ASYIK! Pemutihan Pajak Kendaraan 2023 Masih Berlaku, Nikmati Denda Nol Rupiah & Bebas BBNKB
Pemutihan Pajak Kendaraan 2023 masih berlaku, nikmati denda nol rupiah dan bebas BBNKB.
Editor: Candra Isriadhi
TRIBUNNEWSMAKER.COM - Asyik! pemutihan Pajak Kendaraan 2023 masih berlaku, nikmati denda nol rupiah dan bebas BBNKB.
Bagi warga Jakarta yang memiliki tunggakan Pajak Kendaraan 2023, bisa memanfaatkan porgram pemutihan ini.
Setidaknya ada 4 lokasi di Jakarta yang menggelar pemutihan Pajak Kendaraan 2023.
Pemutihan merupakan program keringanan atau pembebasan denda pajak kendaraan bermotor.

Selain itu ada beberapa keringanan lain seperti gratis BBNKB, sampai pemberian diskon lainnya.
Penunggak pajak kendaraan diharapkan segera melunasi tunggakan yang belum dibayarkan sebelum masa berlaku pemutihan berakhir.
Jangan sampai motor atau mobil jadi bodong karena data STNK dihapus setelah 7 tahun tidak bayar pajak.
Baca juga: PEMUTIHAN Pajak Kendaraan 2023 Lanjut hingga Akhir Tahun, Ini Daftar Provinsi yang Masih Menggelar
Pemutihan di Jakarta masih berlangsung sampai 29 Desember 2023 mendatang.
Dikutip dari akun Instagram @jasaraharja_jakarta yang memberikan himbauan agar penunggak pajak segera melunasi pembayaran pajak.
Banyak keuntungan diberikan untuk wajib pajak yang memiliki kendaraan.

"Waduh Belum Bayar Pajak Kendaraan Bermotor, kena denda…..
Mana belum Balik Nama lagi ini kendaraan….
Jasfren Punya masalah seperti ini…..
Baca juga: PELARANGAN Isi BBM di SPBU Bagi Penunggak Pajak Kendaraan 2024 Segera Diberlakukan, Ini Respon YLKI
Tenang Saat Ini Provinsi DKI Jakarta sedang mengadakan program pembebasan denda pajak kendaraan bermotor sampai dengan 29 Desember 2023.
Kita juga bisa mengurus balik nama kendaran bermotor yang baru di beli tanpa kena biaya balik nama loh.
Sumber: Kompas.com
Ajinomoto Buka Lowongan Kerja 2025 Penempatan Jakarta, Fresh Graduate Boleh Daftar Posisi Penting |
![]() |
---|
LPS Buka Lowongan Kerja 2025, IPK Cuma 2,75 Masih Bisa Diterima Jadi Calon Pegawai |
![]() |
---|
PT Pelni Buka Lowongan Kerja 2025, Usia 35 Tahun Boleh Melamar Asisten Kepala Pelayanan & Perbekalan |
![]() |
---|
Arti Notifikasi 'Anda Ditetapkan Sebagai Penerima BSU Batch 4', Transferan Rp 600 Ribu Segera Cair |
![]() |
---|
Mohon Maaf! Sri Mulyani Setujui Pensiunan PNS Tak Dapat 3 Tunjangan Ini di 2025, Beda Nasib dari PNS |
![]() |
---|