INGAT! Pemutihan Pajak Kendaraan 2023 di Jabar Segera Ditutup, Nikmati Dikson PKB & Bebas BBNKB II
Pemutihan Pajak Kendaraan 2023 di Jawa Barat segera ditutup, nikmati dikson PKB hingga bebas BBNKB II.
Editor: Candra Isriadhi
TRIBUNNEWSMAKER.COM - Segera ikuti! pemutihan Pajak Kendaraan 2023 di Jawa Barat segera ditutup, nikmati dikson PKB hingga bebas BBNKB II.
Bagi pemilik kendaraan bermotor di wilayah provinsi Jawa Barat, kini masih bisa menikmati pemutihan Pajak Kendaraan 2023.
Pada pemutihan Pajak Kendaraan 2023 di Jabar ini memberikan banyak benefit bagi yang mengikutinya.
Pemutihan pajak kendaraan bermotor (PKB) di Provinsi Jawa Barat (Jabar) akan berakhir pada pekan ini, 16 Desember 2023.

Warga Jawa Barat diimbau untuk segera melakukan pengurusan PKB dengan memanfaatkan program ini.
Pada pemutihan Pajak Kendaraan 2023 ini, masyarakat tidak terlalu terbebani dengan denda atau biaya administrasi.
Kendaraan yang memiliki tunggakan pajak sebenarnya tidak aman digunakan di jalan raya.
Pasalnya berpotensi bisa kena tilang saat ada pemeriksaan oleh petugas.
Baca juga: SEGERA IKUTI! Pemutihan Pajak Kendaraan 2023 di Jateng Akan Berakhir, Nikmati Bebas PKB 5 & BBNKB II
Apalagi mulai tahun depan bagi kendaraan yang nunggak pajak di wilayah Jawa Barat tidak boleh mengisi BBM subsidi, yaitu solar maupun Pertalite.
"Program tersebut berlangsung sejak 16 Oktober hingga 16 Desember 2023."
"Jadi, tinggal beberapa hari lagi," kata Kepala Bapenda Jabar Dedi Taufik.
Program yang diadakan oleh Pemprov Jabar ini terdiri dari tiga macam, yaitu:

- Diskon PKB
- Diskon bea balik nama kendaraan bermotor pertama (BBNKB I)
- Bebas bea balik nama kendaraan bermotor kedua (BBNKB II)
- Pemutihan pajak mencakup bebas denda, dan
- Bebas tunggakan PKB tahun kelima.
Adapun besaran diskon PKB berbeda-beda tergantung kategori kendaraan dalam keterlambatannya masing-masing, berikut rinciannya:
- 30 hari, diskon sebesar 2 persen
- 30 hari sampai 60 hari, sebesar 4 persen
- 60 hari sampai 90 hari, diskon sebesar 6 persen
- 90 hari sampai 120 hari, diskon sebesar 8 persen
- 120 hari sampai 180 hari, diskon sebesar 10 persen
Berbeda dengan BBNKB II yang dibebaskan dari biaya, khusus BBNKB pertama, pemerintah memberikan potongan sebagian sebesar 2,5 persen.
"Segera manfaatkan agar pajak kendaraan bermotor kembali hidup," ucap Dedi.
(Kompas.com)
Diolah dari artikel Kompas.com.
Sumber: Kompas.com
Ajinomoto Buka Lowongan Kerja 2025 Penempatan Jakarta, Fresh Graduate Boleh Daftar Posisi Penting |
![]() |
---|
LPS Buka Lowongan Kerja 2025, IPK Cuma 2,75 Masih Bisa Diterima Jadi Calon Pegawai |
![]() |
---|
PT Pelni Buka Lowongan Kerja 2025, Usia 35 Tahun Boleh Melamar Asisten Kepala Pelayanan & Perbekalan |
![]() |
---|
Arti Notifikasi 'Anda Ditetapkan Sebagai Penerima BSU Batch 4', Transferan Rp 600 Ribu Segera Cair |
![]() |
---|
Mohon Maaf! Sri Mulyani Setujui Pensiunan PNS Tak Dapat 3 Tunjangan Ini di 2025, Beda Nasib dari PNS |
![]() |
---|