Pilpres 2024
Ajudan Prabowo Subianto, Diduga Lakukan Pelanggaran Pemilu, Ini Kata Kapuspen TNI dan Bawaslu
Dugaan pelanggaran Pemilu oleh ajudan pribadi capres nomor urut 2 Prabowo Subianto, Mayor Inf Teddy Indra Wijaya terjadi saat debat capres.
Editor: Sinta Manila
TRIBUNEWSMAKER.COM - Dugaan pelanggaran Pemilu oleh ajudan pribadi capres nomor urut 2 Prabowo Subianto, Mayor Inf Teddy Indra Wijaya terjadi saat debat capres.
Dalam foto yang beredar, Mayor Inf Teddy Indra Wijaya terlihat mengenakan kemeja biru yang merupakan seragam kampanye pasangan Prabowo-Gibran.
Debat capres berlangsung di Kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Jakarta, Selasa (12/12/2023) lalu.
Baca juga: Alasan Bawaslu Ingin Ikut Dilibatkan saat KPU Rapat Merancang Format Debat Capres Cawapres 2024
Mayor Inf Teddy Indra Wijaya tertangkap kamera mengenakan baju kampanye Prabowo Subianto yaitu biru muda.
Padahal kala itu, Mayor Inf Teddy Indra Wijaya masih menyandang status TNI aktif.
Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI masih melakukan penelusuran melalui media sosial dan laporan masyarakat, serta mengumpulkan barang bukti.
Adapun hasil penelusuran Bawaslu RI atas dugaan pelanggaran Pemilu itu akan diumumkan pekan depan.
“Kalau proses kajian kami itu tidak boleh lama ya, karena ini juga prosesnya masih berjalan, maka kami targetkan pekan depan kami sudah bisa menyampaikan ke publik,” ujar anggota Bawaslu RI, Lolly Suhenty di kawasan kantornya, Minggu (17/12/2023).
Baca juga: Respon Ganjar saat Dikomentari Kaesang Soal Posisi Pasca Debat, Butuh Belajar dan Perlu Waktu
Lantas, apa kata TNI?
Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) TNI, Laksda Julius Widjojono, menyatakan kehadiran Mayor Inf Teddy Indra Wijaya tidak mewakili institusi TNI atau pribadi.
Julius menegaskan, Teddy hanya memposisikan sebagai ajudan dari Prabowo.
"Kehadirannya tidak mewakili institusi TNI atau pribadi yang ikut berpolitik, yang bersangkutan hanya memposisikan dirinya sebagai ajudan, tidak lebih," jelasnya kepada Tribunnews.com, Minggu.

Pengamat: Prinsip Netralitas Harus Ditunjukkan
Kepala Center for Intermestic and Diplomatic Engagement (CIDE) sekaligus pengamat militer, Anton Aliabbas, menilai dugaan pelanggaran Pemilu memang salah satu yang dikhawatirkan terjadi.
Menurutnya, ketika panduan soal netralitas tidak diturunkan secara detail dan operasional, akibatnya orang bisa banyak interpretasi terkait netralitas TNI.
Anton menyebut, kehadiran Teddy sebenarnya dapat diterima sepanjang memang apa yang dilakukan tidak ikut bersorak selayaknya anggota Tim Kampanye Nasional (TKN) Prabowo-Gibran.
Kemudian, Teddy seharusnya mengenakan baju yang berbeda dan diam saja selama kegiatan.
Sehingga, lanjut Anton, publik akan mudah mengidentifikasi Teddy bukanlah bagian dari TKN Prabowo-Gibran.
"Patut diingat, sekalipun bertugas melekat pada pejabat, Teddy tetaplah prajurit aktif."
"Status sebagai ajudan tidak menghapus kewajibannya untuk mematuhi ketentuan yang telah ditetapkan Panglima TNI," ungkapnya saat dihubungi Tribunnews.com, Minggu.
"Prinsip netralitas tetap harus ditunjukkan sekalipun berdinas menemani kampanye."
"Gestur, sikap, dan perbuatan tetap harus dijaga dan tidak boleh condong mengikuti arah politik pejabat," terangnya.
Baca juga: Ada yang Baru di Debat Cawapres 22 Desember Besok, Venue Pindah, Siapkan Podium hingga Usulan Ada AC
Berpotensi Lakukan Pelanggaran Pemilu
Bawaslu RI menyebut Mayor Inf Teddy yang berstatus prajurit TNI aktif berpotensi melakukan dugaan pelanggaran Pemilu.
“Potensi dugaan pelanggaran tentu kami harus menyatakan berpotensi terjadi dugaan pelanggaran, tapi hasilnya seperti apa, masih dalam kajian,” kata Lolly Suhenty, Minggu.
Lolly menegaskan, ihwal netralitas ASN, TNI/Polri sudah jelas termaktub di Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.
Kini, Bawaslu RI masih melakukan pembahasan internal terkait kehadiran Mayor Inf Teddy di debat perdana capres 2024.
Bawaslu RI juga menerima laporan dari publik melalui media sosial dan terus menggali informasi melalui proses penelusuran untuk dijadikan kajian.
“Saat ini kami sedang melakukan pembahasan di internal kami, pekan ini kami akan sampaikan kepada publik,” katanya.

“Karena memang banyak hal ya, masyarakat juga sudah nge-tag ke Bawaslu, kami juga sudah coba melihat dari kacamata Undang-undang 7, juga kacamata Undang-undang hukum lainnya,” papar Lolly.
Sebagai informasi, terdapat lima poin penekanan menyangkut netralitas TNI pada Pemilu 2024 yang diumumkan di akun media sosial Instagram Puspen TNI sejak November 2023.
Pertama, tidak memihak dan tidak memberi dukungan kepada partai politik manapun beserta Paslon yang diusung serta tidak melibatkan diri dalam kegiatan politik praktis.
Kedua, tidak memberikan fasilitas tempat atau sarana dan prasarana milik TNI kepada Paslon dan Parpol untuk digunakan sebagai sarana kampanye.
Ketiga, keluarga prajurit TNI memiliki hak pilih (hak individu selaku warga negara), dilarang memberi arahan dalam menentukan hak pilih.
Keempat, tidak memberikan tanggapan, komentar, dan mengupload terhadap hasil quick count sementara yang dikeluarkan oleh lembaga survei.
Kelima, menindak tegas Prajurit TNI dan PNS yang terbukti terlibat politik praktis, memihak, dan memberi dukungan partai politik beserta Paslon yang diusung.
Sumber: Tribunnews.com
25 Menteri Kabinet Prabowo-Gibran Siap Dilantik, Simak Daftar Nama Tokoh yang Hadir di Hambalang |
![]() |
---|
Efek Prabowo-Gibran, Pemimpin Dunia Berbondong-bondong Hadiri Pelantikan Presiden Baru, Siapa Saja? |
![]() |
---|
Reaksi Tak Terduga Megawati soal PPP Gagal Lolos Parlemen, Terang-terangan Sebut Sedih Sekali |
![]() |
---|
Bukan Bansos, Prabowo Terang-terangan Akui Kemenangan di Pilpres 2024 Karena Adanya Efek Ini |
![]() |
---|
Gugatan PDIP ke PTUN Bisa Jadi Ganjalan Pelantikan Prabowo-Gibran pada 20 Oktober?MPR Beri Kepastian |
![]() |
---|