Breaking News:

Mulai 1 Januari, Rokok Elektrik Dikenakan Pajak 10 Persen, Keadilan dengan Rokok Konvensional

Kementerian keuangan (Kemenkeu) resmi menerapkan pajak untuk rokok dan rokok elektrik (REL) mulai Senin (1/1/2024).

Editor: Sinta Manila
Ilustrasi
Pajak rokok elektrik 

“Pada prinsipnya, pengenaan pajak rokok elektrik ini lebih mengedepankan aspek keadilan, mengingat rokok konvensional dalam operasionalnya melibatkan petani tembakau dan buruh pabrik, yang telah terlebih dahulu dikenakan pajak rokok sejak tahun 2014, selain untuk pendapatan negara,” ujarnya.

Selain itu, pungutan pajak rokok elektrik tersebut juga mempertimbangkan aspek pengendalian di masyarakat.

“Dalam jangka panjang, penggunaan rokok elektrik berindikasi memengaruhi kesehatan dan bahan yang terkandung dalam rokok elektrik termasuk dalam barang konsumsi yang perlu dikendalikan," jelas dia.

"Adapun penerimaan cukai rokok elektrik pada 2023, hanya sebesar Rp1,75 T atau 1 persen dari total penerimaan Cukai Hasil Tembakau (CHT) dalam setahun,” terangnya.

Tak hanya itu, pengenaan pajak rokok elektrik ini juga menjadi kontribusi bersama antara pemerintah dan para pemangku kepentingan, terutama pelaku usaha rokok elektrik.

Kontribusi bersama tersebut diharapkan dapat dirasakan manfaatnya secara optimal oleh masyarakat.

“Paling sedikit 50 persen dari penerimaan pajak rokok ini diatur penggunaannya (earmarked) untuk pelayanan kesehatan masyarakat (Jamkesnas) dan penegakan hukum yang pada akhirnya mendukung pelayanan publik yang lebih baik di daerah,” pungkasnya.

Artikel diolah dari Kompas.com

Sumber: Kompas.com
Tags:
rokok elektrikpajakcukai rokok
Berita Terkait
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved