Breaking News:

Mulai 1 Januari, Rokok Elektrik Dikenakan Pajak 10 Persen, Keadilan dengan Rokok Konvensional

Kementerian keuangan (Kemenkeu) resmi menerapkan pajak untuk rokok dan rokok elektrik (REL) mulai Senin (1/1/2024).

Editor: Sinta Manila
Ilustrasi
Pajak rokok elektrik 

TRIBUNNEWSMAKER.COM - Para penggemar rokok elektrik mulai 1 Januari 2024 nanti, akan dikenakan pajak 10 persen.

Hal ini dikarenakan, mengingat penggunaan rokok elektrik berindikasi dapat memengaruhi kesehatan.

Besar pajak sudah diatur dan dipertimbangkan oleh Kemenkeu.

Baca juga: Sejarah Kenapa Tanggal 1 Januari Dipilih Jadi Awal Tahun Baru, Dahulu Sempat 25 Maret & 25 Desember

Kementerian keuangan (Kemenkeu) resmi menerapkan pajak untuk rokok dan rokok elektrik (REL) mulai Senin (1/1/2024).

Penetapan itu tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 143/PMK/2023 tentang Tata Cara Pemungutan, Pemotongan, dan Penyetoran Pajak Rokok.

Baca juga: Residivis Pencurian di Sragen Berulah Lagi, Gasak Uang dan Rokok, Padahal Pernah Dipenjara 2 Kali

PMK tersebut menetapkan pajak sebesar 10 persen dari cukai rokok, termasuk rokok elektrik.

“Pajak rokok yang dimaksud dalam PMK ini termasuk pajak rokok elektrik,” bunyi aturan tersebut.

Sebagai informasi, rokok elektrik merupakan salah satu barang kena cukai sebagaimana amanat dalam UU Nomor 7 Tahun 2021.

Pajak rokok elektrik
Pajak rokok elektrik (Ilustrasi)

Disebutkan bahwa cukai dikenakan terhadap hasil tembakau yang meliputi sigaret, cerutu, rokok daun, tembakau iris, rokok elektrik, dan hasil pengolahan tembakau lainnya (HPTL).

Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi, Kemenkeu Deni Surjantoro mengatakan, pengenaan cukai rokok terhadap rokok elektrik akan berkonsekuensi pada pengenaan pajak rokok yang merupakan pungutan atas cukai rokok (piggyback taxes).

Sebab, pada saat pengenaan cukai atas rokok elektrik pada tahun 2018, belum serta merta dikenakan pajak rokok.

“Hal ini merupakan upaya pemberian masa transisi yang cukup atas implementasi dari konsep piggyback taxes yang telah diimplementasikan sejak 2014 yang merupakan amanah dari Undang Undang Nomor 28 tahun 2009,” kata Deni, dikutip dari laman resmi Kemenkeu

Baca juga: SEGERA IKUTI! Pemutihan Pajak Kendaraan 2023 Akan Distop, Nikmati Bebas Denda & Gratis Balik Nama

Alasan rokok elektrik dikenakan pajak

Menurutnya, pemberlakuan pajak rokok elektrik ini merupakan bentuk komitmen pemerintah dalam memberikan masa transisi pemungutan pajak rokok atas rokok elektrik, sejak diberlakukan pengenaan cukainya pada pertengahan tahun 2018.

Ia memastikan, pengenaan pajak rokok elektrik tersebut untuk mendepankan keadilan dengan rokok konvensional.

Ilustrasi rokok jenis sigaret kretek mesin.
Ilustrasi rokok jenis sigaret kretek mesin. (B WORLD ONLINE)
Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Tags:
rokok elektrikpajakcukai rokok
Berita Terkait
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved