11 PROVINSI Gelar Pemutihan Pajak Kendaraan 2023, Nikmati Diskon Denda & Bebas Biaya Lain-lain
11 provinsi gelar pemutihan Pajak Kendaraan 2023, nikmati diskon denda dan bebas biaya lainnya hingga akhir tahun.
Editor: Candra Isriadhi
TRIBUNNEWSMAKER.COM - 11 provinsi gelar pemutihan Pajak Kendaraan 2023, nikmati diskon denda dan bebas biaya lainnya hingga akhir tahun.
Bagi pemilik kendaraan bermotor di 11 provinsi ini bisa memanfaatkan program pemutihan Pajak Kendaraan 2023.
Sejumlah manfaat akan didapatkan jika mengikuti porgram keringanan Pajak Kendaraan 2023 ini.
Kesebelas provinsi yang melaksanakan program pemutiha pajak kendaraan pada Desember ini yakni Sumatera Barat, Jambi, Lampung, Sumatera Selatan, Banten.

Lalu DKI Jakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah, Kalimantan Barat, Kalimantan Timur dan Kalimantan Tengah.
Dalam program pemutihan pajak kendaraan ini, masing-masing pemerintah provinsi menawarkan program bebas denda Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), Bea Bali Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) hingga diskon bagi pajak yang menunggak.
Baca juga: ASYIK! Pemutihan Pajak Kendaraan 2023 Masih Berlaku, Nikmati Denda Nol Rupiah & Bebas BBNKB
Program pemutihan pajak kendaraan ini hanya untuk kendaraan yang memiliki pelat nomor sesuai daerahnya.
Bagi Anda yang ingin mengikuti program pemutihan pajak kendaraan ini dapat membawa KTP asli, fotokopi KTP sesuai STNK, STNK asli, dan fotokopi STNK.
Berikut daftar lengkap provinsi yang melaksanakan program pemutihan pajak kendaraan pada Desember ini:

1. Jambi
Pemerintah Provinsi Jambi membuka pemutihan pajak kendaraan pada 1 November hingga 23 Desember 2023.
Dikutip dari Instagram @samsat.kota.jambi, pemutihan pajak kendaraan ini menawarkan:
- Bebas denda PKB
- Bebas pokok dan denda BBNKB II dan kendaraan lelang
- Bebas pajak progresif.
2. Sumatera Barat
Pemerintah Provinsi Sumatera Barat membuka pemutihan pajak kendaraan hingga 23 Desember 2023, dikutip dari bapenda.sumbarprov.go.id.
Pemutihan ini tidak berlaku bagi kendaraan mutasi ke luar Sumatra Barat.
Berikut ini program yang ditawarkan:
- Bebas sebagian pokok PKB
- Bebas bea balik nama kendaraan bermotor
- Bebas denda PKB
- Bebas denda balik nama kendaraan bermotor
- Bebas denda Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas dari PT Jasa Raharja.
3. DKI Jakarta

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menggelar pemutihan kendaraan hingga 29 Desember 2023, dikutip dari Instagram @humaspajakjakarta.
Program yang ditawarkan:
- Bebas sanksi administrasi untuk pajak kendaraan bermotor dan bea balik nama kendaraan bermotor
- Pemberian bunga atau denda tanpa permohonan wajib pajak melalui penyesuaian sistem pajak daerah.
4. Sumatera Selatan
Bapenda Sumatera Selatan mengadakan pemutihan pajak kendaraan hingga 31 Desember 2023, dikutip dari Instagram @samsat_palembang2.
Program yang ditawarkan:
- PKB dan BBNKB II, bebas denda dan bunga pajak;
- Tunggakan PKB selama dua tahun ke atas hanya membayar satu tahun pokok tunggakan PKB ditambah satu tahun pokok PKB tahun berjalan;
- Pengurangan BBNKB II sebesar 50 persen termasuk mutasi masuk dari dalam maupun luar Provinsi Sumatra Selatan;
- Penghapusan pajak kendaraan bermotor di atas air 5 GT sampai 7 GT;
- Pemberian insentif kendaraan listrik berbasis baterai berupa pembebasan PKB dan BBNKB sebesar 0 persen.
5. Banten
Bapenda Banten membuka pemutihan pajak kendaraan hingga 23 Desember 2023, sesuai Peraturan Gubernur Banten No 21 Tahun 2023.
Berikut ini rincian manfaat yang ditawarkan, dikutip dari Instagram @bapenda.banten:
- Bebas denda PKB: 21 Agustus - 31 Oktober 2023
- Bebas pokok dan denda BBNKB II: 21 Agustus - 23 Desember 2023
- Diskon PKB 30 persen untuk mutasi dari luar daerah ke Provinsi Banten: 21 Agustus - 23 Desember 2023.
6. Lampung
Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Lampung membuka pemutihan pajak kendaraan pada 1 April hingga 31 Desember 2023.
Keringanan yang ditawarkan adalah:
- Bebas denda pajak
- Bebas BBNKB 2
- Diskon pokok tunggakan pajak.
7. Jawa Barat
Bapenda Jawa Barat memperpanjang program pemutihan pajak kendaraan hingga 24 Desember 2023, dikutip dari bapenda.jabarprov.go.id.
Program yang ditawarkan:
- Bebas bea balik nama
- Diskon pajak kendaraan bagi yang menunggak pajak lebih dari tujuh tahun, pemiliki hanya perlu membayar denda tiga tahun belakangan.
8. Jawa Tengah
Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Pemprov Jawa Tengah membuka pemutihan kendaraan pada 26 April hingga 22 Desember 2023, dikutip dari Instagram @bapenda_jateng.
Pemutihan pajak kendaraan ini diatur dalam Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor 9 Tahun 2023.
Program yang ditawarkan:
- Bebas BBNKB II bea balik nama mobil dan motor kepemilikan kedua dan seterusnya, dalam dan luar provinsi
- Bebas pajak progresif.
9. Kalimantan Barat
Provinsi Kalimantan Barat membuka pemutihan pajak kendaraan pada 16 Oktober hingga 20 Desember 2023.
Dikutip dari Instagram @samsatpontianak, berikut ini program yang ditawarkan:
- Bebas denda pajak
- Bebas denda BBNKB II
- Gratis BBNKB II
- Bebas pajak progresif
- Diskon 25 persen untuk pokok pajak kendaraan bermotor bagi wajib pajak yang menunggak 4 tahun
- Diskon 40 persen untuk pokok pajak kendaraan bermotor bagi wajib pajak yang menunggak 5 tahun.
10. Kalimantan Timur
Bapenda Kalimantan Timur menggelar pemutihan pajak kendaraan hingga 28 Desember 2023.
Program yang ditawarkan, dikutip dari Instagram @samsatkubar:
- Pembebasan denda pajak kendaraan bermotor
- Bebas BBNKB II dan seterusnya
- Diskon 2 persen untuk pembayaran PKB tepat waktu
- Diskon 10 persen untuk pajak kendaraan yang menunggak 2 tahun
- Diskon 20 persen untuk pajak kendaraan yang menunggak 3 tahun
- Diskon 30 persen untuk pajak kendaraan yang menunggak 4 tahun
- Diskon 40 persen untuk pajak kendaraan yang menunggak 5 tahun
- Bebas pajak progresif, bebas BBNKB II dst (tidak termasuk PNBP).
11. Kalimantan Tengah
Bapenda Provinsi Kalimantan Tengah membuka program pemutihan pajak kendaraan khusus plat Kalimantan Tengah (KH), dikutip dari mmc.kalteng.go.id.
Program pemutihan ini berlaku mulai 2 Oktober hingga 30 Desember 2023 di semua SAMSAT di Kalimantan Tengah.
Program yang ditawarkan:
- Bebas denda Pajak Kendaraan Bermotor (PKB)
- Bebas Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor ke II (BBNKB II)
- Bebas Pajak Progresif.
(TribunJogja.com/Hari Susmayanti)
Diolah dari artikel TribunJogja.com.
Sumber: Tribun Jogja
Ajinomoto Buka Lowongan Kerja 2025 Penempatan Jakarta, Fresh Graduate Boleh Daftar Posisi Penting |
![]() |
---|
LPS Buka Lowongan Kerja 2025, IPK Cuma 2,75 Masih Bisa Diterima Jadi Calon Pegawai |
![]() |
---|
PT Pelni Buka Lowongan Kerja 2025, Usia 35 Tahun Boleh Melamar Asisten Kepala Pelayanan & Perbekalan |
![]() |
---|
Arti Notifikasi 'Anda Ditetapkan Sebagai Penerima BSU Batch 4', Transferan Rp 600 Ribu Segera Cair |
![]() |
---|
Mohon Maaf! Sri Mulyani Setujui Pensiunan PNS Tak Dapat 3 Tunjangan Ini di 2025, Beda Nasib dari PNS |
![]() |
---|