Breaking News:

SEGERA IKUTI! Pemutihan Pajak Kendaraan 2023 di Jakarta Masih Dibuka, Nikmati Bebas Denda-denda

Pemutihan Pajak Kendaraan 2023 di Jakarta masih dibuka, nikmati bebas denda-denda.

Editor: Candra Isriadhi
DOK. SHUTTERSTOCK/Abm p.poed
Ilustrasi STNK. Pemutihan Pajak Kendaraan 2023 di Jakarta masih dibuka, nikmati bebas denda-denda. 

TRIBUNNEWSMAKER.COM - Segera ikuti! pemutihan Pajak Kendaraan 2023 di Jakarta masih dibuka, nikmati bebas denda-denda.

Bagi masyarakat di Provinsi Jakarta, khususnya pemilik kendaraan yang sedang mati pajak, perlu ikuti program keringanan ini.

Pemutihan Pajak Kendaraan 2023 di Jakarta, masih berlangsung hingga 29 Desember 2023.

Selama pemutihan pajak, semua wajib pajak akan dibebaskan dari denda-denda, sehingga biaya yang dikeluarkan juga tidak besar. 

Ilustrasi bayar pajak kendaraan bermotor di kantor samsat Jakarta Timur.
Ilustrasi bayar pajak kendaraan bermotor di kantor samsat Jakarta Timur. (KOMPAS.com/DIO DANANJAYA)

Wajib pajak hanya dikenai biaya pajak yang tertera pada halaman belakang STNK saja. 

Syaratnya, bawa KTP asli dan fotokopi, STNK asli dan fotokopi, juga bawa BPKB asli sebagai bukti. 

Kalau BPKB tidak ada karena digadai? Silakan datang ke leasing dan meminta surat keterangan dari petugas di sana. 

Baca juga: INGAT! Pemutihan Pajak Kendaraan 2023 di Jabar Segera Ditutup, Nikmati Dikson PKB & Bebas BBNKB II

Selama pemutihan pajak, motor yang pajaknya sudah mati bertahun-tahun pun juga bisa dilakukan perpanjangan. 

Dengan membawa motornya untuk dicek nomor rangka dan nomor mesin dan harus dilakukan di kantor Samsat. 

Kalau sekadar membayar pajak tahunan di musim pemutihan pajak ini masih bisa dilakukan di gerai Samsat. 

Warga menunjukkan bukti pelunasan pajak kendaraan bermotor lewat STNK yang dibayarkan secara online.
Warga menunjukkan bukti pelunasan pajak kendaraan bermotor lewat STNK yang dibayarkan secara online. (Sumber: Kompas.tv/Ant)

7 Provinsi Segera Akhiri Pemutihan Pajak Kendaraan 2023, Nikmati Bebas Bea Balik Nama & Diskon Lain

1. Sumatera Barat

Mengutip akun Instagram @bapenda.sumbar, pemerintah provinsi (pemprov) Sumatera Barat (sumbar) menggelar pemutihan sampai 23 Desember mendatang.

Program pemutihan PKB tersebut mengusung tema 5 UNTUNG, yakni:

- Bebas sebagian pokok PKB
- Bebas bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) pelat BA dan Non BA
- Bebas denda PKB
- Bebas denda BBNKB
- Bebas denda SWDKLLJ tahun lalu dari PT Jasa Raharja

Halaman 1/4
Tags:
manfaat pemutihan pajak kendaraanaturan baru bayar pajak kendaraansyarat baru bayar pajak kendaraandiskon pajak kendaraanPajak Kendaraanpemutihan pajak kendaraanSTNKbiaya balik nama kendaraanJakarta
Rekomendasi untuk Anda

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved