Breaking News:

Berita Kriminal

KRONOLOGI Pria di Sidoarjo Hantam Kepala Istri Pakai Tabung Elpiji, Sempat Karang Cerita: Dirampok

Inilah kronologi pembunuha suami di Sidoarjo terhadap istri menggunakan tabung elpiji, kepala dihantam.

Editor: Dika Pradana
Istock / Tribunnews
ILUSTRASI pukul wanita pakai gas elpijii 

TRIBUNNEWSMAKER.COM - Awalnya bikin rekayasa perampokan, seorang pria di Sidoarjo, Jawa Timur akhirnya mengaku telah melakukan pembunuhan terhadap istrinya.

Dalam aksinya, pelaku memukul istrinya menggunakan tabung gas elpiji berukuran 3 kg.

Tubuh korban pun tewas bersimbah darah akibat aksi brutal dari suaminya menggunakan tabung gas.

ILUSTRASI kekerasan pada perempuan
ILUSTRASI kekerasan pada perempuan (Istimewa)

Diketahui, pelaku bernama Riyadi berusia 58 tahun, warga Desa Pranti, Sedati, Sidoarjo membunuh sang istri bernama Nur Azizah (55).

"Pelaku melakukan kekerasan fisik dengan memukul kepala korban menggunakan tabung elpiji hingga korban meninggal dunia," kata Kusumo di Mapolresta Sidoarjo, Kamis (14/12/2023).

Kemudian, pelaku berusaha melakukan rekayasa seakan telah menjadi korban perampokan.

Baca juga: KRONOLOGI Prada MZR Tewas Dianiaya Seniornya di Semarang, Organ Vital Dipukul: Korban sempat Dihukum

Baca juga: PILU Kondisi Balita yang Dianiaya Pacar Tantenya, Luka Berat di Kepala, Pelaku Sebut Korban Terjatuh

Bahkan, dia sengaja membuat rumahnya menjadi tampak seperti dibobol seseorang.

"Pelaku merekayasa peristiwa (pembunuhan) tersebut dengan cara mengarang cerita, bahwa seolah-olah terjadi perampokan yang mengakibatkan istrinya terbunuh," jelasnya.

Untuk meyakinkan rekayasanya, pelaku lantas mengacak-acak rumahnya.

"Pelaku mengeluarkan isi pakaian yang ada di lemari dan mengacak-acak kasur kamar depan." ujarnya.

"Kemudian pelaku memindahkan posisi korban ke ruang keluarga dengan cara diseret," tambahnya.

Selanjutnya, pelaku pergi ke rumah orangtuanya yang tak jauh dari lokasi kejadian pembunuhan itu.

Dia pun bercerita tentang istrinya yang tewas usai menjadi korban pembobolan.

Baca juga: NESTAPA Remaja di Labuhanbatu Bola Mata Kirinya Hilang, Tewas Dianiaya OTK: Kening & Kaki Melepuh!

ILUSTRASI pukul wanita pakai gas elpijii
ILUSTRASI pukul wanita pakai gas elpijii (Istock / Tribunnews)

"Kedua orangtua pelaku ke lokasi kejadian dan melihat kondisi korban tergeletak di ruang tamu yang bersimbah darah." ujarnya.

"Tak lama kemudian datang para tetangga," ucapnya.

Saat diinterogasi, Riyadi sempat bersikukuh telah menjadi korban perampokan rumah hingga istrinya tewas.

Bahkan, dia mengaku kehilangan handphone serta uang Rp 20 juta akibat perampokan itu.

"Akhirnya tersangka baru mengakui telah melakukan kekerasan fisik terhadap istrinya sendiri hingga mengakibatkan korban meninggal dunia, Selasa (12/12/2023)," ujar dia.

Atas kejadian itu, pelaku dijerat dengan Pasal 44 ayat (3) UU RI No 23 Tahun 2004 tentang Kekerasan dalam Rumah Tangga.

Ilustrasi jenazah.
Ilustrasi jenazah. (KOMPAS.COM/HANDOUT)

Pelaku kini mendapatkan ancaman hukuman 15 tahun penjara atau denda Rp 45 juta.

"Sedangkan terkait dengan adanya barang berharga yang disampikan telah hilang merupakan karangan pelaku belaka," katanya.

Diberitakan sebelumnya, Nur Azizah (55) ditemukan meninggal dunia dalam kondisi berdarah pada Senin (11/12/2023).

Aparat kepolisian menemukan luka terbuka di bagian kepala korban.

Hal tersebut membuat sebagian tubuh perempuan itu berlumuran darah.

Polisi telah membawa jenazah nenek itu untuk dilakukan proses otopsi di RS Bhayangkara Porong.

Tim forensik pun menemukan fakta korban sempat mengalami kekerasa sebelum meninggal dunia.

DERITA Ibu di Lampung Dianiaya Suami, Lebam Dipukul & Dibenturkan: Gegara Minta Uang Berobat Anak

Bukannya perhatian, seorang pria di Lampung nekat menganiaya istrinya yang baru saja meminta uang berobat anaknya yang lagi sakit.

Pria tersebut tega berulang kali memukul dan membenturkan wajah istrinya hingga babak belur.

Akibat kekejian suami, wanita tersebut kini menderita luka lebam di sejumlah wajahnya.

ILUSTRASI kekerasan pada perempuan
ILUSTRASI kekerasan pada perempuan (Istock)

Sementara ketiga anaknya yang masih kecil merengek sedang sakit.

Diketahui, kejadian KDRT ini dialami oleh ibu di Pesisir Barat, Lampung.

Peristiwa ini bermula saat ketiga anaknya sakit, dan memerlukan biaya untuk berobat.

Korban mendatangi pelaku berinisial UM dengan harapan akan diberi sedikit uang.

Baca juga: NESTAPA Bocah di Banjar Dianiaya Ibu Kandung, Kulit Melepuh Disiram Air Panas, Gizi Buruk: Tolong!

Baca juga: GETIR Bocah 4 Tahun di Tangerang Dianiaya Ibu Tiri, Lebam, Tetangga Gak Tega: Ayah Kandung Nganggur

Selain itu, korban juga meminta pelaku untuk menjenguk anak-anaknya.

Bukannya merasa khawatir dengan ketiga anaknya, pelaku UM ketika itu rupanya langsung emosi.

Ia marah-marah terhadap korban dan menuduhnya yang tidak-tidak hingga penganiayaan pun terjadi.

UM menampar mulut korban serta melakukan pemukulan pada wajah korban hingga sebanyak tiga kali.

Pelaku memukul bagian mata kanan, mata kiri, dan telinga kiri korban hingga lebam.

Akibat pukulan tersebut bola mata korban juga memerah.

ILUSTRASI kekerasan pada perempuan
ILUSTRASI kekerasan pada perempuan (Istimewa)

Melihat korban sudah kesakitan, pelaku seolah masih belum puas.

Seperti sedang kesetanan, ia membenturkan kepala korban ke lantai sebanyak dua kali.

Hal ini pun membuat korban jadi babak belur.

Dilansir dari TribunLampung, korban mengalami luka lebam pada bagian pangkal hidung, belakang telinga sebelah kiri, serta bahu kiri.

Sedangkan telinga kirinya juga mengalami kurang pendengaran akibat pukulan keras sang suami.

Kepala bagian kiri korban pun bengkak, serta terdapat luka lecet pada bagian siku tangan kanan, juga menderita sakit di perut sebelah kiri.

Baca juga: JERIT Bidan di Bengkulu Dianiaya Mantan Suami Oknum TNI, Memar Dipukul: Kemana Harus Mengadu?

ILUSTRASI kekerasan pada perempuan
ILUSTRASI kekerasan pada perempuan (Istimewa)

Kapolres Pesisir Barat AKBP Alsyahendra melalui Kasi Humas Polres Pesisir Barat Ipda Kasiyono mengatakan, peristiwa terjadi terjadi pada Sabtu (11/11/2023) sekira Pukul 19.00 WIB.

Usai korban melapor ke polisi, pelaku akhirnya berhasil diamankan.

Ia ditangkap tanpa perlawanan di rumahnya, di Pekon Rawas Kecamatan Pesisir Tengah, Rabu (22/11/2023).

"Pelaku sudah kita amankan ke Mako Polres Pesisir Barat," kata Kasiyono.

Kasiyono menyebut, atas perbuatannya ini pelaku UM dikenakan pasal 44 UU nomor 23 Tahun 2024.

Kini pelaku terancam hukuman penjara selama 10 tahun atau denda maksimal Rp 30 juta.

"(Pelaku) terancam pidana penjara paling lama 5 Tahun atau denda paling banyak Rp 15 juta dan pidana paling lama 10 Tahun atau denda paling banyak Rp 30 juta," ungkapnya.

Kasus KDRT ini sontak membuat geger warga setempat.

Artikel ini diolah dari Kompas.com

Sumber: Kompas.com
Tags:
berita viral hari inipriaSidoarjoistritabunggas elpijiperampokan
Rekomendasi untuk Anda

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved