Breaking News:

Berita Kriminal

SIASAT LICIK 3 Remaja Tipu Warga Lhokseumawe, Modus Open BO di MiChat:Korban Murka Gagal 'Enak-enak'

Inilah kronologi penipuan berkedok open BO di Aceh oleh tiga remaja, manfaatkan aplikasi MiChat.

Editor: Dika Pradana
Istimewa
ILUSTRASI Penipuan berkedok open BO di Aceh 

TRIBUNNEWSMAKER.COM - Terungkap sudah siasat licik tiga remaja putus sekolah perdaya warga Lhokseumawe, Aceh yang ingin melampiaskan birahinya dengan menyewa jasa PSK.

Dalam kasus ini, tiga remaja tersebut memanfaatkan aplikasi MiChat untuk menipu warga.

Mereka berulang kali merayu korban agar terjebak dalam perangkap penipuannya.

ILUSTRASI Penipuan berkedok Open BO di MiChat
ILUSTRASI Penipuan berkedok Open BO di MiChat (Tribun)

Tiga remaja tersebut menawarkan jasa Open BO via MiChat untuk menarik perhatian warga.

Ketiga remaja tersebut yakni AS (17), AG (18), dan AM (16). Seluruhnya warga Kota Lhokseumawe.

Ketiga pelaku berhasil meraup untung banyak atas aksi nakalnya.

Kini Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah (Satpol PP-WH) Kota Lhokseumawe berhasil mengungkap siasat licik tiga remaja itu.

Baca juga: JERIT Remaja Dijadikan PSK di Jogja, Diimingi Rp10Juta, Sehari Layani 4 Pria:Kabur Masuk Rumah Warga

Baca juga: MURKA Dibayar Rp10 Ribu, PSK Sesama Jenis di Kepri Tewas Dibunuh Pelanggan: Kepala Dihantam Batu

Kepala Satpol PP-WH Kota Lhokseumawe, Heri Maulana, dalam keterangan tertulisnya, Kamis (7/12/2023) menyebutkan, ketiga remaja berstatus putus sekolah.

“Mereka meyakinkan pelanggannya dengan sistem Cash on Delivery (COD)." jelasnya.

"Jadi, ketemu dengan pelanggan dulu. Sebegitu lihai mereka untuk meyakinkan pelanggan,” katanya.

Setelah itu, mereka akan meminta uang muka untuk biaya transaksi seks tersebut.

“Setelah itu, mereka akan menunjukan salah satu rumah. Padahal rumah itu tidak diketahui siapa pemiliknya." ungkapnya.

"Mereka lalu kabur melarikan diri dengan uang yang telah diberikan oleh pelanggan tadi,” katanya.

Ilustrasi Diborgol
Ilustrasi Diborgol (wsmv.com)

Baca juga: ISAK TANGIS 5 Wanita di Bandung Dijadikan PSK Dijual di MiChat, Rp400 Ribu: 2 Muncikari Dibekuk

Bersama mereka disita uang Rp 800.000 dan telepon seluler.

“Hasil pengakuan pelaku, aksinya tersebut sudah banyak memakan korban." jelasnya.

"Orangtua para pelaku yang masih di bawah umur ini syok akan perbuatan yang sudah dilakukan anaknya,” tambahnya.

Setelah diintrograsi, petugas memanggil orangtua.

Setelah itu ada kesepakatan dilakukan pembinaan di balai rehabilitasi moral selama tiga bulan. Kemudian mereka akan kembali sekolah. 

ILUSTRASI Penipuan berkedok Open BO di MiChat
ILUSTRASI Penipuan berkedok Open BO di MiChat (Istimewa)

“Kasus prostitusi semakin marak. Mari sama-sama menjaga lingkungan dan anak kita." ungkapnya.

"Laporkan ke kami jika melihat gelagat mencurigakan,” tegasnya.

Kasus ini sontak membuat geger masyarakat lainnya.

Kini pihak keamanan pun memperketat pengawasan agar kejadian serupa tidak terjadi lagi.

"Masyarakat Kota Lhokseumawe dan sekitarnya dapat berperan aktif dalam mencegah kasus prostitusi." bebernya.

"Masyarakat dapat melaporkan kepada Satpol PP-WH jika mengetahui adanya tempat-tempat yang diduga menjadi lokasi prostitusi," tutupnya.

MURKA Dibayar Rp10 Ribu, PSK Sesama Jenis di Kepri Tewas Dibunuh Pelanggan: Kepala Dihantam Batu

Tak terima cuma dibayar Rp 10 ribu, seorang Pekerja Seks Komersial (PSK) di Tanjungpinang, Kepulauan Riau (Kepri) ngamuk dan malah dianiaya oleh pelanggannya.

Awalnya, pelanggan sepakat membayar Rp 50 ribu untuk meluapkan nafsu birahinya pada pria tersebut.

Namun, setelah selesai menikmatinya, pelanggan hanya membayar Rp 10 ribu.

Ilustrasi PSK
Ilustrasi PSK (Istimewa via Tribunnews)

Peselisihan pun terjadi hingga membuat PSK tersebut tewas dihantam benda keras hingga bersimbah darah.

Dalam kasus ini, korban bernama Herman Ahmadsyah (57), warga Tanjungpinang, Kepulauan Riau (Kepri)

Herman Ahmadsyah tewas dengan tragis dalam kondisi telanjang terungkap.

Kasat Reskrim Polresta Tanjungpinang AKP M Darma Ardiyanki mengatakan, pelaku berinisial DN (38).

Pelaku merupakan warga TPI Barat, Tanjungpinang, Kepri.

Baca juga: JERIT Remaja Dijadikan PSK di Jogja, Diimingi Rp10Juta, Sehari Layani 4 Pria:Kabur Masuk Rumah Warga

Baca juga: TERLANJUR Layani Nafsu Pria Buaya Darat, PSK di Pontianak Murka Gak Dibayar: Motor Pelanggan Digadai

Ia ditangkap di kawasan Batu Hitam, Tanjungpinang, dengan barang bukti.

Sejumlah barang bukti tersebut diantaranya batu, baju pelaku yang masih berlumuran darah, celana dalam, celana pendek korban, serta tas korban.

Tempat kejadian perkara (TKP) di taman depan Kantor Pelayanan Pajak Pratama (KPPP) di bilangan Jalan Diponegoro, Kelurahan Tanjungpinang Kota, Tanjungpinang, Selasa (31/11/2023). 

Darma menjelaskan, pembunuhan ini bermotif tarif yang berujung percekcokan, penganiayaan, hingga kematian.

Ilustrasi jenazah
Ilustrasi jenazah (Istimewa)

Baca juga: SUSAH PAYAH Suami Kerja Jadi TKI, Istri di Cilacap Malah Selingkuh & Hamil: Tega Bunuh & Buang Bayi

“Korban ini laki-laki, namun kesehariannya bekerja sebagai pekerja seks komersial (PSK)." ungkap Darma.

"Sedangkan pelaku salah satu pelanggannya,” kata Darma yang dihubungi, Senin (6/11/2023).

Darma menjelaskan, sebelum melakukan hubungan sejenis, pelaku dan korban telah sepakat dengan tarif Rp 50.000.

Namun usai bercinta malam dibayar Rp 10.000, hal itulah yang memicu korban murka.

“Saat itu terjadi perdebatan masalah tarif, sehingga tersangka kesal lalu menganiaya korban menggunakan batu hingga akhirnya meninggal dunia,” ungkap Darma.

Untuk kronologis kejadian, Darma menjelaskan, Selasa (31/11/2023) sekitar pukul 03.00 WIB, tersangka sedang duduk di taman depan KPPP Tanjungpinang.

Ilustrasi jenazah
Ilustrasi jenazah (Tribun Batam)

Saat itu, korban mendatangi tersangka dan mengajaknya "bermain" dengan tarif yang disepakati Rp 50.000.

Korban sendiri ditemukan tewas dengan kondisi tragis sekitar pukul 09.30 WIB di lokasi kejadian.

“Hasil otopsi penyebab kematian korban karena trauma di bagian kepala akibat hantaman dan pukulan dari benda tumpul atau keras, yang mengakibatkan pendarahan hebat pada rongga kepala." ujarnya.

"Selain itu, juga terdapat trauma pada leher dan dada,” ucap Darma.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat pasal 338 dan atau pasal 351 Ayat (3) KUHP.

Pelaku kini mendapatkan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara.

“Tersangka terancam hukuman penjara maksimal 15 tahun penjara,” pungkas Darma.

Artikel ini diolah dari Kompas.com

Sumber: Kompas.com
Tags:
berita viral hari iniremajaLhokseumawewargaopen boMiChat
Rekomendasi untuk Anda

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved