Mantan Gubernur Papua Sekaligus Terdakwa Korupsi, Lukas Enembe Meninggal Dunia karena Gagal Ginjal
Mantan Gubernur Papua, Lukas Enembe meninggal di Rumah Sakit Pusat TNI Angkatan Darat (RSPAD) Gatot Soebroto, Jakarta Pusat, Selasa (26/12/2023).
Editor: Sinta Manila
TRIBUNNEWSMAKER.COM - Mantan Gubernur Papua, Lukas Enembe meninggal di Rumah Sakit Pusat TNI Angkatan Darat (RSPAD) Gatot Soebroto, Jakarta Pusat, Selasa (26/12/2023).
Lukas Enembe juga merupakan terdakwa kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait proyek di Papua.
Tak cuma itu, Ia juga menjadi tersangka dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Baca juga: Lukas Enembe Obati Sakit dengan Judi ke Casino, Pengacara Akui Gubernur Papua Butuh Refreshing
Kabar meninggalnya Lukas Enembe dibenarkan Kepala RSPAD Letjen Albertus Budi Sulistya.
“Benar (meninggal dunia), pukul 10.45 WIB,” kata Budi melalui pesan tertulis kepada Kompas.com.

Lukas diketahui memang beberapa kali dirawat di RSPAD Gatot Subroto karena gagal ginjal.
Kondisi ini terjadi sejak ia masih menjalani sidang kasus suap dan gratifikasi di Pengadilan Tipikor Jakarta.
Bahkan, ketika semestinya memberikan keterangan untuk Stefanus Roy Rening, advokat sekaligus terdakwa kasus perintangan peyidikan dalam perkaranya, pada 29 November lalu, Lukas tak hadir.
Baca juga: Ngaku Kena Stroke Usai Jadi Tersangka, Lukas Enembe Malah Minta Izin Berobat ke Luar Negeri
Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat menjatuhkan vonis delapan tahun penjara terhadap Lukas.
Lukas dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi berupa penerimaan suap dan gratifikasi saat menjabat sebagai Gubernur Papua 2013-2022.
Atas putusan ini, Lukas dan KPK mengajukan banding.

Namun, Pengadilan Tinggi DKI Jakart justru memperberat hukumannya menjadi 10 tahun.
Selain pidana badan, Lukas Enembe juga dijatuhi pidana denda sebesar Rp 1 miliar subsider 4 bulan kurungan.
Tak hanya itu, eks Gubernur Papua ini juga dijatuhi pidana pengganti sebesar Rp 47,8 miliar subsider 5 tahun penjara.
“Membebankan terdakwa untuk membayar uang pengganti sebesar Rp 47.833.485.350,” demikian bunyi putusan tersebut.
Baca juga: Tambang Emas Milik Lukas Enembe Jadi Sorotan Pabrik Uang Gubernur Papua Ternyata Ada di Mana-mana
Hakim menilai Lukas Enembe terbukti melanggar Pasal 12 huruf a dan Pasal 12 B Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP jo Pasal 65 Ayat (1) KUHP.
Kuasa hukum Lukas, Petrus Bala Pattyona mengatakan, Lukas meninggal sekitar pukul 11.00 WIB.
"Beliau sudah meninggal tadi jam 11," ujar Petrus saat dihubungi Kompas.com melalui sambungan telepon, Selasa.

Menurut Petrus, ketika Lukas meninggal, pihak keluarga menemaninya di ruangan perawatan di RSPAD.
"Ada kumpul di dalam ruangan. (Menemani Lukas meninggal) dalam keadaan tenang," kata Petrus.
Adapun Lukas merupakan terdakwa kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait proyek di Papua.
Ia juga menjadi tersangka dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Karena sedang sakit, Lukas dibantarkan di RSPAD Gatot Soebroto.
Artikel diolah dari Kompas.com
Sumber: Kompas.com
Sampah hingga Infrastruktur Jadi Aspirasi di Sambung Rasa di Jogonalan, Ini Respons Bupati Hamenang |
![]() |
---|
Terungkap Pekerjaan Haji Sahroni yang Ditemukan Meninggal Terkubur di Dalam Rumah, Dikenal Tertutup |
![]() |
---|
Bupati Klaten Hamenang Tegaskan Kondusifitas Daerah Terjaga, Imbau Warga Tak Mudah Terprovokasi |
![]() |
---|
Terduga Pelaku Penembakan Zetro Leonardo Purba, Polisi Peru Duga Pembunuh Bayaran Negara Asing |
![]() |
---|
Ojol Pakai Air Jordan Tegaskan Tukang Ojek Asli, Bukan TNI, Beber Harga Sepatunya: Alhamdulillah Ori |
![]() |
---|