Mulai 1 Januari, Rokok Elektrik Dikenakan Pajak 10 Persen, Keadilan dengan Rokok Konvensional
Kementerian keuangan (Kemenkeu) resmi menerapkan pajak untuk rokok dan rokok elektrik (REL) mulai Senin (1/1/2024).
Editor: Sinta Manila
“Pada prinsipnya, pengenaan pajak rokok elektrik ini lebih mengedepankan aspek keadilan, mengingat rokok konvensional dalam operasionalnya melibatkan petani tembakau dan buruh pabrik, yang telah terlebih dahulu dikenakan pajak rokok sejak tahun 2014, selain untuk pendapatan negara,” ujarnya.
Selain itu, pungutan pajak rokok elektrik tersebut juga mempertimbangkan aspek pengendalian di masyarakat.
“Dalam jangka panjang, penggunaan rokok elektrik berindikasi memengaruhi kesehatan dan bahan yang terkandung dalam rokok elektrik termasuk dalam barang konsumsi yang perlu dikendalikan," jelas dia.
"Adapun penerimaan cukai rokok elektrik pada 2023, hanya sebesar Rp1,75 T atau 1 persen dari total penerimaan Cukai Hasil Tembakau (CHT) dalam setahun,” terangnya.
Tak hanya itu, pengenaan pajak rokok elektrik ini juga menjadi kontribusi bersama antara pemerintah dan para pemangku kepentingan, terutama pelaku usaha rokok elektrik.
Kontribusi bersama tersebut diharapkan dapat dirasakan manfaatnya secara optimal oleh masyarakat.
“Paling sedikit 50 persen dari penerimaan pajak rokok ini diatur penggunaannya (earmarked) untuk pelayanan kesehatan masyarakat (Jamkesnas) dan penegakan hukum yang pada akhirnya mendukung pelayanan publik yang lebih baik di daerah,” pungkasnya.
Artikel diolah dari Kompas.com
Sumber: Kompas.com
2 Sosok Terduga Pembunuh Keluarga Haji Sahroni di Indramayu, Mobil Korban Ditemukan di Lokasi Lain |
![]() |
---|
Mahasiswa Ucapkan Kekecewaan di Hadapan DPR, Singgung Momen Joget: Kita Cuma Dianggap Pas Pemilu |
![]() |
---|
4 Keganjilan Kasus Haji Sahroni yang Terkubur di Rumah dengan Keluarganya, Ada Mobil Box Terparkir |
![]() |
---|
Curhat Pilu Sri Mulyani, Lukisan Bunganya Dijarah Massa, Dibuat Sendiri 17 Tahun Lalu: Luka Tergores |
![]() |
---|
Beredar Foto Black Mamba Ahmad Sahroni, Ternyata Hoaks, Tersebar Sejak 2020, Ini Fakta Sebenarnya |
![]() |
---|