Breaking News:

Berita Viral

GERAM ada Tikus, Remaja di Kaltim Tak Sengaja Tembak Teman pakai Senapan, Tewas: Kronologi Terungkap

Inilah kronologi remaja di Bontang tak sengaja tembak temannya hingga tewas pakai senapan, gegara tikus.

Editor: Dika Pradana
TribunKaltim
Senapan angin yang dipakai bocah di Bontang untuk menghabisi tikus, namun malah meleset ke kepala temannya, dan berujung kematian. 

Diketahui, Oman Aburohman merupakan warga asal Banten.

Uang ganti rugi ini diwajibkan dibayar oleh kepolisian setelah praperadilan atas kasus itu dimenangkan oleh Oman pada 17 Juni 2019, sebagaimana tercantum dalam petikan penetapan No. 1/Pid.Pra/2019/PN.Kbu.

Perjuangan permintaan ganti rugi ini telah berjalan selama lima tahun sejak Oman divonis bebas oleh pengadilan pada 2019.

Penyerahan uang ganti rugi ini dilakukan di Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Kotabumi, Lampung Utara, Senin (8/1/2024).

Baca juga: APES Punya Kembaran Dukun Palsu, Pria Ini Jadi Korban Salah Tangkap Selama 9 Tahun, Selalu Lolos

Baca juga: Salah Tangkap? Duga Pria Madiun Hacker Diamankan, Bjorka Tertawa, Sebut Jokowi akan Ganti Menkominfo

Perjalanan kasus salah tangkap Oman

Kasus salah tangkap ini terjadi pada 22 Agustus 2017.

Saat itu, polisi menangkap Oman atas tuduhan perampokan di Kotabumi, Lampung Utara.

Oman yang ketika itu tinggal di Balaraja, Banten, ditangkap oleh anggota kepolisian lalu dibawa ke Polres Lampung Utara.

Oman dipaksa mengaku telah melakukan perampokan.

Korban salah tembak polisi dapat ganti rugi
Korban salah tembak polisi dapat ganti rugi (Kompas.com / Tribunnews)

Bahkan, dalam perjalanan ke Lampung Utara, polisi menurunkan Oman di kawasan perkebunan dan dipaksa mengaku dengan cara kekerasan.

Kaki kiri Oman ditembak. Merasa tak tahan, Oman terpaksa mengaku perbuatan yang tidak dilakukannya.

Namun, dalam proses persidangan, majelis hakim menemukan fakta bahwa Oman sama sekali tidak bersalah hingga dia divonis bebas pada 4 Juni 2018.

Pada upaya kasasi di Mahkamah Agung, majelis hakim juga menguatkan putusan bebas PN Kotabumi tersebut dan menyatakan Oman tidak terbukti melakukan perampokan.

Atas kesalahan yang dilakukan, negara harus mengganti rugi sebesar Rp 222 juta sesuai dengan petikan penetapan No:1/Pid.Pra/2019/ PN. Kbu tanggal 17 Juni 2019.

Ilustrasi polisi sedang menembak
Ilustrasi polisi sedang menembak (KOMPAS.com/LAKSONO HARI WIWOHO)

Kepala Kepolisian Resor Lampung Utara AKBP Teddy Rachesna mengatakan, uang ganti rugi ini merupakan bentuk keseriusan terhadap legitimasi hukum.

Halaman 3/4
Tags:
berita viral hari initikusremajaBontangtembaksenapan angin
Rekomendasi untuk Anda

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved