Breaking News:

SEGERA IKUTI! Pemutihan Pajak Kendaraan 2023 di Jateng Akan Berakhir, Nikmati Bebas PKB 5 & BBNKB II

Pemutihan Pajak Kendaraan 2023 di Jawa Tengah akan berakhir, nikmati bebas PKB 5 dan BBNKB II.

Editor: Candra Isriadhi
KOMPAS.com/SRI LESTARI
Ilustrasi bayar pajak kendaraan di Samsat masing-masing daerah. Pemutihan Pajak Kendaraan 2023 di Jawa Tengah akan berakhir, nikmati bebas PKB 5 dan BBNKB II. 

TRIBUNNEWSMAKER.COM - Segera ikuti! pemutihan Pajak Kendaraan 2023 di Jawa Tengah akan berakhir, nikmati bebas PKB 5 dan BBNKB II.

Bagi pemilik kendaraan bermotor di wilayah provinsi Jawa Tengah, kabar pemutihan Pajak Kendaran 2023 ini tentu sudah sering didengar.

Namun, jelang akhir tahun pemutihan Pajak Kendaraan 2023 di Jateng kali ini akan dibanjiri banyak manfaat.

Beberapa program keringanan akan berakhir hingga 22 Desember 2023.

Pemutihan pajak kendaraan Jawa Tengah masih ada sampai akhir Desember 2023.
Pemutihan pajak kendaraan Jawa Tengah masih ada sampai akhir Desember 2023. (Instagram/bapenda_jateng)

Diketahui, program keringanan sanksi telat pajak kendaraan di Jateng ini berlaku dari 15 November 2023.

Beberapa keringanan yang dibuka, yaitu bebas pokok pajak kendaraan tunggakan tahun kelima (PKB 5), bebas bea balik nama kendaraan bermotor kedua (BBNKB-II) dan bebas pajak progresif.

Untuk wajib pajak yang memiliki kewajiban tunggakan pajak lebih dari 5 tahun, dokumen yang dibutuhkan yaitu:

- Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) asli

- KTP asli sesuai STNK

- BPKB asli

- Bukti cek fisik kendaraan

Baca juga: ASYIK! Lakukan Trik Ini Bayar Pajak Kendaraan 2023 Jadi Murah, Sudah Biasa Dilakukan Orang Kaya

Kemudian, syarat proses balik nama kendaraan bermotor kedua (BBNKB-II) dan seterusnya, untuk pelat Jawa Tengah maupun pelat luar wilayah, yaitu:

- KTP pemilik baru

- BPKB asli

- STNK asli

Halaman
1234
Tags:
manfaat pemutihan pajak kendaraanaturan baru bayar pajak kendaraansyarat baru bayar pajak kendaraandiskon pajak kendaraanPajak Kendaraanpemutihan pajak kendaraanaplikasi bayar pajak kendaraan bermotorSTNKbiaya balik nama kendaraan
Rekomendasi untuk Anda
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved