SEGERA IKUTI! Pemutihan Pajak Kendaraan 2023 di Jateng Akan Berakhir, Nikmati Bebas PKB 5 & BBNKB II
Pemutihan Pajak Kendaraan 2023 di Jawa Tengah akan berakhir, nikmati bebas PKB 5 dan BBNKB II.
Editor: Candra Isriadhi
TRIBUNNEWSMAKER.COM - Segera ikuti! pemutihan Pajak Kendaraan 2023 di Jawa Tengah akan berakhir, nikmati bebas PKB 5 dan BBNKB II.
Bagi pemilik kendaraan bermotor di wilayah provinsi Jawa Tengah, kabar pemutihan Pajak Kendaran 2023 ini tentu sudah sering didengar.
Namun, jelang akhir tahun pemutihan Pajak Kendaraan 2023 di Jateng kali ini akan dibanjiri banyak manfaat.
Beberapa program keringanan akan berakhir hingga 22 Desember 2023.

Diketahui, program keringanan sanksi telat pajak kendaraan di Jateng ini berlaku dari 15 November 2023.
Beberapa keringanan yang dibuka, yaitu bebas pokok pajak kendaraan tunggakan tahun kelima (PKB 5), bebas bea balik nama kendaraan bermotor kedua (BBNKB-II) dan bebas pajak progresif.
Untuk wajib pajak yang memiliki kewajiban tunggakan pajak lebih dari 5 tahun, dokumen yang dibutuhkan yaitu:
- Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) asli
- KTP asli sesuai STNK
- BPKB asli
- Bukti cek fisik kendaraan
Baca juga: ASYIK! Lakukan Trik Ini Bayar Pajak Kendaraan 2023 Jadi Murah, Sudah Biasa Dilakukan Orang Kaya
Kemudian, syarat proses balik nama kendaraan bermotor kedua (BBNKB-II) dan seterusnya, untuk pelat Jawa Tengah maupun pelat luar wilayah, yaitu:
- KTP pemilik baru
- BPKB asli
- STNK asli
- Bukti cek fisik kendaraan
- Kwitansi pembelian atau jual beli
- Surat keterangan fiskal antar daerah

Selanjutnya untuk bebas pajak progresif kendaraan bermotor merupakan pembebasan terhadap motor atau mobil seperti jenis dasar sedan, jeep, minibus, dan microbus yang terdaftar di Provinsi Jawa Tengah.
Wajib pajak yang terdaftar sebelumnya dan terkena pajak progresif atau kepemilikan lebih dari satu kendaraan bermotor dengan nama dan alamat yang sama, hanya akan dikenakan penghitungan satu kendaraan bermotor saja tanpa dikenakan pajak progresif.
Silakan manfaatkan sebelum habis masa diskon pajak kendaraan di Jateng ini.
7 Provinsi Segera Akhiri Pemutihan Pajak Kendaraan 2023, Nikmati Bebas Bea Balik Nama & Diskon Lain
Bagi yang belum memanfaatkan pemutihan Pajak Kendaraan 2023 ini, diharapkan segera mengikutinya.
Pasalnya, pemutihan Pajak Kendaraan 2023 di sejumlah provinsi ini akan segera diakhiri.
Seperti diketahui pemutihan pajak motor 2023 akan selesai akhir Desember.

Motor yang tidak membayar pajak selama 5 tahun ditambah 2 tahun berikutnya akan dihapus data STNK.
Pemutihan menghapuskan denda pajak kendaraan bermotor (PKB), bebas BBNKB sampai diskon lainnya.
Yang harus diingat pada setiap provinsi yang menggelar pemutihan berbeda-beda programnya atau jenis keringanannya.
Baca juga: SIAPKAN Surat Lengkap! Razia Ketaatan Pajak Kendaraan 2023 Dimulai, STNK Mati Langsung Ditindak
Pemutihan pajak motor sendiri merupakan program ampunan atau keringanan khusus untuk penunggak pajak motor yang belum melunasi pembayaran.
Untuk meringankan masyarakat penunggak pajak motor diadakan pemutihan pajak motor 2023.
Program keringanan ini biasanya diadakan setiap tahun di beberapa provinsi di Indonesia.
Berikut ini 7 provinsi yang masih mengadakan pemutihan pajak motor 2023:

1. Sumatera Barat
Mengutip akun Instagram @bapenda.sumbar, pemerintah provinsi (pemprov) Sumatera Barat (sumbar) menggelar pemutihan sampai 23 Desember mendatang.
Program pemutihan PKB tersebut mengusung tema 5 UNTUNG, yakni:
- Bebas sebagian pokok PKB
- Bebas bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) pelat BA dan Non BA
- Bebas denda PKB
- Bebas denda BBNKB
- Bebas denda SWDKLLJ tahun lalu dari PT Jasa Raharja
2. Sumatera Selatan
Dari Sumatera Barat geser ke Sumatera Selatan (Sumsel) yang memberikan pemutihan.
Dikutip dari akun Instagram @samsat_palembang2, pemprov Sumsel memberikan keringanan pembayaran pajak sampai 23 Desember 2023.
Adapun manfaat pemutihan yang diberikan berupa:
- Bebas denda dan bunga PKB
- Tunggakan PKB 2 tahun atau lebih cukup membayar satu tahun tunggakan pajak-pajak satu tahun berjalan
- Bebas denda dan bunga BBNKB II
- Pengurangan BBNKB II 50 persen untuk kendaraan di dalam Kota/Kabupaten, kendaraan mutasi dalam provinsi Sumsel, dan kendaraan mtasi masuk dari luar provinsi Sumsel
3. Banten
Dalam rangka merayakan HUT Banten, pemprov setempat menggelar pemutihan pajak kendaraan.
Pemutihan di Banten diatur dalam Peraturan Gubernur Banten No. 21 Tahun 2023.
Untuk masa berlaku, sama seperti Sumbar dan Sumsel, yakni sampai 23 Desember 2023.
Adapun keringanan yang diberikan berupa:
1. Bebas pokok dan dendan BBNKB II
- Proses balik nama kendaraan bermotor
- Mutasi antar Kabupaten/Kota
- Mutasi masuk dari luar daerah
2. Diskon 20 persen PKB
- Khusus mutasi masuk dari luar daerah ke wilayah provinsi Banten
4. DKI Jakarta
Pemerintah DKI Jakarta menggelar pemutihan pajak kendaraan bermotor sejak 22 Juni 2023.
Kebijakan ini berlangsung hingga 29 Desember 2023.
Dilansir dari akun Instagram Bapenda DKI Jakarta @humaspajakjakarta, pemutihan pajak kendaraan ini sesuai Surat Keputusan Kepala Badan Nomor e-0035 Tahun 2023.
Keringanan yang diberikan berupa penghapusan sanksi administrasi PKB dan menghapus bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB II).
5. Jawa Barat
Pemrograman pemutihan di Jawa Barat atau Jabar 14 hari lagi.
Yup, keringanan pajak tersebut akan berakhir tanggal 16 Desember 2023.
Mengutip akun Instagram @bapenda.jabar, berikut manfaat pemutihan di Jabar:
- Bebas denda PKB
- Bebas BBNKB II
- Bebas tunggakan PKB tahun ke-5
- Bebas denda SWDKLLJ untuk tahun yang lewat
- Diskon PKB
- Diskon BBNKB I
6. Jawa Tengah
Dikutip dari akun Instagram @bapenda_jateng, pemutihan pajak di Jawa Tengah (Jateng) diperpanjang sampai 22 Desember 2023.
Simak keringanan yang diberikan pemprov Jateng:
- Bebas pokok pajak kendaraan tunggakan tahun kelima
- Bebas BBNKB II dan pajak progresif
Untungnya lagi, dengan mengikuti pemutihan brother berpeluang mendapatkan hadiah wisata religi tahap II.
Ditambah bayar pajak kendaraan sebelum 15 Desember dapat memenangkan hadiah motor.
7. Sulawesi Tenggara
Terakhir, provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) mengadakan pemutihan pajak.
Program tersebut berlangsung sampai 29 Desember 2023.
Tak hanya pembebasan denda, tapi juga ada diskon tunggakan PKB.
Biar jelas, berikut manfaat pemutihan di Sultra:
- Bebas denda PKB
- Bebas pokok dan denda BBNKB II
- Diskon 2,5 persen PKB masa pajak tahun 2023
- Diskon 10 persen pokok tunggakan PKB
- Diskon 20 persen PKB tunggakan kendaraan umum
- Diskon 30% tunggakan angkutan barang
- Diskon 40% tunggakan angkutan umum
(Gridoto.com)
Diolahd ari artikel Gridoto.com.
Daftar Promo Superindo, Indomaret dan Alfamart, Minyak Goreng 2 Liter Hanya Rp 36 Ribuan Saja |
![]() |
---|
Riset Ipsos 2025: Ungkap Aspek UMKM & Brand Lokal dalam Memilih Platform E-Commerce |
![]() |
---|
Transjakarta Buka Lowongan Kerja 2025, Dicari Banyak Lulusan Jurusan IT, Ijazah SMA Boleh Mendaftar |
![]() |
---|
Ajinomoto Buka Lowongan Kerja 2025 Penempatan Jakarta, Fresh Graduate Boleh Daftar Posisi Penting |
![]() |
---|
LPS Buka Lowongan Kerja 2025, IPK Cuma 2,75 Masih Bisa Diterima Jadi Calon Pegawai |
![]() |
---|