PELARANGAN Isi BBM di SPBU Bagi Penunggak Pajak Kendaraan 2024 Segera Diberlakukan, Ini Respon YLKI
Pelarangan penunggak Pajak Kendaraan 2024 isi BBM di SPBU segera diberlakukan, begini respon YLKI.
Editor: Candra Isriadhi
TRIBUNNEWSMAKER.COM - Pelarangan penunggak Pajak Kendaraan 2024 isi BBM di SPBU segera diberlakukan, begini respon YLKI.
Bagi sejumlah wilayah di Indonesia, akan secara tegas berlakukan aturan pelarangan pengisian BBM di SPBU bagi penunggak Pajak Kendaraan.
Beberapa wilayah tersebut adalah Provinsi Jawa Barat, Bangka Belitung dan Lampung.
Aturan ini pun mendapatkan respo dari Ketua YLKI Bandung, Yayan Sutarna.

Dia mengatakan aturan tersebut dilakukan sebagai salah satu upaya Pemerintah Provinsi Jabar untuk meningkatkan kepatuhan masyarakat.
"Bagus, sebagai upaya meningkatkan ketaatan kepada peraturan yang berlaku," ujar Yayan kepada Tribun, Rabu (22/11).
Yayan menilai, dalam penerapan aturan tersebut bakal terdapat kelebihan dan kekurangannya.
Baca juga: CATAT! Begini Cara Agar Lolos Larangan Isi BBM di SPBU, Masyarakat Jawa Barat Wajib Simak!
"Plusnya, meningkatkan pendapatan daerah, minusnya menjadi beban bagi SPBU," katanya.
Yayan juga membantah anggapan aturan pelarangan penunggak pajak kendaraan bermotor mengisi BBM di SPBU sebagai pelanggaran terhadap hak-hak konsumen.
"Menurut saya tidak," ujarnya.

Kabar akan diberlakukannnya larangan bagi penunggak pajak kendaraan bermotor membeli BBM di semua SPBU di Jabar, diungkapkan Kepala Badan Pendapatan Daerah Jabar, Dedi Taufik, di sela acara Road to Gaikindo Indonesia International Auto Show (GIIAS) Bandung 2023, Minggu (19/11). Dedi mengatakan larangan tersebut akan mereka berlakukan mulai 2024.
"Jika belum [bayar pajak], harus bersiap dengan konsekuensinya, yakni tak bisa mengisi bensin di SPBU," ujar Dedi.
Pernyataan tersebut sontak mengundang reaksi masyarakat. Umumnya mereka menilai rencana tersebut tak masuk akal, meski ada juga yang setuju.
Rini Supriatin (40), warga Taman Cibaduyut Indah 2, misalnya. Ia mengaku sangat setuju karena hidup ada aturan hukumnya dan tidak bisa seenaknya.
"Saya setuju, jangan dilayani kendaraan penunggak pajak mah. Untung aku mah enggak pernah telat bayar pajak," ujar Rini, kepada Tribun Jabar, Selasa (21/11).
Sumber: Tribun Jabar
Ajinomoto Buka Lowongan Kerja 2025 Penempatan Jakarta, Fresh Graduate Boleh Daftar Posisi Penting |
![]() |
---|
LPS Buka Lowongan Kerja 2025, IPK Cuma 2,75 Masih Bisa Diterima Jadi Calon Pegawai |
![]() |
---|
PT Pelni Buka Lowongan Kerja 2025, Usia 35 Tahun Boleh Melamar Asisten Kepala Pelayanan & Perbekalan |
![]() |
---|
Arti Notifikasi 'Anda Ditetapkan Sebagai Penerima BSU Batch 4', Transferan Rp 600 Ribu Segera Cair |
![]() |
---|
Mohon Maaf! Sri Mulyani Setujui Pensiunan PNS Tak Dapat 3 Tunjangan Ini di 2025, Beda Nasib dari PNS |
![]() |
---|