Breaking News:

Bansos dan BLT

SELAMAT! 4 Bansos Cair Awal 2024, Segera Cek Status Penerima, 1 Balita Dijatah Rp 3 Juta Pertahap

4 Bansos cair awal 2024, segera cek status penerima, 1 balita dijatah Rp 3 juta pertahap.

Editor: Candra Isriadhi
TribunPontianak/Net/Ka
Ilustrasi bantuan sosial. 4 Bansos cair awal 2024, segera cek status penerima, 1 balita dijatah Rp 3 juta pertahap. 

TRIBUNNEWSMAKER.COM - 4 Bansos cair awal 2024, segera cek status penerima, 1 balita dijatah Rp 3 juta pertahap.

Pada awal tahun 2024 ini, pemerintah akan menggelontorkan sejumlah bantuan sosial.

Bantuan sosial ini bertujuan untuk meringankan beban masyarakat miskin.

Mengutip Kompas.com (4/1/2024), ada empat jenis bansos yang bisa cair mulai Januari 2024 ini. 

Keempat bansos tersebut adalah Program Keluarga Harapan (PKH), Bansos Beras 10 Kilogram BPNT, Bantuan Pangan Nontunai (BPNT), dan Program Indonesia Pintar (PIP).

1. Program Keluarga Harapan (PKH)

PKH diberikan kepada keluarga sangat miskin (KSM) yang memenuhi kriteria yang didapatkan dari Basis Data Terpadu.

Adapun kriteria penerima PKH yaitu:

  • Ibu hamil/nifas/anak balita
  • Anak usia 5--7 tahun yang prasekolah
  • Anak usia SD/MI/Paket A/SDLB (usia 7-12 Tahun)
  • Anak usia SMP/MTS/Paket B/SMLB (usia 12-15 Tahun)

Hak peserta PKH:

  • Bantuan uang tunai
  • Pelayanan kesehatan (ibu dan anak)
  • Pelayanan pendidikan dasar
  • Pelayanan kesejahteraan sosial

Baca juga: SEGERA Update Online Akun DTKS Kemensos, Dapatkan Sejumlah Bansos 2024 Terbaru, PKH hingga BPNT

Kewajiban peserta PKH:

  • Memeriksakan kesehatan bagi ibu hamil/menyusui dan anak umur 0-6 tahun.
  • Mengikuti belajar dengan kehadiran minimal 85 persen dari hari efektif sekolah
  • Mengikuti layanan kesehatan bagi keluarga dengan anggota lanjut usia dan disabilitas

Bansos ini akan diberikan kepada Keluarga Penerima Manfaat (KPM) pemegang kartu KKS Merah Putih, seperti BRI, BNI, Bank Mandiri, dan BSI.

Berikut nominal Bansos PKH untuk masing-masing katagori, seperti dikutip dari Kemensos.go.id:

  • Kategori ibu hamil atau nifas Rp 750.000/tahap atau Rp 3 juta/tahun.
  • Kategori anak usia dini 0-6 tahun Rp 750.000/tahap atau Rp 3 juta/tahun.
  • Kategori pendidikan anak SMP/sederajat: Rp 375.000/tahap, atau Rp 1,5 juta/tahun.
  • Kategori pendidikan anak SMA/Sederajat: Rp 500.000/tahap, atau Rp 2 juta/tahun.
  • Kategori penyandang disabilitas berat: Rp 600.000/tahap atau Rp 2,4 juta/tahun.
  • Kategori lanjut usia: Rp 600.000/tahap, atau Rp 2,4 juta/tahun.

2. Program Indonesia Pintar (PIP) Kemdikbudristek

Siswa SPM Penerima Bantuan menunjukan Kartu PIP.
Siswa SPM Penerima Bantuan menunjukan Kartu PIP. (TribunPontianak/Ka/Tribunnews.com)

Program Indonesia Pintar atau PIP adalah bantuan uang tunai, perluasan akses dan kesempatan belajar pada siswa dan mahasiswa dari keluarga miskin atau rentan miskin. Bantuan ini digunakan untuk membiayai pendidikan.

Masyarakat yang berhak mendapatkan bansos ini antara lain:

  • Peserta didik dari pemegang KIP/KKS/KPS
  • Peserta didik dan keluarga peserta Program Keluarga Harapan (PKH).
  • Peserta didik yang berstatus yatim piatu/yatim/piatu dari sekolah/panti sosial/panti asuhan.
  • Peserta didik yang terkena dampak bencana alam
  • Peserta didik yang pernah drop out.
  • Peserta didik dari keluarga miskin/rentan miskin yang terancam putus sekolah atau peserta didik dengan pertimbangan khusus lainnya.
  • Peserta pada lembaga khusus atau satuan pendidikan nonformal lainnya
Halaman
12
Sumber: Kompas TV
Tags:
Bansos 2024cara daftar bansossyarat mendapat bansoscara mengambil bansoscara cek bansosBansos Balita
Berita Terkait
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved