CATAT! Pemutihan Pajak Kendaraan 2023 Masih Berlaku di Wilayah Ini, Nikmati Bebas Denda & Progresif
Pemutihan Pajak Kendaraan 2023 masih berlaku di wilayah ini, nikmati bebas denda & progresif.
Editor: Candra Isriadhi
TRIBUNNEWSMAKER.COM - Kesempatan terakhir! pemutihan Pajak Kendaraan 2023 masih berlaku di wilayah ini, nikmati bebas denda & progresif.
Diketahui pemerintah provinsi Aceh kembali membuat terobosan yang cukup signifikan.
Pemerintah Aceh menerbitkan Peraturan Gubernur Nomor 40 Tahun 2023 yang akan memberlakukan pembebasan Pajak Kendaraan Progresif dan penghapusan denda PKB di wilayahnya.
Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Aceh Melalui Kepala UPTD WIlayah 11 Samsat Takengon, Sofyan Velly Noviza memberikan imbauan kepada masyarakat dan wajib pajak untuk segera memanfaatkan program tersebut.

Ia menyampaikan pentingnya membayar pajak kendaraan tepat waktu dan menegaskan bahwa program ini adalah kesempatan emas bagi mereka yang telah menunggak.
Sofyan Velly Noviza juga menekankan bahwa syarat utama untuk mendapatkan insentif ini adalah nama di KTP harus sesuai dengan yang tertera di STNK pemilik kendaraan.
Dalam upayanya menyentuh seluruh lapisan masyarakat, ia mengungkapkan bahwa program insentif ini dapat diakses tidak hanya di Samsat Takengon.
Baca juga: ASYIK! Bayar Pajak Kendaraan 2023 Kini Semakin Mudah, Wajib Pajak Cukup Pakai 1 Aplikasi E-PAHARI
"Mengurusnya bisa juga di mobil Samsat Keliling dan Mall Pelayanan Publik Aceh Tengah," terangnya.
Sofyan Velly mengajak masyarakat untuk menyebarkan informasi mengenai program insentif ini ke teman, keluarga, dan saudara yang mungkin belum mengetahui keberadaannya.
Dengan demikian, diharapkan manfaat dari program ini dapat dirasakan oleh sebanyak mungkin pemilik kendaraan bermotor di Aceh.
Ia mengingatkan bahwa program insentif pembebasan denda pajak ini berlaku mulai tanggal 18 sampai dengan 31 Desember 2024.

Menurut Sofyan Velly hal ini sebuah panggilan tegas diberikan kepada masyarakat untuk segera mengambil tindakan, mengunjungi Samsat Takengon, dan memanfaatkan peluang ini untuk membayar pajak kendaraan tanpa denda.
"Jadi, tunggu apa lagi? Ayo kunjungi Samsat Takengon sekarang juga!," jelas Velly.
7 Provinsi Segera Akhiri Pemutihan Pajak Kendaraan 2023, Nikmati Bebas Bea Balik Nama & Diskon Lain
1. Sumatera Barat
Mengutip akun Instagram @bapenda.sumbar, pemerintah provinsi (pemprov) Sumatera Barat (sumbar) menggelar pemutihan sampai 23 Desember mendatang.
Program pemutihan PKB tersebut mengusung tema 5 UNTUNG, yakni:
- Bebas sebagian pokok PKB
- Bebas bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) pelat BA dan Non BA
- Bebas denda PKB
- Bebas denda BBNKB
- Bebas denda SWDKLLJ tahun lalu dari PT Jasa Raharja
2. Sumatera Selatan
Dari Sumatera Barat geser ke Sumatera Selatan (Sumsel) yang memberikan pemutihan.
Dikutip dari akun Instagram @samsat_palembang2, pemprov Sumsel memberikan keringanan pembayaran pajak sampai 23 Desember 2023.
Adapun manfaat pemutihan yang diberikan berupa:
- Bebas denda dan bunga PKB
- Tunggakan PKB 2 tahun atau lebih cukup membayar satu tahun tunggakan pajak-pajak satu tahun berjalan
- Bebas denda dan bunga BBNKB II
- Pengurangan BBNKB II 50 persen untuk kendaraan di dalam Kota/Kabupaten, kendaraan mutasi dalam provinsi Sumsel, dan kendaraan mtasi masuk dari luar provinsi Sumsel
3. Banten
Dalam rangka merayakan HUT Banten, pemprov setempat menggelar pemutihan pajak kendaraan.
Pemutihan di Banten diatur dalam Peraturan Gubernur Banten No. 21 Tahun 2023.
Untuk masa berlaku, sama seperti Sumbar dan Sumsel, yakni sampai 23 Desember 2023.
Adapun keringanan yang diberikan berupa:
1. Bebas pokok dan dendan BBNKB II
- Proses balik nama kendaraan bermotor
- Mutasi antar Kabupaten/Kota
- Mutasi masuk dari luar daerah
2. Diskon 20 persen PKB
- Khusus mutasi masuk dari luar daerah ke wilayah provinsi Banten
4. DKI Jakarta
Pemerintah DKI Jakarta menggelar pemutihan pajak kendaraan bermotor sejak 22 Juni 2023.
Kebijakan ini berlangsung hingga 29 Desember 2023.
Dilansir dari akun Instagram Bapenda DKI Jakarta @humaspajakjakarta, pemutihan pajak kendaraan ini sesuai Surat Keputusan Kepala Badan Nomor e-0035 Tahun 2023.
Keringanan yang diberikan berupa penghapusan sanksi administrasi PKB dan menghapus bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB II).
5. Jawa Barat
Pemrograman pemutihan di Jawa Barat atau Jabar 14 hari lagi.
Yup, keringanan pajak tersebut akan berakhir tanggal 16 Desember 2023.
Mengutip akun Instagram @bapenda.jabar, berikut manfaat pemutihan di Jabar:
- Bebas denda PKB
- Bebas BBNKB II
- Bebas tunggakan PKB tahun ke-5
- Bebas denda SWDKLLJ untuk tahun yang lewat
- Diskon PKB
- Diskon BBNKB I
6. Jawa Tengah
Dikutip dari akun Instagram @bapenda_jateng, pemutihan pajak di Jawa Tengah (Jateng) diperpanjang sampai 22 Desember 2023.
Simak keringanan yang diberikan pemprov Jateng:
- Bebas pokok pajak kendaraan tunggakan tahun kelima
- Bebas BBNKB II dan pajak progresif
Untungnya lagi, dengan mengikuti pemutihan brother berpeluang mendapatkan hadiah wisata religi tahap II.
Ditambah bayar pajak kendaraan sebelum 15 Desember dapat memenangkan hadiah motor.
7. Sulawesi Tenggara
Terakhir, provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) mengadakan pemutihan pajak.
Program tersebut berlangsung sampai 29 Desember 2023.
Tak hanya pembebasan denda, tapi juga ada diskon tunggakan PKB.
Biar jelas, berikut manfaat pemutihan di Sultra:
- Bebas denda PKB
- Bebas pokok dan denda BBNKB II
- Diskon 2,5 persen PKB masa pajak tahun 2023
- Diskon 10% pokok tunggakan PKB
- Diskon 20% PKB tunggakan kendaraan umum
- Diskon 30% tunggakan angkutan barang
- Diskon 40% tunggakan angkutan umum
(Tribungayo.com )
Diolah dari artikel Tribungayo.com.
Transjakarta Buka Lowongan Kerja 2025, Dicari Banyak Lulusan Jurusan IT, Ijazah SMA Boleh Mendaftar |
![]() |
---|
Ajinomoto Buka Lowongan Kerja 2025 Penempatan Jakarta, Fresh Graduate Boleh Daftar Posisi Penting |
![]() |
---|
LPS Buka Lowongan Kerja 2025, IPK Cuma 2,75 Masih Bisa Diterima Jadi Calon Pegawai |
![]() |
---|
PT Pelni Buka Lowongan Kerja 2025, Usia 35 Tahun Boleh Melamar Asisten Kepala Pelayanan & Perbekalan |
![]() |
---|
Arti Notifikasi 'Anda Ditetapkan Sebagai Penerima BSU Batch 4', Transferan Rp 600 Ribu Segera Cair |
![]() |
---|