SELAMAT! Pemutihan Pajak Kendaraan 2023 Terbukti Sukses, 7 Provinsi Beri Diskon hingga Akhir Tahun
Pajak Kendaraan 2023 terbukti sukses, angka kepatuhan bayar pajak mencapai 51 persen.
Editor: Candra Isriadhi
TRIBUNNEWSMAKER.COM - Pajak Kendaraan 2023 terbukti sukses, angka kepatuhan bayar pajak mencapai 51 persen.
Hal itu terbukti dari banyaknya masyarakat yang memanfaatkan pemutihan Pajak Kendaraan 2023 di sejumlah daerah.
Selain itu peningkatan pembayaran Pajak Kendaraan 2023 karena kini bisa membayar melalui aplikasi secara online.
Wajib Pajak Kendaraan 2023 bisa membayar melalui penggunaan aplikasi Samsat Digital Nasional (Signal) oleh masyarakat.

Oleh sebab itu, Jasa Raharja gencar melakukan sosialisasi, baik melalui media online maupun offline.
Dengan berbagai upaya sosialisasi dan optimalisasi aplikasi Signal, Direktur Operasional Jasa Raharja Dewi Aryani Suzana menyampaikan, hingga September 2023, tingkat kepatuhan masyarakat dalam membayar pajak kendaraan bermotor mencapai 51,99 persen.
“Tentu ini menjadi tugas kita semua agar kepatuhan para wajib pajak terus meningkat.
Baca juga: SEGERA DAFTAR! Pemutihan Pajak Kendaraan 2023 di Bengkulu Akan Berakhir, Nikmati Bebas Denda & BBNKB
Salah satunya dengan memberikan kemudahan melalui aplikasi Signal,” ujar Dewi, dalam keterangan resmi (27/11/2023).
Untuk diketahui, aplikasi Signal adalah platform penyelenggara proses layanan pengesahan STNK tahunan, pembayaran pajak kendaraan bermotor (PKB), dan pembayaran Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Angkutan Jalan (SWDKLLJ) secara digital.
Inovasi ini diharapkan dapat memberikan kecepatan dan kemudahan bagi masyarakat untuk membayar pajak kendaraan bermotor.
Dengan demikian, maka tingkat kepatuhan administrasi pemilik kendaraan bermotor akan meningkat.

7 Daerah Ini Masih Gelar Pemutihan Pajak Kendaraan 2023, Nikmati Diskon Denda & Bebas Bea Balik Nama
Pemutihan Pajak Kendaraan 2023 adalah momen pemerintah daerah untuk menambah pendapatan daerahnya.
Selain itu pemutihan Pajak Kendaraan 2023 juga bermanfaat bagi masyarakat khususnya bagi penunggak pajak.
Pada pemutihan ini diberikan pembebasan denda pajak kendaraan bermotor (PKB) termasuk Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).

PT Pelni Buka Lowongan Kerja 2025, Usia 35 Tahun Boleh Melamar Asisten Kepala Pelayanan & Perbekalan |
![]() |
---|
Arti Notifikasi 'Anda Ditetapkan Sebagai Penerima BSU Batch 4', Transferan Rp 600 Ribu Segera Cair |
![]() |
---|
Mohon Maaf! Sri Mulyani Setujui Pensiunan PNS Tak Dapat 3 Tunjangan Ini di 2025, Beda Nasib dari PNS |
![]() |
---|
BBM Nonsubsidi Pertamina Naik Per 1 Juli 2025, Ini Daftar Harga Baru di Sumatera, Jawa hingga Papua |
![]() |
---|
Wajib Tahu! Shopee Bikin Belanja Lebih Hemat dan Lebih Cepat lewat Iklan Terbaru |
![]() |
---|