Breaking News:

CPNS 2023

HORE! Besaran Gaji CPNS & PPPK 2023 Formasi Guru Akan Diubah, Imbas Sepi Peminat di Daerah 3T

CPNS dan PPPK 2023 formasi guru di daerah 3T sepi peminat, besaran gaji akan diubah.

Editor: Candra Isriadhi
Shutterstock
Ilustrasi PNS. CPNS dan PPPK 2023 formasi guru di daerah 3T sepi peminat, besaran gaji akan dirubah. CPNS dan PPPK 2023 formasi guru di daerah 3T sepi peminat, besaran gaji akan diubah. 

TRIBUNNEWSMAKER.COM - CPNS dan PPPK 2023 formasi guru di daerah 3T sepi peminat, besaran gaji akan diubah.

Akibat sepinya peminat formasi guru di daerah tertinggal, terdepan, dan terluar (3T) di seleksi CPNS dan PPPK 2023 pemerintah akan rubah gaji.

Hal tersebut dirasa perlu, karena di daerah 3T sangat perlu tenaga pendidik yang mumpuni.

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Abdullah Azwar Anas mengungkapkan pemerintah menyiapkan beberapa skenario untuk insentif bagi guru di daerah 3T.

Guru bersalaman dengan murid baru kelas 1 saat hari pertama masuk sekolah, di SD Negeri Lengkong Wetan 1, Serpong Utara, Tangerang Selatan, Senin (16/7/2018).
Guru bersalaman dengan murid baru kelas 1 saat hari pertama masuk sekolah, di SD Negeri Lengkong Wetan 1, Serpong Utara, Tangerang Selatan, Senin (16/7/2018). (KOMPAS.com / ANDREAS LUKAS ALTOBELI)

Tenaga pendidik tersebut diberi perhatian khusus oleh pemerintah karena pengabdiannya dalam mendidik anak-anak bangsa di daerah yang secara akses geografis sulit dijangkau. 

Pemberian insentif ini telah sesuai arahan Presiden Jokowi menyiapkan pengembangan insentif bagi guru di 3T.

“Soal penataan SDM sangat penting, karena pemerintah ingin Indonesia-Sentris ini bukan hanya pembangunan infrastrukturnya yang merata, tetapi juga pembangunan SDM-nya. Dan guru menjadi bagian penting pembangunan SDM agar merata di seluruh Indonesia,” ujar Anas usai bertemu Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nadiem Anwar Makarim di Kantor Kementerian PANRB, Jakarta, Senin (27/11).

Baca juga: 3 MATERI Pokok Tes SKB CPNS 2023, Setiap Jabatan Memiliki Kompetensi Khusus dan Umum, Simak Bedanya!

Ia menjelaskan, Mendikbudristek Nadiem
Makarim telah menyiapkan sejumlah solusi untuk memudahkan pengisian talenta guru di daerah 3T. 

Salah satunya dengan talenta yang telah mendapat beasiswa Pendidikan Profesi Guru (PPG) akan ditempatkan di daerah 3T untuk jangka waktu tertentu. 

“Ini tentu juga menjadi solusi, di samping tetap harus ada skema insentif yang adil, layak, dan kompetitif,” papar mantan kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) tersebut.

Seperti diketahui, pada pengadaan calon aparatur sipil negara (ASN) periode sebelumnya, juga banyak formasi ASN termasuk guru di 3T yang tidak terisi. 

Ilustrasi ASN Guru.
Ilustrasi ASN Guru. (Dok Kemenpar)

Jumlahnya bahkan lebih dari 100 ribu formasi ASN di daerah 3T yang tidak terisi. 

Permasalahan ini bisa diselesaikan dengan agenda transformasi yang termaktub dalam Undang-Undang No. 20/2023 tentang ASN yang baru saja disahkan. 

“Alhamdulillah UU ASN yang baru telah disahkan, dan ini menjadi pintu untuk mobilitas talenta yang lebih mudah termasuk guna menggerakkan guru ke 3T,” papar Anas.

Mendikbudristek Nadiem Makarim menjelaskan, selain insentif yang kini sedang dirumuskan dan akan dituangkan di Peraturan Pemerintah, pemerintah juga akan memberikan reward atau penghargaan bagi guru-guru di daerah yang berkinerja baik. 

Baca juga: BEDAH Materi Soal SKB CPNS 2023 Untuk Lulusan SMA, Berikut Perbedaan Kemampuan Umum & Khusus

Halaman
12
Sumber: Tribunnews.com
Tags:
CPNSPPPKtunjangan pppkgaji cpnsgaji pppkguru
Rekomendasi untuk Anda
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved