Berita Viral
2 Pria di Bangkalan Setubuhi Siswi SMP, Korban Digilir Usai Dicekoki Miras, Ternyata Kenal di TikTok
Dua orang pemuda berinisial MR (20) dan BK (20), warga Kabupaten Bangkalan, Jawa Timur tega melakukan tindak asusila terhadap siswi SMP.
Editor: Eri Ariyanto
TRIBUNNEWSMAKER.COM - Dua orang pemuda berinisial MR (20) dan BK (20), warga Kabupaten Bangkalan, Jawa Timur tega melakukan tindak asusila terhadap siswi SMP.
Lebih mirisnya, korban yang disebutkan bernama Mawar itu disetubuhi para pelaku secara bergilir.
Fakta mengejutkan dalam kasus itu ternyata pelaku dan korban berkenalan lewat aplikasi TikTok.

Baca juga: TEKA-TEKI Mayat Wanita Ditemukan di Perkebunan Magelang, Sempat Hilang 3 Minggu, Ini Identitasnya
Sebelum disetubuhi, Mawar terlebih dahulu dipaksa menenggak minuman keras (miras) di rumah kos tersangka BK.
Di hadapan penyidik Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Bangkalan, Kamis (4/1/2024), tersangka BK mengaku berkenalan dengan korban melalui media sosial aplikasi TikTok.
Perkenalan keduanya semakin inten hingga mereka saling bertukar nomor WA.
Kasat Reskrim Polres Bangkalan, AKP Heru Cahyo mengungkapkan, terungkapnya peristiwa perkara rudapaksa anak di bawah umur itu berawal ketika keluarga korban melapor bahwa Mawar tidak kunjung datang di waktu jam pulang sekolah.
Baca juga: SADIS & BRUTAL! Suami di Gunungkidul Diduga Habisi Nyawa Istri, Motif Pembunuhan Terungkap
“Beberapa hari kemudian, kami mendapatkan informasi bahwa korban dijemput pelaku berinisial BK yang dikenalnya melalui TikTok."
"Usai saling bertukar nomor WA, keduanya janjian dan korban dijemput sepulang sekolah,” ungkap Heru.
Sebelum terjadi persetubuhan, lanjutnya, korban dipaksa menenggak miras hingga mabuk.
Puas menyalurkan hasrat birahinya, korban kemudian dibawa ke kamar kos tersangka MR yang lokasi bersebelahan dengan kamar kos tersangka BK.
“Perisitwa persetubuhan anak di bawah umur itu terjadi di sebuah rumah kos di kawasan kota Bangkalan." kata Heru.
"Pengakuan tersangka dilakukan sebanyak dua kali,” pungkas Heru.

Dari perkara itu, polisi menyita sejumlah barang bukti milik korban berupa, kaos dalam berwarna hitam, BH berwarna cokelat, baju lengan panjang warna hijau muda, kaos warna hitam, celana panjang warna hitam, dan kerudung berwarna hitam.
Atas perbuatan itu, tersangka MR dan BK terancam kurungan pidana maksimal selama 15 tahun penjara.
Menuai Kritik, XXI Pastikan Iklan Presiden Prabowo di Bioskop Sudah Tak Ada, Hanya Seminggu Tayang |
![]() |
---|
Siswi SMA di Pacitan Lemas Saat Olahraga, Ternyata Hamil Gara-gara Ulah Pria Kenalan di Medsos |
![]() |
---|
Presiden Prabowo Bukan yang Pertama, Video Jokowi Ternyata Juga Pernah Tayang di Bioskop Tahun 2018 |
![]() |
---|
Besar Gaji Desy Yanthi Anggota DPRD Kota Bogor Diduga Bolos Kerja 6 Bulan, Videonya Plesiran Viral |
![]() |
---|
Alasan Masuk Akal Kerangka Yuda Ditemukan di Pohon Asem, Kriminolog Ungkap Dugaan Penyebab Kematian |
![]() |
---|