Berita Viral
ASTAGFIRULLAH! Pasutri asal Sumut Jadi Kurir Narkoba, Simpan 144 Kg Sabu, Gajinya Ratusan Juta
Pasangan suami istri Tanwir (30) dan Ria Triani (28) diamankan polisi di Kota Surabaya, Jawa Timur.
Editor: Eri Ariyanto
Karena saat menggeledah rumah mereka, polisi menemukan 5 kwitansi mobil.
Terkait 144 kilogram sabu, Tanwir mengaku bahwa ia menyimpan narkoba itu atas perintah K sejak 3 Desember 2023.
Menurutnya jika diperintah oleh K, maka ia langsung berangkat membawa sabu sesuai pesanan.
"Saya gak tahu bos saya (K) sekarang ada di mana," ucap dengan raut muka menyesal.
Nilai ekonomis tangkapan sabu ini bila diedarkan kurang lebih Rp100,8 miliar dan bisa dipakai 2,1 juta orang.
Sementara itu Kapolrestabes Surabaya, Kombes Pol Pasma Royce mengatakan dalam hotel yang ditempati kedua pelaku, polisi mengamankan sabu terbungkus plastik teh china wana hijau seberat 1,1777,3 gram.
Saat diinterogasi, kedua tersangka mengaku masih menyimpan sabu di rumah kontrakan mereka di daerah Asahan, Sumut. Hal itu pun dikoordinasikan dengan aparat kepolisian di wilayah tersebut.
"Ditemukan barang bukti berupa 134 bungkus plastik teh china berwarna merah berisi Narkotika jenis sabu dengan berat keseluruhan 142.839 gram," jelasnya.
Ia mengatakan kedua tersangka mendapatkan perintah dari seorang bernama King, untuk mengambil sabu 185 bungkus dan 14 bungkus pil ekstasi di pesisi pantai Jalan Asahan, Kota Tanjung Balai.
"Besokannya mereka juga diperintah saudara King menyiapkan paket narkotika jenis sabu dan ekstasi untuk dikirim ke Palembang dan Surabaya," ujar dia.
Keduanya telah meranjau paket sabu tersebut di halaman dan parkiran sebuah rumah sakit, kawasan Surabaya Utara.
Masing-masing 20 dan 29 paket dengan bungkus teh china warna kuning.
Pasangan suami istri yang kompak menjadi kurir narkoba tersebut, sudah mendapat imbalan dari bosnya senilai Rp 200 juta, dalam dua kali pengiriman yang sudah dilakukanya itu.
Atas perbuatannya, keduanya dijerat menggunakan Pasal 114 Ayat (2) Jo 132 Ayat (1) dan Pasal 112 Ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
"Para tersangka mendapatkan ancaman hukuman minimal enam tahun dan maksimal seumur hidup penjara atau hukuman mati," tutupnya.
Diolah dari berita tayang di Kompas.com
Sumber: Kompas.com
Dituduh Terlibat Prostitusi, Shinta Bachir Malah Biayai Umrah Penuding: Biar Dia Minta Maaf ke Allah |
![]() |
---|
Malam Sebelum Meninggal, Icang Faisal Minta Bertemu Anak-anak, Bak Firasat Bakal Jadi yang Terakhir |
![]() |
---|
Siskaeee Kembali ke Publik Usai Bebas dari Hukuman: Rindu Akting, Tapi Tak Mau Terjerumus Lagi |
![]() |
---|
Kabar Aktivis Adam Deni, 2 Kali Dipenjarakan Ahmad Sahroni, Kini Punya Panggilan Baru: Hikmah Banyak |
![]() |
---|
Sosok Keponakan Ibu Jilbab Pink di Demo DPR, Ternyata Polisi, Kini Minta Maaf ke Teman Seprofesi |
![]() |
---|