Mulai 1 Januari, Rokok Elektrik Dikenakan Pajak 10 Persen, Keadilan dengan Rokok Konvensional
Kementerian keuangan (Kemenkeu) resmi menerapkan pajak untuk rokok dan rokok elektrik (REL) mulai Senin (1/1/2024).
Editor: Sinta Manila
TRIBUNNEWSMAKER.COM - Para penggemar rokok elektrik mulai 1 Januari 2024 nanti, akan dikenakan pajak 10 persen.
Hal ini dikarenakan, mengingat penggunaan rokok elektrik berindikasi dapat memengaruhi kesehatan.
Besar pajak sudah diatur dan dipertimbangkan oleh Kemenkeu.
Baca juga: Sejarah Kenapa Tanggal 1 Januari Dipilih Jadi Awal Tahun Baru, Dahulu Sempat 25 Maret & 25 Desember
Kementerian keuangan (Kemenkeu) resmi menerapkan pajak untuk rokok dan rokok elektrik (REL) mulai Senin (1/1/2024).
Penetapan itu tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 143/PMK/2023 tentang Tata Cara Pemungutan, Pemotongan, dan Penyetoran Pajak Rokok.
Baca juga: Residivis Pencurian di Sragen Berulah Lagi, Gasak Uang dan Rokok, Padahal Pernah Dipenjara 2 Kali
PMK tersebut menetapkan pajak sebesar 10 persen dari cukai rokok, termasuk rokok elektrik.
“Pajak rokok yang dimaksud dalam PMK ini termasuk pajak rokok elektrik,” bunyi aturan tersebut.
Sebagai informasi, rokok elektrik merupakan salah satu barang kena cukai sebagaimana amanat dalam UU Nomor 7 Tahun 2021.

Disebutkan bahwa cukai dikenakan terhadap hasil tembakau yang meliputi sigaret, cerutu, rokok daun, tembakau iris, rokok elektrik, dan hasil pengolahan tembakau lainnya (HPTL).
Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi, Kemenkeu Deni Surjantoro mengatakan, pengenaan cukai rokok terhadap rokok elektrik akan berkonsekuensi pada pengenaan pajak rokok yang merupakan pungutan atas cukai rokok (piggyback taxes).
Sebab, pada saat pengenaan cukai atas rokok elektrik pada tahun 2018, belum serta merta dikenakan pajak rokok.
“Hal ini merupakan upaya pemberian masa transisi yang cukup atas implementasi dari konsep piggyback taxes yang telah diimplementasikan sejak 2014 yang merupakan amanah dari Undang Undang Nomor 28 tahun 2009,” kata Deni, dikutip dari laman resmi Kemenkeu
Baca juga: SEGERA IKUTI! Pemutihan Pajak Kendaraan 2023 Akan Distop, Nikmati Bebas Denda & Gratis Balik Nama
Alasan rokok elektrik dikenakan pajak
Menurutnya, pemberlakuan pajak rokok elektrik ini merupakan bentuk komitmen pemerintah dalam memberikan masa transisi pemungutan pajak rokok atas rokok elektrik, sejak diberlakukan pengenaan cukainya pada pertengahan tahun 2018.
Ia memastikan, pengenaan pajak rokok elektrik tersebut untuk mendepankan keadilan dengan rokok konvensional.

Sumber: Kompas.com
Keberadaan Eko Patrio saat Rumahnya Ludes Dijarah Warga, Bukan di China, Ternyata Berada di Kota Ini |
![]() |
---|
Resmi! Surya Paloh Menonaktifkan Nafa Urbach & Ahmad Sahroni dari DPR RI Usai Diserbu Amarah Warga |
![]() |
---|
Deretan Kontroversi Bella Shofie, Skandal dengan Adjie Pangestu, Dituduh Jadi Anggota DPRD Malas! |
![]() |
---|
Nilai Ijazah SMP Ahmad Sahroni yang Rata-rata 6 Termasuk Pendidikan Moral Viral, di Bawah Batas KKM |
![]() |
---|
Penampakan Rumah Sri Mulyani Usai Dijarah Warga, Diportal & Dijaga TNI, Warga Diberi Jarak 100 Meter |
![]() |
---|