Breaking News:

INGAT! Pemutihan Pajak Kendaraan 2023 di Jabar Segera Ditutup, Nikmati Dikson PKB & Bebas BBNKB II

Pemutihan Pajak Kendaraan 2023 di Jawa Barat segera ditutup, nikmati dikson PKB hingga bebas BBNKB II.

Editor: Candra Isriadhi
Grid.ID/Octa Saputra
Ilustrasi pajak kendaraan bermotor. Pemutihan Pajak Kendaraan 2023 di Jawa Barat segera ditutup, nikmati dikson PKB hingga bebas BBNKB II. 

TRIBUNNEWSMAKER.COM - Segera ikuti! pemutihan Pajak Kendaraan 2023 di Jawa Barat segera ditutup, nikmati dikson PKB hingga bebas BBNKB II.

Bagi pemilik kendaraan bermotor di wilayah provinsi Jawa Barat, kini masih bisa menikmati pemutihan Pajak Kendaraan 2023.

Pada pemutihan Pajak Kendaraan 2023 di Jabar ini memberikan banyak benefit bagi yang mengikutinya.

Pemutihan pajak kendaraan bermotor (PKB) di Provinsi Jawa Barat (Jabar) akan berakhir pada pekan ini, 16 Desember 2023.

Program pemutihan pajak kendaraan di Jabar.
Program pemutihan pajak kendaraan di Jabar. (Instagram)

Warga Jawa Barat diimbau untuk segera melakukan pengurusan PKB dengan memanfaatkan program ini.

Pada pemutihan Pajak Kendaraan 2023 ini, masyarakat tidak terlalu terbebani dengan denda atau biaya administrasi.

Kendaraan yang memiliki tunggakan pajak sebenarnya tidak aman digunakan di jalan raya.

Pasalnya berpotensi bisa kena tilang saat ada pemeriksaan oleh petugas.

Baca juga: SEGERA IKUTI! Pemutihan Pajak Kendaraan 2023 di Jateng Akan Berakhir, Nikmati Bebas PKB 5 & BBNKB II

Apalagi mulai tahun depan bagi kendaraan yang nunggak pajak di wilayah Jawa Barat tidak boleh mengisi BBM subsidi, yaitu solar maupun Pertalite.

"Program tersebut berlangsung sejak 16 Oktober hingga 16 Desember 2023."

"Jadi, tinggal beberapa hari lagi," kata Kepala Bapenda Jabar Dedi Taufik.

Program yang diadakan oleh Pemprov Jabar ini terdiri dari tiga macam, yaitu:

Warga menunjukkan bukti pelunasan pajak kendaraan bermotor lewat STNK yang dibayarkan secara online.
Warga menunjukkan bukti pelunasan pajak kendaraan bermotor lewat STNK yang dibayarkan secara online. (Sumber: Kompas.tv/Ant)
  • Diskon PKB
  • Diskon bea balik nama kendaraan bermotor pertama (BBNKB I)
  • Bebas bea balik nama kendaraan bermotor kedua (BBNKB II)
  • Pemutihan pajak mencakup bebas denda, dan
  • Bebas tunggakan PKB tahun kelima.

Adapun besaran diskon PKB berbeda-beda tergantung kategori kendaraan dalam keterlambatannya masing-masing, berikut rinciannya:

  • 30 hari, diskon sebesar 2 persen
  • 30 hari sampai 60 hari, sebesar 4 persen
  • 60 hari sampai 90 hari, diskon sebesar 6 persen
  • 90 hari sampai 120 hari, diskon sebesar 8 persen
  • 120 hari sampai 180 hari, diskon sebesar 10 persen

Berbeda dengan BBNKB II yang dibebaskan dari biaya, khusus BBNKB pertama, pemerintah memberikan potongan sebagian sebesar 2,5 persen.

"Segera manfaatkan agar pajak kendaraan bermotor kembali hidup," ucap Dedi.

(Kompas.com)

Diolah dari artikel Kompas.com.

Sumber: Kompas.com
Tags:
manfaat pemutihan pajak kendaraanaturan baru bayar pajak kendaraandiskon pajak kendaraanPajak Kendaraanpemutihan pajak kendaraanbiaya balik nama kendaraanBBNKB
Rekomendasi untuk Anda
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved