Berita Kriminal
Murka Dituduh Bandar Narkoba, Pria di Palembang Tega Bunuh Tetangga, Sempat Ancam Siram Air Keras
Inilah kronologi pria di Palembang bunuh tetangganya gegara tak terima dituding bandar narkoba.
Editor: Dika Pradana
TRIBUNNEWSMAKER.COM - MURKA dituduh bandar narkoba, pria di Palembang, Sumatera Selatan tega menganiaya tetangganya hingga tewas.
Pelaku melakukan aksi brutalnya lantaran merasa tersinggung dan tak terima dengan adanya tuduhan sebagai pengedar narkoba.
Dalam aksinya, pelaku sempat mengancam akan menyiram air keras ke wajah korban.

Kini korban tewas bersimbah darah setelah mengalami luka tusukan dari senjata tajam yang dibawa oleh pelaku.
Kasus ini bermula ketika pelaku bernama Aldo Saputra (20) tak terima disebut sebagai bandar narkoba oleh tetangganya bernama Irsep (33).
Diketahui, Aldo merupakan warga Jalan Ki Kemas Rindo, Kelurahan Ogan Baru, Kecamatan Kertapati, Pelembang.
Baca juga: NESTAPA Remaja di Labuhanbatu Bola Mata Kirinya Hilang, Tewas Dianiaya OTK: Kening & Kaki Melepuh!
Baca juga: DERITA Ibu Hamil di Baubau Tewas Dianiaya Suami, Lebam Dipukuli, Motif: Gak Mau Chatnya Dibaca Istri
Dia nekat menghabisi nyawa Irsep karena telah menyebarkan berita bohong tentang dirinya.
Dia juga kecewa nama baiknya tercoreng gegara ucapan tetangganya itu.
Setelah membunuh tetangganya, saat ini pelaku telah diamankan di Polrestabes Palembang, Sabtu (16/12/2203).
Aldo tidak terima lantaran korban kerap memberikan informasi tentang statusnya sebagai pengedar narkoba.
Dengan menggunakan dua bilah senjata tajam, pelaku secara membabi buta menyerang korban, pada 12 Desember 2023 malam.
Kapolrestabes Palembang Kombes Pol Haryo Sugihartono didampingi Kasat Reskrim AKBP Haris Dinzah mengatakan, sebelum melakukan pembunuhan sadis itu, tersangka sudah 2 kali mengancam korban yakni dengan menyiramkan air keras (cuka parah) kepada korban dan menusuk korban satu kali.
Baca juga: TEKA-TEKI Tewasnya Pemuda di Jalan Raya Sukabumi-Bogor, Dianiaya 5 Orang, Motif Pembunuhan Terkuak

"Pelaku sudah dua kali mengancam korban namun keluarga korban tidak melaporkan peristiwa tersebut ke polisi." kata Harryo, Sabtu (16/12/2023).
"Puncaknya pada 12 Desember tadi pelaku langsung mendatangi korban dan menyerangnya secara membabi buta," lanjutnya.
Motif pembunuhan kini masih didalami oleh penyidik, karena kuat dugaan lebih mengarah kepada pelaku yang tidak terima jika ia dirumorkan sebagai pengedar narkoba.
"Keterangan keluarga bahwa korban ini diindikasikan pernah menginformasikan kepada polisi bahwa status tersangka ini adalah pengedar narkoba.
Kami turut berbelasungkawa karena masyarakat juga bagian dari pemberi informasi yang harus kami lindungi," ungkapnya.

Sementara berdasarkan keterangan versi pelaku bahwa, korban yang memaksanya untuk membeli narkoba.
Namun saat itu tersangka menolak.
"Dia ngakunya bahwa dia yang dipaksa korban. Tapi kami lebih condong kepada motif yang pertama, tapi itu masih kami dalami lagi," ujarnya.
Polisi mengamankan barang bukti berupa dua bilah senjata tajam dan topi yang digunakan tersangka saat melakukan aksinya.
"Barang bukti kami amankan. Dan tersangka dijerat pasal 338 KUHP dan pasal 351 ayat 3 KUHP," tutupnya.
Kasus pembunuhan ini sontak membuat warga geger.
Warga setempat tak menyangka bahwa pelaku dengan berutal menghabisi nyawa tetangganya.
Pelaku pun kini harus berurusan dengan proses hukum yang berlaku.
Pelaku terancam hukuman berat atas perbuatan bejatnya.
Tangis Istri Korban Bacok di Pontianak, Suami Meninggal Saat Hamil, Pelaku Dihukum Hanya 8 Tahun
Tangis istri korban pembunuhan di Pontianak, tak terima pelaku hanya dihukum 8 tahun.
Seperti yang diketahui, terdakwa pembunuhan di Jalan Suwignyo, Pontianak, Kalimantan Barat (Kalbar), berinisial AL (22) divonis bersalah dengan hukuman 8 penjara.
Istri korban, Thiny, protes dengan vonis yang dinilai ringan tersebut dengan curhat lewat akun TitTok-nya @thiny0107.
Dalam video yang diungganya, Thiny menceritakan kronologi detik-detik terakhir dia berkomunikasi dengan suaminya.
Thiny menceritakan, sesaat sebelum kejadian, sekitar pukul 20.00 WIB, dia yang sedang hamil, mengalami kotraksi. Thiny meminta korban pulang menemaminya.
“Karena merasa sakit, saya meminta suami pulang ke rumah. Suami saat itu kerja, dia bilang menyelesaikan kerjaannya dulu,” ucap Thiny.
Sekitar pukul 22.00 WIB, Thiny kembali merasa kesakitan, lalu menelepon lagi suaminya. Thiny merasa akan segera melahirkan.
Baca juga: CEMBURU BUTA! Suami di Kuningan Nekat Bacok Istri, Sempat Kabur, Pelaku Terpaksa Ditembak Kakinya

“Saya disuruh menunggu sebentar lagi,” ujat Thiny.
Menurut Thiny, pukul 23.00 WIB korban memberitahu telah bersiap-siap pulang ke rumah. Namun, hingga pukul 01.00 WIB korban tak kunjung sampai rumah, bahkan nomor ponsel tidak aktif.
“Awalnya saya pikir, oh mungkin masih di perjalanan, tapi sampai tengah malam tidak ada kabar,” ungkap Thiny.
Didatangi polisi
Setelah lama menunggu dengan bercampur cemas, mendadak rumah Thiny didatangi sejumlah orang mengaku polisi.
Orang tersebut memintanya ke rumah sakit tanpa menjelaskan lebih lanjut.
Setibanya di rumah sakit, Thiny sudah melihat suaminya terbujur kaku dengan sejumlah luka bacok di badan.
“Saya takut. Saya hamil. Saya sendirian. Setelah 18 hari suami saya meninggal, anak kami lahir,” ungkap Thiny.
Pelaku 2 orang
Dalam penyelidikan hampir 2 bulan, 2 orang pria berinisial MI (21) dan AL (22) asal Jalan Veteran Pontianak ditangkap. Keduanya diduga sebagai pelaku.
Dalam proses penangkapan, salah satu tersangka MI meninggal dundia ditembak polisi. Sementara AL menjalani proses persidangan.
“Hakim memvonis pelaku yang masih hidup penjara 8 tahun. Saya rasa ini tidak adil. Saya minta hukuman pelaku setimpal,” minta Thiny.
Jaksa banding

Kepala Kejaksaan Negeri Pontianak Julius Sigit Kristanto memastikan pihaknya telah mengajukan banding dalam kasus tersebut.
“Kami menunut dengan Pasal 338 KUHP tentan Pembunuhan, namun divonis Pasal 352 KUHP tentang Penganiyaan,” ujar Julius.
Vonis hakim tersebut, lanjut Julius, belum memberikan rasa keadilan untuk masyarakat, terutama rasa keadilan untuk keluarga korban yang telah ditinggalkan.
"Kami menyatakan banding pada tanggal 22 November 2023 kemarin, untuk memberikan rasa keadilan kepada masyarakat maupun keluarga korban yang ditinggalkan," ucap Julius.
Julius memastikan terus berjuang memberikan keadilan masyarakat dan keluarga korban yang ditinggalkan atas peristiwa tersebut
"Kita sedang menunggu hasil putusan banding di Pengadilan Tinggi,“ tegas Julius.
Sebelumnya, seorang pria berinisial HR (30), ditemukan tergeletak dengan sejumlah luka bacok di pinggir Jalan Suwignyo, Kota Pontianak, Kalimantan Barat (Kalbar).
Korban HR meninggal dunia saat berada di rumah sakit. Dari hasil pemeriksaan, terduga pelaku lebih dari satu orang.
Dugaan sementara, terjadi selisih paham antara korban dan pelaku hingga terjadi penganiayaan.
Hasil visum menunjukkan, korban mengalami sejumlah luka di rusuk kanan, selangkangan, paha dan bagian belakang tubuh korban.
Walau sempat dibantu warga ke rumah sakit, namun akhirnya korban meninggal dunia.
Artikel ini diolah dari TribunSumsel
Sumber: Tribun Sumsel
Update Kasus Pembunuhan Penjual Gorengan Nia Kurnia di Sumbar, Pelaku Dihukum Mati, Tak Minta Maaf |
![]() |
---|
Tidur Bareng Anak, Ibu Muda di Palembang Syok Nyaris Dirudapaksa Tetangga, Selamat saat Suami Pulang |
![]() |
---|
Pengakuan Rozi Pemuda Tega Bunuh Anak 6 Tahun di OKI Sumsel, Kecanduan Film Dewasa: 'Pingin Bebini' |
![]() |
---|
Permintaan Terakhir RDP Bocah Kelas 1 SD Tewas Dirudapaksa Pemuda di OKI, Rumah Pelaku Dirusak Warga |
![]() |
---|
Pengakuan Serma Tengku Dian Bunuh Istri depan Anak, Kesal Diminta Stop Judol, 3 Bulan Pisah Ranjang |
![]() |
---|