Breaking News:

PEMUTIHAN Pajak Kendaraan 2023 Lanjut hingga Akhir Tahun, Ini Daftar Provinsi yang Masih Menggelar

Pemutihan Pajak Kendaraan 2023 berlanjut hingga akhir tahun, ini daftar provinsi yang masih memberlakukan.

Editor: Candra Isriadhi
Grid.ID/Octa Saputra
Ilustrasi pajak kendaraan bermotor. Pemutihan Pajak Kendaraan 2023 berlanjut hingga akhir tahun, ini daftar provinsi yang masih memberlakukan. 

TRIBUNNEWSMAKER.COM - Terbukti sukses! pemutihan Pajak Kendaraan 2023 berlanjut hingga akhir tahun, ini daftar provinsi yang masih memberlakukan.

Bagi pemilik kendaraan di wilayah ini, segera daftar dan nikmati manfaat dari pemutihan Pajak Kendaraan 2023.

Sejumlah manfaat bisa didapatkan bagi wajib pajak jika ikuti pemutihan Pajak Kendaraan 2023.

Provinsi yang gelar pemutihan pajak Desember 2023

Ilustrasi bayar pajak kendaraan di Samsat masing-masing daerah.
Ilustrasi bayar pajak kendaraan di Samsat masing-masing daerah. (KOMPAS.com/SRI LESTARI)

Dihimpun dari berbagai sumber, berikut sejumlah provinsi yang menggelar pemutihan pajak kendaraan pada Desember 2023:

Baca juga: SELAMAT! Pemutihan Pajak Kendaraan 2023 Terbukti Sukses, 7 Provinsi Beri Diskon hingga Akhir Tahun

1. Sumatera Selatan

Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Sumatera Selatan menggelar program pemutihan pajak kendaraan pada Desember 2023.

Program di Sumatera Selatan ini sudah berlangsung sejak 1 April 2023 sampai dengan 31 Desember 2023.

Dikutip dari Kompas.com (25/6/2023), program pemutihan pajak kendaraan di Sumatera Selatan meliputi:

  • Bebas denda dan bunga pajak PKB serta BBNKB II
  • Tunggakan PKB selama dua tahun ke atas hanya membayar satu tahun pokok tunggakan PKB ditambah satu tahun pokok PKB tahun berjalan
  • Pengurangan BBNKB II sebesar 50 persen termasuk mutasi masuk dari dalam maupun luar Provinsi Sumatera Selatan
  • Penghapusan pajak kendaraan bermotor di atas air 5 GT sampai 7 GT
  • Pemberian insentif kendaraan listrik berbasis baterai berupa pembebasan PKB dan BBNKB sebesar 0 persen.

2. Sumatera Barat

Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumatera Barat melalui Bapenda juga mengadakan pemutihan pajak kendaraan pada Desember 2023.

Dilansir dari laman Bapenda Sumatera Barat, program ini diadakan sampai dengan 23 Desember 2023.

Adapun ketentuan yang perlu diperhatikan sebagai berikut:

  • Berlaku bagi pribadi, badan, atau pemerintah kabupaten/kota di Sumatera Barat
  • Dikecualikan untuk kendaraan bermotor baru dan kendaraan mutasi ke luar Provinsi Sumatera Barat.

Program keringanan pajak kendaraan yang diberikan yaitu:

  • Bebas sebagian pokok PKB
  • Bebas BBNKB II untuk kendaraan berpelat BA maupun luar wilayah Sumatera Barat
  • Bebas denda PKB
  • Bebas denda BBNKB
  • Bebas denda SWDKLLJ.
Warga menunjukkan bukti pelunasan pajak kendaraan bermotor lewat STNK yang dibayarkan secara online.
Warga menunjukkan bukti pelunasan pajak kendaraan bermotor lewat STNK yang dibayarkan secara online. (Sumber: Kompas.tv/Ant)

3. DKI Jakarta

Bapenda DKI Jakarta menggelar sejumlah keringanan pajak kendaraan dimulai 22 Juni 2023 hingga 29 Desember 2023.

Dikutip dari Kompas.com (24/6/2023), program keringanan yang diberikan adalah penghapusan sanksi administrasi secara jabatan untuk PKB dan BBNKB.

Meski begitu, masyarakat perlu memenuhi ketentuan yang telah ditetapkan berikut:

  • Penghapusan sanksi administrasi diberikan terhadap bunga atau denda tanpa permohonan wajib pajak melalui penyesuaian sistem pajak daerah.
  • Penghapusan sanksi administrasi diberikan kepada wajib pajak yang melakukan pembayaran pokok pajak mulai 22 Juni 2023.

4. Jawa Barat

Pemprov Jawa Barat (Jabar) melalui Bapenda juga ikut mengadakan diskon dan pemutihan pajak kendaraan.

Dikutip dari laman Bapenda Jabar, program tersebut berlangsung sejak 16 Oktober hingga 16 Desember 2023.

Program yang diadakan oleh Pemprov Jabar ini terdiri dari tiga macam, yaitu:

  • Diskon PKB
  • Bebas bea balik nama kendaraan bermotor kedua (BBNKB II).
  • Pemutihan pajak mencakup bebas denda dan bebas tunggakan PKB tahun kelima.

Adapun besaran diskon PJB berbeda-beda tergantung kategori kendaraan masing-masing, berikut rinciannya:

  • Saat tanggal jatuh tempo sampai dengan 30 hari, diskon sebesar 2 persen
  • Saat tanggal jatuh tempo lebih dari 30 hari sampai 60 hari, sebesar 4 persen
  • Saat jatuh tempo lebih dari 60 hari sampai 90 hari, diskon sebesar 6 persen
  • Saat jatuh tempo lebih dari 90 hari sampai 120 hari, diskon sebesar 8 persen
  • Saat tanggal jatuh tempo lebih dari 120 hari sampai 180 hari, diskon PKB diberikan sebesar 10 persen

Berbeda dengan BBNKB II yang dibebaskan dari biaya, khusus BBNKB pertama, pemerintah memberikan pengurangan sebagian sebesar 2,5 persen.

5. Banten

Bapenda Banten menggelar pemutihan pajak kendaraan sejak 21 Agustus 2023 sampai dengan 23 Desember 2023 untuk memberikan sejumlah keringanan kepada masyarakat.

Dilansir dari Bapenda Banten, berikut sejumlah program keringanan yang diadakan:
Bebas pokok dan denda BBNKB II

Diskon PKB 20 persen untuk mutasi dari luar daerah ke Provinsi Banten.

6. Jawa Tengah

Pemprov Jawa Tengah memberikan sejumlah keringanan untuk masyarakat melalui pemutihan pajak.

Dikutip dari Kompas.com (1/11/2023), program pemutihan pajak kendaraan ini diadakan sejak 26 April hingga 22 Desember 2023.

Adapun perincian keringanan pajak kendaraan untuk masyarakat Jawa Tengah yang masih berlaku, meliputi:

  • Bebas BBNKB II
  • Bebas pajak progresif.

7. Kalimantan Tengah

Bapenda Kalimantan Tengah (Kalteng) menggelar pemutihan pajak kendaraan yang berlangsung dari 2 Oktober hingga 30 Desember 2023.

Meski begitu, dilansir dari laman Pemprov Kalteng, program keringanan pajak ini diadakan khusus untuk plat nomor KH.

Adapun sejumlah pembebasan denda pajak yang akan diberikan oleh Bapenda Kalteng, yaitu:

  • PKB
  • BBNKB II
  • Pajak Progresif.

(Sumber: Kompas.com/Diva Lufiana Putri | Editor: Farid Firdaus, Inten Esti Pratiwi)

Diolah dari artikel Kompas.com.

Sumber: Tribunnews.com
Tags:
manfaat pemutihan pajak kendaraanaturan baru bayar pajak kendaraandiskon pajak kendaraanPajak Kendaraanpemutihan pajak kendaraanbiaya balik nama kendaraan
Berita Terkait
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved