Breaking News:

Berita Viral

NASIB Oknum Pengacara di Serang Setelah Cabuli Anak di Bawah Umur, Digelandang Warga, Dihukum Berat?

Kondisi terkini seorang pengacara berinisial J (43) di Kecamatan Walantaka, Kota Serang setelah diduga cabuli anak di bawah umur.

Editor: Eri Ariyanto
TribunBanten
Nasib oknum pengacara di Serang setelah cabuli anak di bawah umur 

TRIBUNNEWSMAKER.COM - Kondisi terkini seorang pengacara berinisial J (43) di Kecamatan Walantaka, Kota Serang setelah diduga cabuli anak di bawah umur.

J kini diamankan Ditreskrimum Polda Banten lantaran diduga melakukan tindak asusila terhadap seorang gadis.

Pelaku diamankan di kediamannya di komplek perumahan, Kecamatan Walantaka, Kota Serang pada Rabu 6 Desember 2023.

J kini diamankan Ditreskrimum Polda Banten
J kini diamankan Ditreskrimum Polda Banten

Baca juga: SOSOK HM, Agen yang Selundupkan Pengungsi Rohingya ke Aceh, Untung Rp 3,3 M, Dikenal Petani Garam

Saat diamankan polisi, pelaku sempat digelandang oleh warga sekitar.

Aksi tersebut direkam dan menjadi viral di media sosial.

Dalam video itu, oknum pengacara tersebut mengenakan baju lengan panjang warna merah dan terlihat memegang handphone.

Kemudian datang empat pria dengan kemaja warna putih menarik oknum pengacara tersebut dari kerumunan warga.

Tak hanya itu, warga pun berteriak dengan nada kesal, hingga mengeluarkan kata-kata binatang.

Warga juga menuding oknum pengacara tersebut melakukan perbuatan cabul pada seorang anak di bawah umur.

Kabid Humas Polda Banten, Kombes Pol Didik Hariyanto mengungkap modus oknum pengacara berinisial J tersebut melakukan pencabulan.

Nasib oknum pengacara di Serang setelah cabuli anak di bawah umur
Nasib oknum pengacara di Serang setelah cabuli anak di bawah umur (TribunBanten)

Baca juga: GEGER! Niat Cari Ikan, Warga Kebumen Syok Temukan Tiga Bocah Tewas Terapung di Aliran Sungai Lukulo

"Pelaku mengiming-imingi akan memberikan handphone pada korban jika mau melakukan perbuatan asusila," kata Didik, Kamis (7/12/2023).

Perbuatan tersebut diketahui oleh ibu korban berinisial SA (42).

Alhasil, SA pun melaporkan kejadian tersebut ke Polda Banten, pada, Rabu, 15 November 2023.

"Setelah dilakukan penyelidikan, pelaku langsung diamankan untuk mempertanggungjawabkan perbuatanya," ujar Didik.

Didik mengaku, masih melakukan pemeriksaan mendalam pada oknum pengacara tersebut. Sehingga ia tak bisa menjelaskan lebih jauh kasus tersebut.

"Penyidik masih melakukan pendalaman, untuk hasilnya akan kami informasikan kembali pada kesempatan berikutnya," pungkasnya.

Pernyataan Ketua RW

Ketua RW di Kecamatan Walantaka, Kota Serang, Muhamad Muhtar mengatakan, berdasarkan informasi yang diterima olehnya.

Oknum pengacara itu mencabuli gadis berusia 14 tahun. Kejadian itu, kata, Muhtar, terjadi pada 11 bulan lalu.

"Informasi dari LP (laporan) yang terbit itu 11 bulan yang lalu (kejadianya)," katanya, Muhtar dikonfirmasi TribunBanten.com melalui sambungan telepon, Kota Serang, Rabu (6/12/2023).

Muhtar menjelaskan, sebelum diamankan oleh Polda Banten, terduga pelaku digelandang oleh warga.

Sebagaimana diketahui, aksi warga menggelandang oknum pengacara tersebut direkam kamera vidio dan beredar di media sosial.

"Kalau bicara vidio itu memang benar apa adanya, itu di rumah terduga pelaku," ujarnya.

ILUSTRASI rudapaksa
ILUSTRASI rudapaksa (TribunJambi)

Sesumbar Bisa Usir Sihir Jahat, Dukun di Lubuklinggau Malah 2x Cabuli Pasien: Pelaku Memelas Dibekuk

Sesumbar mengaku bisa mengusir mantra jahat, seorang dukun di Lubuklinggau, Sumatera Selatan malah mencabuli pasiennya.

Tak hanya sekali, dukun tersebut telah mencabuli pasiennya sebanyak dua kali.

Korban pun syok dan merasakan trauma mendalam atas perbuatan bejat dari dukun cabul itu.

Diketahui, pelaku berinisial G berusia 49 tahun nekat mencabuli pasiennya berinisial EN (24) .

EN datang jauh-jauh dari Kabupaten Musi Rawas ke Lubuklinggau untuk mendapatkan pengobatan.

Sesampainya di lokasi, EN justru dicabuli oleh dukun tersebut,

Dengan modus bisa menyembuhkan penyakit dan gangguan sihir, tersangka justru berbuat tak senonoh sebanyak dua kali terhadap korban yang berstatus ibu rumah tangga.

Baca juga: NESTAPA Bocah SD di Sumba Dicabuli Siswa SMK, Alat Vital Korban Sakit, Ibu Syok: Ada Bercak Darah

Baca juga: GETIR Ibu di Kuningan Pergoki Anaknya Dicabuli Ayah, Mau Lapor Polisi Malah Dibacok: Bersimbah Darah

Polisi menangkap sang dukun di rumahnya di Kecamatan Lubuklinggau Selatan II, pada Selasa 6 Desember 2023 sore.

Akibat perbuatannya, tersangka saat ini sudah mendekam di sel tahanan Polres Lubuklinggau.

Kapolres Lubuklinggau AKBP Indra Arya Yudha melalui Kasat Reskrim AKP Robi Sugara didampingi Kanit PPA Aiptu Dibya menyampaikan, perbuatan cabul pelaku terbongkar setelah korban melapor kepada orang tuanya.

"Pelaku dua kali mencabuli korban di dua lokasi berbeda dengan modus menyembuhkan penyakit dan gangguan sihir," ungkap Robi saat memberikan keterangan pada Tribunsumsel.com,Kamis (7/12/2023).

Robi menceritakan peristiwa cabul bermula pada saat korban berobat dengan tersangka yang mengaku sebagai dukun pada hari selasa tanggal 28 November 2023 di rumah tersangka.

ILUSTRASI dukun cabul
ILUSTRASI dukun cabul (Nuansanet / Tribun)

"Saat itu korban datang bersama dengan orang tuanya dan anak kandung korban untuk meminta pengobatan dengan tersangka," ujarnya.

Setelah korban menyampaikan maksudnya, tersangka bertanya "sudah membawa persyaratannya belum" oleh orang tua korban dijawab "ada ayam kembang sama minyak".

Baca juga: DITINGGAL Masak, Bocah 5 Tahun di Tarakan Dicabuli 2 Teman Ibunya, Korban Merintih Kemaluan Sakit

Lalu tersangka balik bertanya "jeruk nipis bawa tidak" di jawab orang tua korban lagi "tidak lupa".

"Sehingga saat itu tersangka menyuruh istrinya untuk mencari dan mengambil jeruk purut yang ada didekat rumah," ungkap Robi.

"Kemudian korban langsung diminta mengganti pakaiannya dengan menggunakan satu helai kain," beber Robi.

Kemudian korban langsung menuju ke arah kamar mandi, dalam kamar mandi istri tersangka sudah menyiapkan air kembang.

Gadis 14 tahun dirudapaksa ayah kandungnya
Gadis 24 tahun dirudapaksa dukun cabul (Istimewa)

Tersangka saat itu masuk ke dalam kamar mandi berdua dengan korban.

Disitulah terjadi tindakan asusila yang pertama kali oleh tersangka terhadap korban.

Disitu korban sempat menepis sehingga tersangka pun keluar kamar mandi.

"Sewaktu itu istri tersangka Teti mengatakan kepada korban "mandilah pakai air bunga itu, tapi tidak usah pakain kain (mandilah pakai air bunga itu tapi tidak perlu pakai kain), korban langsung mengunci kamar mandi dan mandi menggunakan air kembang," ujarnya.

Kejadian yang kedua, saat itu tersangka bersama dengan istrinya datang kerumah orang tua korban yang berada di jalan Kartomas Rt.03 Kelurahan Karang Ketuan Kecamatan Lubuklinggau Selatan II.

Tersangka bermaksud membersihkan rumah dan tubuh korban dari pengaruh sihir.

ILUSTRASI rudapaksa
ILUSTRASI rudapaksa (TribunJateng)

Namun tersangka memanfaatkan kesempatan itu dengan kembali berupaya berbuat tak pantas terhadap korban.

Karena tak terima korban melapor ke Polres Lubuklinggau, setelah menerima laporan terjadinya kasus perbuatan cabul tersebut pada hari Senin 5 Desember 2023 Tim gabungan Tim Macan Linggau Unit Pidum dan unit PPA Sat Reskrim Polres Lubuk Linggau dipimpin Kasat Reskrim AKP Robi Sugara didampingi Kanit Pidum Iptu Jemmy Amin Gumayel dan Kanit PPA melakukan Gelar perkara.

"Hasilnya menetapkan tersangka dan menangkapnya tanpa perlawanan di rumahnya," ungkapnya.

Dari tangan tersangka Polisi mengamankan barang bukti satu buah kain batik panjang warna coklat, satu buah kain kafan panjang warna putih.

"Hasil interogasi tersangka mengakui jika telah melakukan perbuatan cabul terhadap korban sebanyak dua kali dan tersangka terancam pasal Undang-undang Nomor 1 tahun 1946 tentang KUHP sebagaimana dimaksud dalam pasal 289 KUHP Tindak Pidana Perbuatan Cabul," ujarnya.

Kini pelaku terancam hukuman berat atas perbuatan cabulnya.

Diolah dari berita tayang di TribunBanten

Tags:
berita viral hari inipengacarapelakukorbancabulianak di bawah umurSerang
Berita Terkait
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved