Breaking News:

ALHAMDULILLAH! Pemutihan Pajak Kendaraan 2023 di Aceh Diperpanjang, Nikmati Bebas Denda hingga 2024

Pemutihan Pajak Kendaraan 2023 di Aceh diperpanjang, nikmati bebas denda hingga 2024.

Editor: Candra Isriadhi
Tribunsumsel.com
Ilustrasi STNK. Pemutihan Pajak Kendaraan 2023 di Aceh diperpanjang, nikmati bebas denda hingga 2024. 

TRIBUNNEWSMAKER.COM - Alhamdulillah! pemutihan Pajak Kendaraan 2023 di Aceh diperpanjang, nikmati bebas denda hingga 2024.

Kabar perpanjangan masa pemutihan Pajak Kendaraan 2023 ini tentu menjadi angin segar bagi masyarakat setempat.

Perpanjangan ini berdasarkan, Peraturan Gubernur Aceh Nomor 40 Tahun 2023.

Tak tanggung-tanggun kebijakan itu berlaku hingga 31 Desember 2024.

Pengumuman kebijakan berupa insentif pembebasan pajak progresif dan denda pajak kendaraan bermotor yang diatur dalam Peraturan Gubernur Aceh Nomor 40 Tahun 2023.
Pengumuman kebijakan berupa insentif pembebasan pajak progresif dan denda pajak kendaraan bermotor yang diatur dalam Peraturan Gubernur Aceh Nomor 40 Tahun 2023. (Instagram)

Pemerintah Aceh mengeluarkan kebijakan berupa insentif pembebasan pajak progresif dan denda pajak kendaraan bermotor.

Pajak Progresif itu adalah penerapan tarif pajak kendaraan bermotor kepemilikan perorangan (pribadi) kedua dan seterusnya yang lebih besar dari tarif pajak kendaraan kepemilikan pertama. 

Kemudian untuk tarif pajak kendaraan bermotor roda empat dan seterusnya atau roda dua 250c c ke atas saat ini kepemilikan pertama sebesar 1,5 persen, maka tarif kepemilikan kedua bertambah 0,5 persen atau sebesar 2 persen dan seterusnya dengan kenaikan 0,5 persen untuk setiap kepemilikan sampai dengan 10 persen .

Baca juga: CATAT! Penunggak Pajak Kendaraan 2023 Akan Didatangi Petugas ke Rumah, Tak Bisa Bayar Motor Diangkut

"Dengan demikian berdasarkan kebijakan ini maka pajak progresif dibebaskan,” kata Tim Pembina Samsat Aceh  Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Aceh melalui Kepala UPTD Samsat Kota Banda Aceh, Muhammad Rizal, Rabu (20/12/2023).

Ia mengatakan, kebijakan itu dikeluarkan dalam rangka meringankan beban ekonomi masyarakat.

Sehingga memberikan kemudahan, agar segera memenuhi kewajiban pajak atas kendaraan bermotor.

Hal itu juga agar masyarakat dapat terhindar dari wacana penerapan ketentuan penghapusan database kepemilikan kendaraan bermotor bagi yang tidak melakukan registrasi ulang sekurang-kurangnya dua  tahun.

Ilustrasi Samsat.
Ilustrasi Samsat. (TribunBengkulu.com/Romi Juniandra)

“Aturan itu sesuai ketentuan Pasal 74 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan. Serta untuk optimalisasi penerimaan Pendapatan Asli Aceh dari sektor pajak kendaraan bermotor guna pendanaan belanja pembangunan Aceh,” ungkapnya.
 
Insentif ini diberikan untuk semua wajib pajak baik perorangan maupun badan. 

Dimana layanan pemutihan pajak ini dapat dilakukan di seluruh Kantor Bersama Samsat se- Aceh, Samsat Keliling, Samsat Drive Thru Banda Aceh, Samsat MPP Pasar Aceh Banda Aceh, Samsat Jempol (Jemput Pajak Online) di Kota Lhokseumawe dan Kab. Aceh Barat.

Kemudian Samsat Gampong Lamlo Kota Bakti Kabupaten Pidie, termasuk juga pada layanan pembayaran online mobile banking Action Bank Aceh, POSPay, SIGNAL, ATM Bank Aceh serta pada layanan Loket PT. POS dan Teller Bank Aceh Syariah. 

Baca juga: SEGERA IKUTI! Pemutihan Pajak Kendaraan 2023 di Jakarta Masih Dibuka, Nikmati Bebas Denda-denda

Karena hal itu pula, ia mengimbau agar masyarakat memanfaatkan kesempatan pemutihan pajak ini. 

Selain itu, meminta agar masyarakat menggunakan kemudahan pelayanan pembayaran pajak secara non tunai menggunakan QRIS dan PINPad ATM Bank Aceh di loket Samsat Banda Aceh dan kemudahan pembayaran pajak tahunan secara online. 

"Kami mengucapkan terima kasih dan apresiasinya kepada masyarakat Banda Aceh yang telah membayar pajak kendaraannya tepat waktu dan telah mengalihkan non BL ke BL saja,” pungkasnya.

7 Provinsi Segera Akhiri Pemutihan Pajak Kendaraan 2023, Nikmati Bebas Bea Balik Nama & Diskon Lain

Warga menunjukkan bukti pelunasan pajak kendaraan bermotor lewat STNK yang dibayarkan secara online.
Warga menunjukkan bukti pelunasan pajak kendaraan bermotor lewat STNK yang dibayarkan secara online. (Sumber: Kompas.tv/Ant)

1. Sumatera Barat

Mengutip akun Instagram @bapenda.sumbar, pemerintah provinsi (pemprov) Sumatera Barat (sumbar) menggelar pemutihan sampai 23 Desember mendatang.

Program pemutihan PKB tersebut mengusung tema 5 UNTUNG, yakni:

- Bebas sebagian pokok PKB
- Bebas bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) pelat BA dan Non BA
- Bebas denda PKB
- Bebas denda BBNKB
- Bebas denda SWDKLLJ tahun lalu dari PT Jasa Raharja

2. Sumatera Selatan

Dari Sumatera Barat geser ke Sumatera Selatan (Sumsel) yang memberikan pemutihan.

Dikutip dari akun Instagram @samsat_palembang2, pemprov Sumsel memberikan keringanan pembayaran pajak sampai 23 Desember 2023.

Adapun manfaat pemutihan yang diberikan berupa:

- Bebas denda dan bunga PKB
- Tunggakan PKB 2 tahun atau lebih cukup membayar satu tahun tunggakan pajak-pajak satu tahun berjalan
- Bebas denda dan bunga BBNKB II
- Pengurangan BBNKB II 50 persen untuk kendaraan di dalam Kota/Kabupaten, kendaraan mutasi dalam provinsi Sumsel, dan kendaraan mtasi masuk dari luar provinsi Sumsel

3. Banten

Dalam rangka merayakan HUT Banten, pemprov setempat menggelar pemutihan pajak kendaraan.

Pemutihan di Banten diatur dalam Peraturan Gubernur Banten No. 21 Tahun 2023.

Untuk masa berlaku, sama seperti Sumbar dan Sumsel, yakni sampai 23 Desember 2023.

Adapun keringanan yang diberikan berupa:

1. Bebas pokok dan dendan BBNKB II
- Proses balik nama kendaraan bermotor
- Mutasi antar Kabupaten/Kota
- Mutasi masuk dari luar daerah
2. Diskon 20 persen PKB
- Khusus mutasi masuk dari luar daerah ke wilayah provinsi Banten

4. DKI Jakarta

Pemerintah DKI Jakarta menggelar pemutihan pajak kendaraan bermotor sejak 22 Juni 2023.

Kebijakan ini berlangsung hingga 29 Desember 2023.

Dilansir dari akun Instagram Bapenda DKI Jakarta @humaspajakjakarta, pemutihan pajak kendaraan ini sesuai Surat Keputusan Kepala Badan Nomor e-0035 Tahun 2023.

Keringanan yang diberikan berupa penghapusan sanksi administrasi PKB dan menghapus bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB II).

5. Jawa Barat

Pemrograman pemutihan di Jawa Barat atau Jabar 14 hari lagi.

Yup, keringanan pajak tersebut akan berakhir tanggal 16 Desember 2023.

Mengutip akun Instagram @bapenda.jabar, berikut manfaat pemutihan di Jabar:

- Bebas denda PKB
- Bebas BBNKB II
- Bebas tunggakan PKB tahun ke-5
- Bebas denda SWDKLLJ untuk tahun yang lewat
- Diskon PKB
- Diskon BBNKB I

6. Jawa Tengah

Dikutip dari akun Instagram @bapenda_jateng, pemutihan pajak di Jawa Tengah (Jateng) diperpanjang sampai 22 Desember 2023.

Simak keringanan yang diberikan pemprov Jateng:

- Bebas pokok pajak kendaraan tunggakan tahun kelima
- Bebas BBNKB II dan pajak progresif

Untungnya lagi, dengan mengikuti pemutihan brother berpeluang mendapatkan hadiah wisata religi tahap II.

Ditambah bayar pajak kendaraan sebelum 15 Desember dapat memenangkan hadiah motor.

7. Sulawesi Tenggara

Terakhir, provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) mengadakan pemutihan pajak.

Program tersebut berlangsung sampai 29 Desember 2023.

Tak hanya pembebasan denda, tapi juga ada diskon tunggakan PKB.

Biar jelas, berikut manfaat pemutihan di Sultra:

- Bebas denda PKB
- Bebas pokok dan denda BBNKB II
- Diskon 2,5 persen PKB masa pajak tahun 2023
- Diskon 10% pokok tunggakan PKB
- Diskon 20% PKB tunggakan kendaraan umum
- Diskon 30% tunggakan angkutan barang
- Diskon 40% tunggakan angkutan umum

(SerambiNews.com/Nurul Hayati)

Diolah dari artikel SerambiNews.com

Tags:
manfaat pemutihan pajak kendaraanaturan baru bayar pajak kendaraansyarat baru bayar pajak kendaraandiskon pajak kendaraanPajak Kendaraanpemutihan pajak kendaraanSTNKAceh
Rekomendasi untuk Anda

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved