Breaking News:

DAFTAR Provinsi yang Gelar Pemutihan Pajak Kendaraan 2023, Nikmati Gratis Denda & Banjir Diskon Lain

7 provinsi bakal akhiri pemutihan Pajak Kendaraan 2023, buruan nikmati gratis denda dan diskon biaya lain.

Editor: Candra Isriadhi
KOMPAS.com/SRI LESTARI
Ilustrasi bayar pajak kendaraan di Samsat masing-masing daerah. 7 provinsi bakal akhiri pemutihan Pajak Kendaraan 2023, buruan nikmati gratis denda dan diskon biaya lain. 

TRIBUNNWSMKAKER.COM - 7 provinsi bakal akhiri pemutihan Pajak Kendaraan 2023, buruan nikmati gratis denda dan diskon biaya lain.

Bagi masyarakat di 7 provinsi ini, pastikan sudah menikmati berbagai manfaat dari pemutihan Pajak Kendaraan 2023.

Setidaknya ada 7 provinsi yang masih menggelar pemutihan Pajak Kendaraan 2023 hingga akhir tahun.

Berikut adalah ketujuh provinsi yang masih gelar pemutihan Pajak Kendaraan 2023.

Ilustrasi pajak kendaraan bermotor.
Ilustrasi pajak kendaraan bermotor. (Grid.ID/Octa Saputra)

1. Sumatera Barat

Mengutip akun Instagram @bapenda.sumbar, pemerintah provinsi (pemprov) Sumatera Barat (sumbar) menggelar pemutihan sampai 23 Desember mendatang.

Adapun program pemutihan PKB tersebut mengusung tema 5 UNTUNG, yakni:

- Bebas sebagian pokok PKB

- Bebas bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) pelat BA dan Non BA

- Bebas denda PKB

- Bebas denda BBNKB

- Bebas denda SWDKLLJ tahun lalu dari PT Jasa Raharja

Baca juga: ASYIK! Pemutihan Pajak Kendaraan 2023 Masih Berlaku, Nikmati Denda Nol Rupiah & Bebas BBNKB

2. Sumatera Selatan

Dari Sumatera Barat geser ke Sumatera Selatan (Sumsel) yang memberikan pemutihan.

Dikutip dari akun Instagram @samsat_palembang2, pemprov Sumsel memberikan keringanan pembayaran pajak sampai 23 Desember 2023.

Adapun manfaat pemutihan yang diberikan berupa:

- Bebas denda dan bunga PKB

- Tunggakan PKB 2 tahun atau lebih cukup membayar satu tahun tunggakan pajak-pajak satu tahun berjalan

- Bebas denda dan bunga BBNKB II

- Pengurangan BBNKB II 50 persen untuk kendaraan di dalam Kota/Kabupaten, kendaraan mutasi dalam provinsi Sumsel, dan kendaraan mtasi masuk dari luar provinsi Sumsel

Ilustrasi pajak kendaraan atau STNK.
Ilustrasi pajak kendaraan atau STNK. (Facebook Hery Irawan)

3. Banten

Dalam rangka merayakan HUT Banten, pemprov setempat menggelar pemutihan pajak kendaraan.

Pemutihan di Banten diatur dalam Peraturan Gubernur Banten No. 21 Tahun 2023.

Untuk masa berlaku, sama seperti Sumbar dan Sumsel, yakni sampai 23 Desember 2023.

Adapun keringanan yang diberikan berupa:

1. Bebas pokok dan dendan BBNKB II

- Proses balik nama kendaraan bermotor

- Mutasi antar Kabupaten/Kota

- Mutasi masuk dari luar daerah

2. Diskon 20% PKB

- Khusus mutasi masuk dari luar daerah ke wilayah provinsi Banten

4. DKI Jakarta

Pemerintah DKI Jakarta menggelar pemutihan pajak kendaraan bermotor sejak 22 Juni 2023. 

Kebijakan ini berlangsung hingga 29 Desember 2023.

Dilansir dari akun Instagram Bapenda DKI Jakarta @humaspajakjakarta, pemutihan pajak kendaraan ini sesuai Surat Keputusan Kepala Badan Nomor e-0035 Tahun 2023.

Keringanan yang diberikan berupa penghapusan sanksi administrasi PKB dan menghapus bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB II).

5. Jawa Barat

Pemrograman pemutihan di Jawa Barat atau Jabar 14 hari lagi.

Yup, keringanan pajak tersebut akan berakhir tanggal 16 Desember 2023.

Mengutip akun Instagram @bapenda.jabar, berikut manfaat pemutihan di Jabar:

- Bebas denda PKB

- Bebas BBNKB II

- Bebas tunggakan PKB tahun ke-5

- Bebas denda SWDKLLJ untuk tahun yang lewat

- Diskon PKB

- Diskon BBNKB I

6. Jawa Tengah

Dikutip dari akun Instagram @bapenda_jateng, pemutihan pajak di Jawa Tengah (Jateng) diperpanjang sampai 22 Desember 2023.

Simak keringanan yang diberikan pemprov Jateng:

- Bebas pokok pajak kendaraan tunggakan tahun kelima

- Bebas BBNKB II dan pajak progresif

Untungnya lagi, dengan mengikuti pemutihan brother berpeluang mendapatkan hadiah wisata religi tahap II.

Dittambah bayar pajak kendaraan sebelum 15 Desember dapat memenangkan hadiah motor.

7. Sulawesi Tenggara

Terakhir, provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) mengadakan pemutihan pajak.

Program tersebut berlangsung sampai 29 Desember 2023.

Tak hanya pembebasan denda, tapi juga ada diskon tunggakan PKB.

Biar jelas, berikut manfaat pemutihan di Sultra:

- Bebas denda PKB

- Bebas pokok dan denda BBNKB II

- Diskon 2,5% PKB masa pajak tahun 2023

- Diskon 10% pokok tunggakan PKB

- Diskon 20% PKB tunggakan kendaraan umum

- Diskon 30% tunggakan angkutan barang

- Diskon 40% tunggakan angkutan umum

(Motorplus-online.com)

Diolah dari artikel Motorplus-online.com.

Tags:
manfaat pemutihan pajak kendaraanaturan baru bayar pajak kendaraansyarat baru bayar pajak kendaraanPajak Kendaraandiskon pajak kendaraanpemutihan pajak kendaraanaplikasi bayar pajak kendaraan bermotorSTNKbiaya balik nama kendaraan
Rekomendasi untuk Anda

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved