Breaking News:

CPNS 2023

UPDATE JADWAL SKB CPNS 2023 Kejaksaan RI Terbaru, Jangan Sampai Salah Tanggal Ujian & Titik Lokasi

Update jadwal SKB CPNS 2023 Kejaksaan RI terbaru, jangan sampai salah tanggal.

Editor: Candra Isriadhi
Instagram
Ilustrasi CPNS 2023 Kejaksaan RI. Update jadwal SKB CPNS 2023 Kejaksaan RI terbaru, jangan sampai salah tanggal. 

TRIBUNNEWSMAKER.COM - Update jadwal SKB CPNS 2023 Kejaksaan RI terbaru, jangan sampai salah tanggal.

Bagi peserta tes Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) CPNS 2023 di Kejaksaan RI, perlu perhatikan betul-betul setiap tanggal penting pelaksanaan seleksinya.

Pasalnya, jadwal CPNS 2023 di Kejaksaan RI kerap melakukan penyesuaian tanggal.

Untuk melihat jadwal lengkap SKB CPNS Kejaksaan RI tahun 2023, kamu bisa mengakses link ini.

Biro Kepegawaian Kejaksaan juga memperbarui jadwal SKB untuk sentra Jakarta, Jayapura, dan Manado, klik link ini.

Jadwal seleki CPNS Kejaksaan RI 2023.
Jadwal seleki CPNS Kejaksaan RI 2023. (biropeg.kejaksaan.go.id)

Tata Tertib SKB Non-CAT CPNS Kejaksaan 2023

1. Seluruh proses seleksi dimulai pada pukul 08.00 waktu setempat.

2. Peserta hadir paling lambat 60 menit sebelum seleksi dimulai untuk proses registrasi dan pemeriksaan kelengkapan dokumen persyaratan peserta.

3. Peserta wajib membawa:

- Kartu Tanda Penduduk (KTP) Asli/Surat Keterangan Pengganti KTP asli yang masih berlaku/Kartu Keluarga Asli/Salinan Kartu Keluarga yang dilegalisir basah oleh pejabat yang berwenang;

- Ijazah Asli/Legalisir Asli tingkat SLTA (berlaku bagi seluruh jabatan, termasuk peserta pada Formasi Petugas Barang Bukti maupun Ahli Pertama Jaksa);

- Kartu Tanda Peserta Ujian yang telah dicetak melalui laman rekrutmen.kejaksaan.go.id (yang dapat dicetak mulai tanggal 1 Desember 2023);

- Pensil kayu (bukan pensil mekanik).

Baca juga: CATAT! SKB CPNS 2023 Kejaksaan RI Ada Tes Wawancara, Peserta Dilarang Keras Pakai Alat-alat Ini

4. Peserta menunjukan kelengkapan dokumen persyaratan kepada panitia untuk diperiksa dan peserta harus sesuai  foto yang ada di kartu peserta, KTP dan/atau Ijazah tingkat SLTA-nya.

5. Khusus untuk wawancara pimpinan, Pansel CASN Kejaksaan RI telah menetapkan pewawancara untuk masing-masing peserta, sehingga urutan kedatangan para peserta menentukan urutan penghadapannya kepada masing-masing pewawancara, dengan mekanisme sebagai berikut:

- Peserta hadir dan menunggu di Ruang Tunggu;

- Peserta dipanggil untuk dihadapkan pada pewawancaranya sesuai dengan urutan kedatangan;

- Petugas melakukan Verifikasi;

- Seluruh barang dititipkan kecuali Kartu Ujian dan KTP;

- Peserta masuk ke ruang pewawancara atau menunggu di depan ruang pewawancara;

Khusus untuk tes kesehatan, diwajibkan membawa pas foto 4x6 terbaru dan diimbau untuk berpuasa 10 jam sebelum pelaksanaan tes (boleh minum air putih/mineral).

Berikut adalah data lengkap tentang jumlah peserta SKD CPNS Kejaksaan jabatan Petugas Barang Bukti.
Berikut adalah data lengkap tentang jumlah peserta SKD CPNS Kejaksaan jabatan Petugas Barang Bukti. (Instagram)

6. Peserta wajib berpakaian rapi dan sopan, dengan ketentuan:

- kemeja atas berwarna putih polos tanpa corak;

- celana Panjang/rok berwarna hitam polos tanpa corak;

- khusus pada saat Tes Kesehatan, Tes Kesamaptaan dan Beladiri dihimbau membawa kaus putih polos tanpa corak dengan celana training.

Proses penggantian baju diperkenankan setelah mendapatkan arahan dari panitia.

- sepatu yang tertutup dengan dominan hitam (tidak diperkenankan memakai sandal).

- jilbab berwarna gelap bagi peserta yang berjilbab.

- tidak menggunakan ikat pinggang (kecuali saat wawancara pimpinan, peserta dapat memakai ikat pinggang).

7. Saat di depan ataupun di dalam ruang pewawancara, ruang kesehatan, ruang ujian psikotes, kejiwaan, dan praktek kerja dilarang membawa:

- buku atau catatan lainnya.

- kalkulator, gawai, kamera dalam bentuk apapun, jam tangan dan alat tulis.

- senjata api/tajam atau sejenisnya.

- menggunakan komputer selain untuk ujian

8. Peserta pada ruang ujian psikotes, kejiwaan, dan praktek kerja, dilarang:

- bertanya/berbicara dengan sesama peserta selama seleksi berlangsung

- menerima/memberikan sesuatu dari/kepada peserta lain tanpa seizin panitia selama seleksi berlangsung

- keluar ruangan seleksi, kecuali memperoleh izin dari panitia

- membawa makanan dan minuman dalam ruang seleksi

- merokok dalam ruangan seleksi

9. Peserta wajib melakukan penitipan barang secara mandiri di tempat yang ditentukan

10. Peserta wajib mendengarkan arahan dari panitia

11. Peserta selama proses ujian maupun saat menunggu giliran ujian, wajib melapor apabila ada keluhan kesehatan, termasuk memberitahukan kepada panitia apabila sedang hamil atau mendaftar pada jenis kebutuhan disabilitas

12. Peserta dapat keluar ruang ujian atau pun meninggalkan lokasi ujian apabila sudah menyelesaikan semua proses seleksi.

13. Peserta setelah mengambil barang yang dititipkan di tempat penitipan secara tertiba, segera meninggalkan lokasi ujian.

(Tribunnews.com, Widya)

Diolah dari artikel Tribunnews.com.

Sumber: Tribunnews.com
Tags:
CPNSKejaksaan RIkisi-kisi tes skbjadwal tes skbaturan skb cpnsSKBmateri tes skb
Rekomendasi untuk Anda
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved