Berita Viral
MIRIS! 8 Orang Oplos Gas LPG Subsidi ke Non Subsidi, Omzet Rp1 M Per Hari, Sudah Berjalan 2 Tahun
Sebanyak 8 orang diamankan polisi karena penyalahgunaan liquefied petroleum gas (LPG).
Editor: Eri Ariyanto
TRIBUNJNEWSMAKER.COM - Sebanyak 8 orang diamankan polisi karena penyalahgunaan liquefied petroleum gas (LPG).
8 pelaku itu diketahui mengoplos gas LPG bersubsidi yang dipindahkan ke gas komersil.
Mereka melakukan aksi nakalnya tersebut di Karang Tengah, Kota Tangerang, Banten.

Baca juga: HEBOH! Anak di Jember Syok Temukan Ayahnya Tewas, Kondisi Bersimbah Darah, Korban Pembunuhan?
Terkini 8 orang tersangka itu telah ditangkap. Mereka adalah TJ (56) sebagai pemilik, HR (40) dan SD (24) sebagai operator, AG (50), DM (32), RZ (20), KR (38), dan RZ (29) sebagai pembantu operator.
"Kami telah melakukan operasi tangkap tangan di tempat atau lokasi kegiatan pemindahan tabung LPG bersubsidi 3 kilogram ke LPG non subsidi 12 dan 50 kilogram," kata Kapolda Banten, Irjen Pol Abdul Karim di Serang, Rabu (13/12/2023).
Abdul Karim mengatakan, pengungkapan ini hasil pengembangan perkara sebelumnya pada 19 September 2023.
Dari hasil pengungkapan tersebut, petugas mengamankan barang bukti sebanyak 2.638 buah tabung LPG 3 Kg, 587 tabung LPG 12 Kg, 74 tabung LPG 50 Kg dari lokasi.
Selain itu, diamankan juga 237 selang regulator,100 alat transfer gas, lima timbangan, dan sarana angkut berupa 16 unit kendaraan.

Baca juga: Langit-langit Restoran Tiba-tiba Ambrol, Pelanggan Syok Lihat Penyebabnya, Ada Ular Piton!
Mantan Kapolres Metro Tangerang Kota itu mengungkapkan, sumber tabung 3 kilogram didapat tersangka dari wilayah Jabodetabek.
"Kebutuhan perhari 25.000 sampai dengan 35.000 tabung LPG Subsidi 3 kilogram untuk kegiatan penyuntikan," ujar Abdul Karim.
Dalam sehari, mafia gas ini memeroleh keuntungan dari bisnis penyalahgunaan LPG subsidi Rp1 miliar.
Mafia gas subsidi ini telah menjalankan bisnis selama 2 tahun dan menyebabkan negara dirugikan Rp 1,1 miliar setiap harinya.
"Motif para pelaku adalah mendapatkan keuntungan dari perbedaan harga yang sangat signifikan," ungkap Abdul.
Kedelapan orang tersangka dikenakan Pasal 40 angka 9 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi UU junto Pasal 55 Ayat (1) ke 1e KUHPidana.
"Ancaman hukuman pidana penjara paling lama 6 tahun atau pidana denda paling banyak Rp 60 miliar," tandas Karim.

Sumber: Kompas.com
Sore Sebelum Racuni 2 Anak Lalu Akhiri Hidup, Ibu Muda di Bandung Jabar Masih Sempat Jajan Basreng |
![]() |
---|
Sosok Raja Juli Antoni, Menhut yang Viral Main Domino dengan Azis Wellang Tersangka Pembalakan Liar |
![]() |
---|
Sosok Sujadi, Pria di Pagar Alam Sumsel yang Bohongi Warga dengan Daging Kambing Muda Padahal Kucing |
![]() |
---|
Istri Sopir Bank Jateng yang Bawa Kabur 10 M Ternyata Kerja Ojol & Jualan Online Demi Susu 3 Anak |
![]() |
---|
Puluhan Barang Ahmad Sahroni Dikembalikan, dari Mainan Hingga Sertifikat Tanah, 3 Orang Ditangkap |
![]() |
---|