"Nantinya, program Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor ini dapat dirasakan seluruh masyarakat Provinsi Bengkulu termasuk di tingkat desa," harapnya.

Hal tersebut bukan tanpa alasan, untuk mewujudkan penertiban dalam pembayaran pajak kendaraan bermotor.
"Perangkat desa juga kita minta memberitakan kepada warga desa untuk memanfaatkan Program Pemutihan Pajak sehingga ketertiban pembayaran pajak dapat tercapai," tutupnya.
Pihaknya memberikan 3 keuntungan maupun keringanan selama pemutihan berlangsung.
Mulai dari pembebasan tunggakan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB).
Kemudian, denda PKB dan Sumbangan Dana Wajib Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) dibebaskan.
Dan juga bebas Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) ke-II.
(Motorplus-online.com)
Diolah dari artikel Motorplus-online.com
Ajinomoto Buka Lowongan Kerja 2025 Penempatan Jakarta, Fresh Graduate Boleh Daftar Posisi Penting |
![]() |
---|
LPS Buka Lowongan Kerja 2025, IPK Cuma 2,75 Masih Bisa Diterima Jadi Calon Pegawai |
![]() |
---|
PT Pelni Buka Lowongan Kerja 2025, Usia 35 Tahun Boleh Melamar Asisten Kepala Pelayanan & Perbekalan |
![]() |
---|
Arti Notifikasi 'Anda Ditetapkan Sebagai Penerima BSU Batch 4', Transferan Rp 600 Ribu Segera Cair |
![]() |
---|
Mohon Maaf! Sri Mulyani Setujui Pensiunan PNS Tak Dapat 3 Tunjangan Ini di 2025, Beda Nasib dari PNS |
![]() |
---|