Palestina vs Israel
BERKELIT! Israel Kumpulkan Dukungan Negara Lain Lewat Dubes, untuk Tolak Gugatan Genosida di ICJ
Kemenlu Israel disebutkan melakukan kontak dengan beberapa negara untuk mengeluarkan pernyataan yang bersifat pembelaan terhadap Israel.
Editor: Sinta Manila
Gaza menjadi pusat dari 80 persen populasi yang mengalami kelaparan di seluruh dunia, merujuk data yang menunjukkan sebanyak 577.000 dari 706.000 orang yang mengalami tingkat kelaparan berstatus "catastrophic" atau "famine" secara global adalah warga Palestina di Jalur Gaza.
Ingin Perang Gaza Terus Berlanjut Tanpa Gencatan Senjata
Laporan media-media Israel menunjukkan, rencana Israel tersebut adalah untuk menggalang dukungan publik sebanyak mungkin sebelum sidang ICJ, yang akan berlangsung menjelang akhir minggu depan.
Penggalangan dukungan sebelum persidangan dimulai ini bertujuan untuk meningkatkan peluang hakim pengadilan di Den Haag akan langsung menolak permintaan Afrika Selatan.
Seperti diketahui, Afrika Selatan dalam gugatannya meminta agar ICJ segera memaksa Israel melakukan gencatan senjata.
Artinya, jika Israel kalah dalam persidangan ini dan terbukti melakukan genosida terhadap warga Palestina di Gaza, mau-tak mau mereka harus menurut untuk melakukan gencatan senjata.
Hakim Pengadilan Internasional bisa saja mengeluarkan surat perintah penangkapan dan penahanan terhadap petinggi Israel jika membangkang dan tetap melancarkan perang.
Demi menghindari itu, Israel melakukan sejumlah upaya keras agar bisa menang di ICJ sehingga tetap bisa melanjutkan perang
“Keputusan pengadilan mempunyai konsekuensi potensial yang signifikan pada tingkat bilateral, multilateral, keamanan, ekonomi, politik, di dunia praktis dan di luar aspek hukum,” bunyi instruksi kementerian luar negeri Israel itu dalam siaran Telegram ke korps diplomatik mereka di seluruh dunia.
Celah dalam Persidangan
Menurut media Israel, instruksi ini menjelaskan kalau Kemenlu Israel sudah mengeluarkan 'action plan' atas persidangan ICJ tersebut.
“Tujuan strategis Israel adalah mendorong Den Haag menolak gugatan Afsel tersebut, memutuskan bahwa Israel tidak melakukan genosida di Gaza, dan mengakui bahwa Israel melancarkan perang yang rumit berdasarkan aturan hukum kemanusiaan internasional di Gaza," tambah laporan tersebut.
Pejabat tinggi Israel di kementerian luar negeri merinci bahwa, berdasarkan perjanjian yang ditandatangani oleh Israel, genosida juga didefinisikan sebagai “penciptaan kondisi yang tidak memungkinkan kelangsungan hidup penduduk disertai dengan niat untuk menghancurkannya.”
Dalam konteks ini, Israel melihat celah untuk terhindar dari gugatan.
Celah itu adalah pentingnya menekankan poin “utama” kalau Israel saat ini sedang melakukan “upaya untuk mengurangi kerusakan pada populasi serta meningkatkan bantuan kemanusiaan.”
Sumber: Tribunnews.com
| Detik-detik Kejadian Pria Israel Meledak Terkena Ranjau Darat saat Menendang Bendera Palestina |
|
|---|
| Terungkap Sumber Pasokan Senjata Hamas, Ternyata dari Iran dan Pasar Gelap: Diselundupkan |
|
|---|
| Toko Roti di Gaza Buka Kembali, Warga Rela Antre Berjam-jam, Sebelumnya Sempat Konsumsi Pakan Ternak |
|
|---|
| Heboh! Bom-bom Israel Ditemukan di Sekolah-sekolah Gaza, Beratnya Bikin Terkaget-kaget: Total 453 Kg |
|
|---|
| Ribuan warga Israel Unjuk Rasa, Tuntut Akhiri Perang Gaza, 'Orang Yahudi & Arab Tolak Bermusuhan' |
|
|---|