Breaking News:

ASYIK! Pemutihan Pajak Kendaraan 2023 Masih Berlaku, Nikmati Denda Nol Rupiah & Bebas BBNKB

Pemutihan Pajak Kendaraan 2023 masih berlaku, nikmati denda nol rupiah dan bebas BBNKB.

Editor: Candra Isriadhi
Sumber: Kompas.tv/Ant
Warga menunjukkan bukti pelunasan pajak kendaraan bermotor lewat STNK yang dibayarkan secara online. 

TRIBUNNEWSMAKER.COM - Asyik! pemutihan Pajak Kendaraan 2023 masih berlaku, nikmati denda nol rupiah dan bebas BBNKB.

Bagi warga Jakarta yang memiliki tunggakan Pajak Kendaraan 2023, bisa memanfaatkan porgram pemutihan ini.

Setidaknya ada 4 lokasi di Jakarta yang menggelar pemutihan Pajak Kendaraan 2023.

Pemutihan merupakan program keringanan atau pembebasan denda pajak kendaraan bermotor.

ilustrasi STNK.
ilustrasi STNK. (Tribunsumsel.com)

Selain itu ada beberapa keringanan lain seperti gratis BBNKB, sampai pemberian diskon lainnya.

Penunggak pajak kendaraan diharapkan segera melunasi tunggakan yang belum dibayarkan sebelum masa berlaku pemutihan berakhir.

Jangan sampai motor atau mobil jadi bodong karena data STNK dihapus setelah 7 tahun tidak bayar pajak.

Baca juga: PEMUTIHAN Pajak Kendaraan 2023 Lanjut hingga Akhir Tahun, Ini Daftar Provinsi yang Masih Menggelar

Pemutihan di Jakarta masih berlangsung sampai 29 Desember 2023 mendatang.

Dikutip dari akun Instagram @jasaraharja_jakarta yang memberikan himbauan agar penunggak pajak segera melunasi pembayaran pajak.

Banyak keuntungan diberikan untuk wajib pajak yang memiliki kendaraan.

Ilustrasi perpanjangan STNK.
Ilustrasi perpanjangan STNK. (Kompas.com)

"Waduh Belum Bayar Pajak Kendaraan Bermotor, kena denda…..

Mana belum Balik Nama lagi ini kendaraan….

Jasfren Punya masalah seperti ini…..

Baca juga: PELARANGAN Isi BBM di SPBU Bagi Penunggak Pajak Kendaraan 2024 Segera Diberlakukan, Ini Respon YLKI

Tenang Saat Ini Provinsi DKI Jakarta sedang mengadakan program pembebasan denda pajak kendaraan bermotor sampai dengan 29 Desember 2023.

Kita juga bisa mengurus balik nama kendaran bermotor yang baru di beli tanpa kena biaya balik nama loh.

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Tags:
manfaat pemutihan pajak kendaraanaturan baru bayar pajak kendaraansyarat baru bayar pajak kendaraandiskon pajak kendaraanPajak Kendaraanpemutihan pajak kendaraanSTNKbiaya balik nama kendaraanBBNKB
Berita Terkait
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved